Minggu, 06 Mei 2012

 Jpnn
JAKARTA - Ajakan untuk berunding dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tampaknya belum memuaskan para hakim. Buktinya, mereka tetap mengagendakan mogok sidang jika masalah kesejahteraan hakim tidak kunjung membaik. Tanggal mogok sudah ditentukan, yakni 27 Agustus setelah pidato kenegaraan presiden 16 Agustus.

Inisiator gerakan tersebut adalah Sunoto Ahmad yang sehari-hari menjabat sebagai PN Kualasimpang Aceh. Saat ini, dia menjaring dukungan melalui jejaring sosial facebook. Dia menyebut aksi itu dengan Mogok Sidang Nasional, Aksi Hakim Indonesia Menggugat Presiden dan DPR.

"Mogok sidang dalam tempo satu minggu dan dapat diperpanjang," kepada Jawa Pos. Dia memastikan para hakim tidak akan malu-malu untuk mogok kalau hak-hak konstitusional hakim termasuk gaji dan tunjangan tidak masuk dalam RAPBN 2013. Nota RAPBN sendiri akan disampaikan presiden di sidang MPR 16 Agustus nanti.

Grup facebook tersebut langsung mendapat respon dari para hakim. Saat ini, sudah ada 900an orang yang menyatakan siap melakukan mogok sidang. Jumlah tersebut diprediksi terus bertambah karena anggota dari grup sendiri terus membengkak. Mereka menilai mogok menjadi jalan terakhir kalau negara tidak juga memperhatikan kesejahteraan hakim.

Mengutip beberapa komentar di grup tersebut, Helson Dwi Utama, Hakim Pengadilan Agama Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan kalau aksi mogok sidang adalah bentuk perjuangan setelah upaya secara elegan tidak menemui hasil. Hakim yang lainnya menyebut aksi mogok sudah tidak bisa di tawar.

Lebih lanjut dia menjelaskan, aksi tersebut saat ini statusnya memang 50-50 persen. Prosesntase itu akan langsung jadi 100 persen begitu Nota RAPBN sama sekali tidak mengubah kesejahteraan hakim. "Kami masih melihat sikap presiden saat pidato nanti. Pertemuan dengan MA dan KY juga belum ada keputusan," imbuhnya.

Dia yakin, ancaman mogok sidang besar-besaran itu bakal membuat pemerintah berpikir ulang untuk mengacuhkan permintaan hakim. Apalagi, sudah empat tahun gaji dan sebelas tahun tunjangan hakim tidak naik. Semua itu cukup bagi hakim untuk tidak mencabut ucapannya tentang mogok sidang.

Saat disinggung berapa besaran ideal gaji hakim, Sunoto menyebut dengan mantab harus ada kenaikan hingga dua kali lipat. Bahkan, untuk hakim baru yang disebut KY idealnya membawa pulang Rp 7 juta dinilai kurang tepat. Menurutnya, pendapatan hakim baru sudah menyentuh Rp 15 juta.

Baginya, pendapatan Rp 7 juta tidak jauh dengan pendapatan hakim saat ini. Malah, angka tersebut sudah tidak relevan karena angka itu hasil kajian 2008. Nah, selama empat tahun sendiri sudah banyak perubahan dari sisi pemenuhan kebutuhan. "Harusnya ada kajian baru," tegasnya.

Dihubungi terpisah, juru bicara KY Asep Rahmat Fajar berharap agar para hakim tidak melakukan mogok. Dia meyakinkan bahwa KY sepakat dengan perlunya kesejahteraan hakim ditingkatkan karena selaras dengan kinerja yang le bih optimal. "Buktinya, KY menggagas pertemua lintas lima lembaga," terangnya.

Dia meminta agar hakim bersabar menunggu pembahasan yang dipimpin oleh MA tersebut. Kapan bakal selesai Asep tidak bisa memprediksi, dia hanya bisa berharap prosesnya bisa berjalan secepatnya dan hakim segera diakui sebagai pejabat negara termasuk besaran haknya. (dim)