Rabu, 26 Oktober 2011

Hakim Tolak Beri Salinan Bukti ke Syarifuddin

INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor menolak permohonan terdakwa Hakim nonaktif Syarifuddin dan kuasa hukumnya, Hotma Sitompul untuk mendapatkan semua salinan dokumen surat menyurat yang dijadikan barang bukti oleh Penuntut Umum KPK.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Gusrizal menegaskan, tak ada kewajiban seperti diatur dalam KUHAP bagi penuntut umum untuk memberikan salinan barang buktinya ke pihak terdakwa. Sebaliknya barang bukti itu harus diperlihatkan tetap di dalam persidangan.

"Kalau saudara ingin mempelajari barang bukti, pelajari di Pengadilan Tipikor. Dan meminta PU memperlihatkan, silakan berkoordinasi dengan penuntut umum," kata Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Majelis Hakim tetap pada pendiriannya, meski terdakwa dugaan penerimaan suap Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan itu angkat bicara alasannya meminta salinan barang bukti itu. Menurutnya itu penting untuk dipelajari kuasa hukumnya dalam rangka untuk membuktikan bahwa dia tak bersalah.

"Kami mengacu pada pasal 72 KUHAP, tanggung jawab bukti beralih ke persidangan. Barbuk tetap disimpan penuntut umum karena persidangan tidak ada tempat menyimpan," terang lagi Gusrizal.

Penuntut umum pun menolak permohonan kuasa hukum tersebut. "Kami sependapat penegakan keadilan, tetapi tidak dengan melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku. Kami sudah menyerahkan berkas perkara tapi kalau menyerahkan salinannya tidak bisa," tegas Zetadung Alo.

Hotma yang kecewa, mengatakan, bahwa penolakan itu akan terus dipersoalkannya dalam setiap persidangan kliennya itu. "Keberatannya sebenarnya apa sih, kalau perlu kami yang bayar copy-annya kalau jaksa tidak mau menyerahkan copy-annya. Mohon dicatat, artinya permohonan kami ditolak ya."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar