INILAH.COM, Jakarta - Putusan vonis terhadap terdakwa kasus suap
wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, bisa menguntungkan tersangka lainnya
yaitu Angelina Sondakh atau Angie. Apalagi, dalam dokumen putusan
tersebut tidak disebutkan nama Angie.
"Ada kemungkinan
lepas kalau tidak disebut di dokumen putusan," ujar pengamat hukum
pidana UII Jogjakarta, Mudzakir, kepada INILAH.COM, sabtu (21/4/2012).
Jelas
Mudzakir. ini didasarkan pada model kerja yang dilakukan oleh KPK.
Menurutnya, KPK selama ini bekerja dengan berdasarkan putusan hukum
pengadilan. Sehingga, walau dalam kasus yang sama yaitu wisma atlet,
jika dalam vonis terhadap Nazaruddin nama Angie tidak disebut, maka KPK
harus mencari bukti lain.
Melihat kondisi sekarang, dia menilai
ada titik jenuh yang memang sudah terlihat. Tercermin selama jalannya
sidang Nazaruddin. Karena tidak fokusnya pada persoalan inti, Mudzakir
menilai penanganan kasus Angie ini juga tidak akan mampu membongkar
kasus-kasus lainnya. "Kecuali dia (Angie, red) mau menjadi pahlawan
dengan menyebut siapa saja yang terlibat," katanya.
Namun,
mungkin hal itu kecil kemungkinan. Apalagi, dalam posisi sekarang,
menurut Mudzakir, Angie sudah diuntungkan. "Sekarang sudah antiklimaks.
Sekarang sudah kelihatan mulai tidak fokus," katanya. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar