Jpnn
JAKARTA - Ajakan untuk berunding
dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tampaknya belum
memuaskan para hakim. Buktinya, mereka tetap mengagendakan mogok sidang
jika masalah kesejahteraan hakim tidak kunjung membaik. Tanggal mogok
sudah ditentukan, yakni 27 Agustus setelah pidato kenegaraan presiden 16
Agustus.
Inisiator gerakan tersebut adalah Sunoto Ahmad yang sehari-hari menjabat
sebagai PN Kualasimpang Aceh. Saat ini, dia menjaring dukungan melalui
jejaring sosial facebook. Dia menyebut aksi itu dengan Mogok Sidang
Nasional, Aksi Hakim Indonesia Menggugat Presiden dan DPR.
"Mogok sidang dalam tempo satu minggu dan dapat diperpanjang," kepada
Jawa Pos. Dia memastikan para hakim tidak akan malu-malu untuk mogok
kalau hak-hak konstitusional hakim termasuk gaji dan tunjangan tidak
masuk dalam RAPBN 2013. Nota RAPBN sendiri akan disampaikan presiden di
sidang MPR 16 Agustus nanti.
Grup facebook tersebut langsung mendapat respon dari para hakim. Saat
ini, sudah ada 900an orang yang menyatakan siap melakukan mogok sidang.
Jumlah tersebut diprediksi terus bertambah karena anggota dari grup
sendiri terus membengkak. Mereka menilai mogok menjadi jalan terakhir
kalau negara tidak juga memperhatikan kesejahteraan hakim.
Mengutip beberapa komentar di grup tersebut, Helson Dwi Utama, Hakim
Pengadilan Agama Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan kalau
aksi mogok sidang adalah bentuk perjuangan setelah upaya secara elegan
tidak menemui hasil. Hakim yang lainnya menyebut aksi mogok sudah tidak
bisa di tawar.
Lebih lanjut dia menjelaskan, aksi tersebut saat ini statusnya memang
50-50 persen. Prosesntase itu akan langsung jadi 100 persen begitu Nota
RAPBN sama sekali tidak mengubah kesejahteraan hakim. "Kami masih
melihat sikap presiden saat pidato nanti. Pertemuan dengan MA dan KY
juga belum ada keputusan," imbuhnya.
Dia yakin, ancaman mogok sidang besar-besaran itu bakal membuat
pemerintah berpikir ulang untuk mengacuhkan permintaan hakim. Apalagi,
sudah empat tahun gaji dan sebelas tahun tunjangan hakim tidak naik.
Semua itu cukup bagi hakim untuk tidak mencabut ucapannya tentang mogok
sidang.
Saat disinggung berapa besaran ideal gaji hakim, Sunoto menyebut dengan
mantab harus ada kenaikan hingga dua kali lipat. Bahkan, untuk hakim
baru yang disebut KY idealnya membawa pulang Rp 7 juta dinilai kurang
tepat. Menurutnya, pendapatan hakim baru sudah menyentuh Rp 15 juta.
Baginya, pendapatan Rp 7 juta tidak jauh dengan pendapatan hakim saat
ini. Malah, angka tersebut sudah tidak relevan karena angka itu hasil
kajian 2008. Nah, selama empat tahun sendiri sudah banyak perubahan dari
sisi pemenuhan kebutuhan. "Harusnya ada kajian baru," tegasnya.
Dihubungi terpisah, juru bicara KY Asep Rahmat Fajar berharap agar para
hakim tidak melakukan mogok. Dia meyakinkan bahwa KY sepakat dengan
perlunya kesejahteraan hakim ditingkatkan karena selaras dengan kinerja
yang le bih optimal. "Buktinya, KY menggagas pertemua lintas lima
lembaga," terangnya.
Dia meminta agar hakim bersabar menunggu pembahasan yang dipimpin oleh
MA tersebut. Kapan bakal selesai Asep tidak bisa memprediksi, dia hanya
bisa berharap prosesnya bisa berjalan secepatnya dan hakim segera diakui
sebagai pejabat negara termasuk besaran haknya. (dim)