Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengkritik beberapa anggota Komisi Yudisial yangi kemampuan ilmu hukum acaranya jauh dari memadai.

"Sebagian komisioner (KY) nggak paham tugas hakim yang mempertaruhkan keselamatannya, yang lebih menyedihkan adalah sebagian mereka tingkat ilmu hukum acara yang mereka miliki jauh dari memadai, tapi mampu salahkan putusan," kata Harifin, saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Kamis.

Harifin mencontohkan salah satu kasus yang direkomendasikan KY adalah kasus tanah.. Hakim memutuskan terdakwa didakwa dengan pidana ringan, yaitu memakai tanah tanpa izin.

Hakim tersebut berpendapat perbuatan terdakwa terbukti tapi bukan pidana karena tanah tersebut masih dalam status sengketa. "Sehingga terdakwa divonis lepas," ungkap Harifin.

Namun, lanjutnya, hakim yang memutus tersebut diperiksa KY dan merekomendasikan agar hakim tersebut diberi rekomendasi (peringatan) tertulis karena tidak profesional.

Menurut Harifin, rekomendasi ini karena KY berpendapat bahwa kasus pidana tanah harusnya jangan diputus sebelum sengketa tanah diselesaikan.

"Tentu saja MA tolak rekomendasi tersebut. KY ngak punya kewenangan menilai putusan dan rekomendasi tersebut adalah pendapat keliru," kata Harifin.

Kritik ini disampaikan Harifin didepan seluruh peserta Rakernas MA yang mencapai 1.735 orang yang terdiri pimpinan empat lingkungan pengadilan beserta panitera/sekretaris, para hakim agung, pimpinan MA, pejabat struktural MA, hakim ad hoc.