Ungkapan Hati Widjajono Sebelum Meninggal
INILAH.COM, Jakarta - Almarhum Widjajono Partowidagdo memberikan
isyarat kepergiannya untuk menghadap Sang Khalik. Isyarat disampaikan
almarhum sebagaimana diposting pada mailing list Ikatan Alumni Institut
Teknologi Bandung (ITB). Berikut curahan hati tersebut,
"Kalau
kita menyayangi orang-orang yang kita pimpin, Insya Allah, Tuhan Yang
Maha Pengasih dan Penyayang akan menunjukkan cara untuk membuat mereka
dan kita lebih baik. Tuhan itu Maha Pencipta, segala kehendak-Nya
terjadi"
"Saya biasa tidur jam 20.00 WIB dan bangun jam 02.00 WIB
pagi lalu Salat malam dan meditasi serta ceragem sekitar 30 menit, lalu
buka komputer buat tulisan atau nulis email"
“Tuhan Engkau Maha
Pengasih dan Penyayang, aku sayang kepadaMu dan sayangilah aku… Tuhan
Engkau Maha Pencipta, segala kehendak-Mu terjadi…”
Lalu saya memohon apa yang saya mau… (dan diakhiri dgn mengucap) “Terima kasih Tuhan atas karuniaMu.”
"Subuh
saya Sholat di Mesjid sebelah rumah lalu jalan kaki dari Ciragil ke
Taman Jenggala (pp sekitar 4 kilometer). Saya menyapa Satpam, Pembantu
dan Orang Jualan yang saya temui di jalan dan akibatnya saya juga disapa
oleh yang punya rumah (banyak Pejabat, Pengusaha dan Diplomat),
sehingga saya memulai setiap hari dengan kedamaian dan optimisme karena
saya percaya bahwa apa yang Dia kehendaki terjadi dan saya selain sudah
memohon dan bersyukur juga menyayangi ciptaan-Nya dan berusaha membuat
keadaan lebih baik. Oh ya, Tuhan tidak pernah kehabisan akal, jadi kita
tidak perlu kuatir. Percayalah…".[dit]
Blog ini merupakan blog informasi bagi Siapapun, yang menyukai artikel menarik baik yang ditulis sendiri maupun artikel dari media on line yang ada
Sabtu, 21 April 2012
Putusan Vonis Nazaruddin Bisa Untungkan Angie
INILAH.COM, Jakarta - Putusan vonis terhadap terdakwa kasus suap
wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, bisa menguntungkan tersangka lainnya
yaitu Angelina Sondakh atau Angie. Apalagi, dalam dokumen putusan
tersebut tidak disebutkan nama Angie.
"Ada kemungkinan lepas kalau tidak disebut di dokumen putusan," ujar pengamat hukum pidana UII Jogjakarta, Mudzakir, kepada INILAH.COM, sabtu (21/4/2012).
Jelas Mudzakir. ini didasarkan pada model kerja yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, KPK selama ini bekerja dengan berdasarkan putusan hukum pengadilan. Sehingga, walau dalam kasus yang sama yaitu wisma atlet, jika dalam vonis terhadap Nazaruddin nama Angie tidak disebut, maka KPK harus mencari bukti lain.
Melihat kondisi sekarang, dia menilai ada titik jenuh yang memang sudah terlihat. Tercermin selama jalannya sidang Nazaruddin. Karena tidak fokusnya pada persoalan inti, Mudzakir menilai penanganan kasus Angie ini juga tidak akan mampu membongkar kasus-kasus lainnya. "Kecuali dia (Angie, red) mau menjadi pahlawan dengan menyebut siapa saja yang terlibat," katanya.
Namun, mungkin hal itu kecil kemungkinan. Apalagi, dalam posisi sekarang, menurut Mudzakir, Angie sudah diuntungkan. "Sekarang sudah antiklimaks. Sekarang sudah kelihatan mulai tidak fokus," katanya. [gus]
"Ada kemungkinan lepas kalau tidak disebut di dokumen putusan," ujar pengamat hukum pidana UII Jogjakarta, Mudzakir, kepada INILAH.COM, sabtu (21/4/2012).
Jelas Mudzakir. ini didasarkan pada model kerja yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, KPK selama ini bekerja dengan berdasarkan putusan hukum pengadilan. Sehingga, walau dalam kasus yang sama yaitu wisma atlet, jika dalam vonis terhadap Nazaruddin nama Angie tidak disebut, maka KPK harus mencari bukti lain.
Melihat kondisi sekarang, dia menilai ada titik jenuh yang memang sudah terlihat. Tercermin selama jalannya sidang Nazaruddin. Karena tidak fokusnya pada persoalan inti, Mudzakir menilai penanganan kasus Angie ini juga tidak akan mampu membongkar kasus-kasus lainnya. "Kecuali dia (Angie, red) mau menjadi pahlawan dengan menyebut siapa saja yang terlibat," katanya.
Namun, mungkin hal itu kecil kemungkinan. Apalagi, dalam posisi sekarang, menurut Mudzakir, Angie sudah diuntungkan. "Sekarang sudah antiklimaks. Sekarang sudah kelihatan mulai tidak fokus," katanya. [gus]
Vonis Nazaruddin, Demokrat Lega
INILAH.COM, Jakarta - Vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi
kepada terdakwa kasus suap Wisma Atlet memberikan angin segar bagi
Partai Demokrat.
