Kamis, 27 Oktober 2011

SEMA Whistleblower Bukan Kebijakan Pembebasan Hukuma

Senin, 19 September 2011

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan SEMA No 4 Tahun 2011 merupakan kebijakan untuk meringankan hukuman bagi whistleblower dan justice collaborator. Keringanan hukuman ini, lanjutnya, tergantung pada penilaian hakim di pengadilan tingkat pertama.

“Keringanan hukuman bagi whistleblower atau justice collaborator ini tergantung penilaian dan kebijaksanaan hakim tingkat pertama, jadi bukan kebijakan untuk membebaskan hukuman bagi whistleblower atau justice collaborator, kata Harifin di sela-sela Rakernas MA 2011 di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Harifin, yang berhak menjadi justice collaborator adalah pelaku turut serta yang bukan pelaku pelaku utama. “Kalau ditanya apakah tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin dapat dikategorikan sebagai whistleblower atau justice collabolarator, terlalu dini untuk dinilai karena yang berhak menilai itu hakim pengadilan tingkat pertama,” tegas Harifin.

Seperti diketahui, MA belum lama ini menerbitkan SEMA No 4 Tahun 2011 pada tanggal 10 Agustus 2011 yang menginstrusikan bagi para hakim memberi perlakuan khusus berupa keringanan hukuman dan/atau bentuk perlindungan lainnya kepada whistleblower dan justice collaborator untuk perkara tindak pidana tertentu.

Misalnya, untuk kategori whistleblower, SEMA memberi definisi yaitu seseorang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan justru menjadi pelaku tindak pidana itu. Lalu, SEMA menegaskan apabila pelapor dilaporkan balik oleh terlapor, maka perkara yang dilaporkan pelapor didahulukan.

Sementara, untuk justice collaborator memberikan definisi yakni seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Untuk dapat disebut sebagai justice collaborator, jaksa dalam tuntutannya juga harus menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti kuat yang sangat signifikan.

Atas jasa-jasanya, justice collaborator dapat diberi kompensasi oleh hakim berupa pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau pidana penjara paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ditegaskan pula pemberian perlakuan khusus tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar