Jumat, 21 Oktober 2011

KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Wako Bekasi

Jpnn
JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendaftarkan permohonan kasasi atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad yang sebelumnya didakwa dengan empat perkara korupsi. KPK yakin permohonan kasasi yang diajukan bakal dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Per hari ini kami telah mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ini permohonannya dulu, memori kasasinya menyusul," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (21/10).

Jaksa yang menuntut Mochtar Muhammad itu menambahkan, memori kasasi akan diserahkan selekasnya. "Seminggu sampai 10 harilah," sebutnya.

Ditambahkannya, KPK akan mempelajari salinan putusan terlebih dulu. Sebab, KPK juga baru hari ini menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Bandung. "Akan dipelajari dulu, apa saja yang bisa kita pakai di memori kasasi kita," imbuhnya.

Ketut pun menyampaikan keyakinannya bahwa upaya kasasi yang diajukan KPK itu akan berhasil. "Optimislah. Dari awal kita optimis menang kok di (Pengadilan Tipikor) Bandung," tandasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi pada persidangan Selasa (11/10) lalu menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan JPU. Mochtar pun dinyatakan bebas.

Padahal sebelumnya Mochtar didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD Bekasi, penyalahgunaan anggaran makan dan minuman, penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta menyuap panitia Piala Adipura 2010. JPU bahkan mengajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Oleh JPU, Mochtar dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar