Biak (ANTARA News) - Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Muhammad Ikbal dan Ezron, terdakwa kasus asusila anak di bawah umur divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Biak.

Keputusan majelis hakim membebaskan dua personel Polres Biak, Muhammad Ikbal dan Ezron itu tidak diterima orang tua korban yang datang menyaksikan sidang di Pengadilan Negeri Biak, dengan memukul kursi serta berteriak memaki aparat penegak hukum.

"Anak saya sudah diperkosa secara jelas oleh anggota Polres Biak tetapi vonis hukumannya bebas di mana rasa keadilan majelis hakim, saya sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang tidak mempertimbangkan kehancuran masa depan anak saya," teriak ibu korban.

Ia menduga putusan kasus asusila yang melibatkan empat anggota Polres atas anaknya karena adanya permainan majelis hakim yang memihak kepada aparat kepolisian sebagai pelaku kejahatan tindak pidana perlindungan anak.

Kepada Komisi Yudisial dan Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta, menurut orang tua korban, diminta memperhatikan penanganan kasus asusila empat anggota Polres Biak Numfor yang diduga terjadi permainan hukum sehingga pelakunya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Sebagai orang tua, saya sangat sedih dengan keputusan majelis hakim yang tak memperhatikan rasa keadilan kepada korban yang hancur masa depannya dan harga dirinya," ungkap ibu korban sambil berteriak memaki majelis hakim.

Pada persidangan, Ketua Majelis Hakim T Saragih dalam amar putusannya membebaskan terdakwa Muhamad Ikbal dan Ezron dari segala tuntutan hukum serta mengembalikan pemulihan nama baiknya karena tak terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan dan bujuk rayu kepada korban Ma.
(M039/Y008)