Pasalnya dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai tidak ada relevansinya kasus korupsi itu dengan pendanaan Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Ketua Departemen Bidang Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati mengatakan, keputusan vonis tersebut harus dihargai oleh semua pihak khususnya Partai Demokrat.
"Partai Demokrat sekali lagi menyerahkan penuh proses hukum pada penegak hukum. Vonis tersebut tentu sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk karena dianggap mempersulit proses hukum karena yang bersangkutan sempat ke luar negeri," ujar Andi Nurpati saat dihubungi, sabtu (21/4/2012).
Menurutnya, dengan vonis yang diberikan kepada Nazaruddin sudah menjadikan dasar jika kongres Partai Demokrat di Bandung beberapa waktu yang lalu tidak menggunakan dana dari aliran suap Wisma Atlet.
"Soal vonis, Partai Demokrat menghormati keputusan hukum dan tidak akan mencampuri putusan hukum tersebut. Fakta sudah membuktikan bahwa kasus wisma atlet ini tidak ada hubungan dengan Partai Demokrat," jelasnya. [gus]
Pasalnya dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai tidak ada relevansinya kasus korupsi itu dengan pendanaan Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Ketua Departemen Bidang Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati mengatakan, keputusan vonis tersebut harus dihargai oleh semua pihak khususnya Partai Demokrat.
"Partai Demokrat sekali lagi menyerahkan penuh proses hukum pada penegak hukum. Vonis tersebut tentu sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk karena dianggap mempersulit proses hukum karena yang bersangkutan sempat ke luar negeri," ujar Andi Nurpati saat dihubungi, sabtu (21/4/2012).
Menurutnya, dengan vonis yang diberikan kepada Nazaruddin sudah menjadikan dasar jika kongres Partai Demokrat di Bandung beberapa waktu yang lalu tidak menggunakan dana dari aliran suap Wisma Atlet.
"Soal vonis, Partai Demokrat menghormati keputusan hukum dan tidak akan mencampuri putusan hukum tersebut. Fakta sudah membuktikan bahwa kasus wisma atlet ini tidak ada hubungan dengan Partai Demokrat," jelasnya. [gus]
Hakim Mentahkan Pembelaan Nazar Soal Fee
INILAH.COM, Jakarta - Lagi, Majelis Hakim tak sependapat
dengan pembelaan baik dari terdakwa M Nazaruddin dan tim penasehat
hukumnya yang beragumentasi bahwa pemberian fee Rp4,6 miliar dari PT
Duta Graha Indah ke Permai Group merupakan marketing fee.
Sebaliknya, hakim tetap berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, pemberian adalah bagian dari realiasi komitmen fee yang disepakati terdakwa selaku anggota dewan dengan pihak-pihak rekanan itu.
"Karena itu adalah penerimaan sebagian fee dari PT DGI yang disepakati sebagai pemenang lelang pembangunan wisma atlet yang sumber dananya dari APBNP tahun 2010," urai Hakim Anggota Marsudin Nainggolan membacakan pertimbangan vonis terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Melainkan sambung Marsudin, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin itu dimanfaatkan sebagai sarana untuk penerimaan komisi-komisi termasuk diantaranya dari PT DGI tersebut sebagai sebagai jatah penghubung yang telah dilakukan terdakwa. "Sehingga terhadap pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya itu, Majelis Hakim tak sependapat," ujar Marsudin.
Sebelumnya, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya berpendapat, pemberian fee tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi karena dilakukan oleh sesama lembaga swasta, tidak melibatkan lembaga pemerintah maupun penyelenggara negara. Tim pengacara menilai pendapatan itu merupakan pendapatan yang sah dan legal dari PT Duta Graha Indah ke PT Permai Group. [gus]
Sebaliknya, hakim tetap berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, pemberian adalah bagian dari realiasi komitmen fee yang disepakati terdakwa selaku anggota dewan dengan pihak-pihak rekanan itu.
"Karena itu adalah penerimaan sebagian fee dari PT DGI yang disepakati sebagai pemenang lelang pembangunan wisma atlet yang sumber dananya dari APBNP tahun 2010," urai Hakim Anggota Marsudin Nainggolan membacakan pertimbangan vonis terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Melainkan sambung Marsudin, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin itu dimanfaatkan sebagai sarana untuk penerimaan komisi-komisi termasuk diantaranya dari PT DGI tersebut sebagai sebagai jatah penghubung yang telah dilakukan terdakwa. "Sehingga terhadap pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya itu, Majelis Hakim tak sependapat," ujar Marsudin.
Sebelumnya, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya berpendapat, pemberian fee tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi karena dilakukan oleh sesama lembaga swasta, tidak melibatkan lembaga pemerintah maupun penyelenggara negara. Tim pengacara menilai pendapatan itu merupakan pendapatan yang sah dan legal dari PT Duta Graha Indah ke PT Permai Group. [gus]
Langganan:
Postingan (Atom)