Sabtu, 21 April 2012

Hakim Mentahkan Pembelaan Nazar Soal Fee

INILAH.COM, Jakarta - Lagi, Majelis Hakim tak sependapat dengan pembelaan baik dari terdakwa M Nazaruddin dan tim penasehat hukumnya yang beragumentasi bahwa pemberian fee Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah ke Permai Group merupakan marketing fee.
Sebaliknya, hakim tetap berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, pemberian adalah bagian dari realiasi komitmen fee yang disepakati terdakwa selaku anggota dewan dengan pihak-pihak rekanan itu.

"Karena itu adalah penerimaan sebagian fee dari PT DGI yang disepakati sebagai pemenang lelang pembangunan wisma atlet yang sumber dananya dari APBNP tahun 2010," urai Hakim Anggota Marsudin Nainggolan membacakan pertimbangan vonis terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Melainkan sambung Marsudin, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin itu dimanfaatkan sebagai sarana untuk penerimaan komisi-komisi termasuk diantaranya dari PT DGI tersebut sebagai sebagai jatah penghubung yang telah dilakukan terdakwa. "Sehingga terhadap pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya itu, Majelis Hakim tak sependapat," ujar Marsudin.

Sebelumnya, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya berpendapat, pemberian fee tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi karena dilakukan oleh sesama lembaga swasta, tidak melibatkan lembaga pemerintah maupun penyelenggara negara. Tim pengacara menilai pendapatan itu merupakan pendapatan yang sah dan legal dari PT Duta Graha Indah ke PT Permai Group. [gus]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar