tag:blogger.com,1999:blog-56018059460173591672024-03-04T22:46:32.539-08:00Artikel /Berita MenarikBlog ini merupakan blog informasi bagi Siapapun, yang menyukai artikel menarik baik yang ditulis sendiri maupun artikel dari media on line yang adaUnknownnoreply@blogger.comBlogger72125tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-8120168951180822302012-05-06T18:23:00.002-07:002012-05-06T18:23:19.614-07:00<span style="font-weight: bold;"> Jpnn</span><br />
<span style="font-weight: bold;">JAKARTA</span> - Ajakan untuk berunding
dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tampaknya belum
memuaskan para hakim. Buktinya, mereka tetap mengagendakan mogok sidang
jika masalah kesejahteraan hakim tidak kunjung membaik. Tanggal mogok
sudah ditentukan, yakni 27 Agustus setelah pidato kenegaraan presiden 16
Agustus.<br />
<br />
Inisiator gerakan tersebut adalah Sunoto Ahmad yang sehari-hari menjabat
sebagai PN Kualasimpang Aceh. Saat ini, dia menjaring dukungan melalui
jejaring sosial facebook. Dia menyebut aksi itu dengan Mogok Sidang
Nasional, Aksi Hakim Indonesia Menggugat Presiden dan DPR.<br />
<br />
"Mogok sidang dalam tempo satu minggu dan dapat diperpanjang," kepada
Jawa Pos. Dia memastikan para hakim tidak akan malu-malu untuk mogok
kalau hak-hak konstitusional hakim termasuk gaji dan tunjangan tidak
masuk dalam RAPBN 2013. Nota RAPBN sendiri akan disampaikan presiden di
sidang MPR 16 Agustus nanti.<br />
<br />
Grup facebook tersebut langsung mendapat respon dari para hakim. Saat
ini, sudah ada 900an orang yang menyatakan siap melakukan mogok sidang.
Jumlah tersebut diprediksi terus bertambah karena anggota dari grup
sendiri terus membengkak. Mereka menilai mogok menjadi jalan terakhir
kalau negara tidak juga memperhatikan kesejahteraan hakim.<br />
<br />
Mengutip beberapa komentar di grup tersebut, Helson Dwi Utama, Hakim
Pengadilan Agama Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan kalau
aksi mogok sidang adalah bentuk perjuangan setelah upaya secara elegan
tidak menemui hasil. Hakim yang lainnya menyebut aksi mogok sudah tidak
bisa di tawar.<br />
<br />
Lebih lanjut dia menjelaskan, aksi tersebut saat ini statusnya memang
50-50 persen. Prosesntase itu akan langsung jadi 100 persen begitu Nota
RAPBN sama sekali tidak mengubah kesejahteraan hakim. "Kami masih
melihat sikap presiden saat pidato nanti. Pertemuan dengan MA dan KY
juga belum ada keputusan," imbuhnya.<br />
<br />
Dia yakin, ancaman mogok sidang besar-besaran itu bakal membuat
pemerintah berpikir ulang untuk mengacuhkan permintaan hakim. Apalagi,
sudah empat tahun gaji dan sebelas tahun tunjangan hakim tidak naik.
Semua itu cukup bagi hakim untuk tidak mencabut ucapannya tentang mogok
sidang.<br />
<br />
Saat disinggung berapa besaran ideal gaji hakim, Sunoto menyebut dengan
mantab harus ada kenaikan hingga dua kali lipat. Bahkan, untuk hakim
baru yang disebut KY idealnya membawa pulang Rp 7 juta dinilai kurang
tepat. Menurutnya, pendapatan hakim baru sudah menyentuh Rp 15 juta.<br />
<br />
Baginya, pendapatan Rp 7 juta tidak jauh dengan pendapatan hakim saat
ini. Malah, angka tersebut sudah tidak relevan karena angka itu hasil
kajian 2008. Nah, selama empat tahun sendiri sudah banyak perubahan dari
sisi pemenuhan kebutuhan. "Harusnya ada kajian baru," tegasnya.<br />
<br />
Dihubungi terpisah, juru bicara KY Asep Rahmat Fajar berharap agar para
hakim tidak melakukan mogok. Dia meyakinkan bahwa KY sepakat dengan
perlunya kesejahteraan hakim ditingkatkan karena selaras dengan kinerja
yang le bih optimal. "Buktinya, KY menggagas pertemua lintas lima
lembaga," terangnya.<br />
<br />
Dia meminta agar hakim bersabar menunggu pembahasan yang dipimpin oleh
MA tersebut. Kapan bakal selesai Asep tidak bisa memprediksi, dia hanya
bisa berharap prosesnya bisa berjalan secepatnya dan hakim segera diakui
sebagai pejabat negara termasuk besaran haknya. <span style="font-weight: bold;">(dim)</span><br />Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-20511385673134278472012-04-21T20:13:00.001-07:002012-04-21T20:13:33.603-07:00Tuhan Maha Pencipta, Segala Kehendak Mu Terjadi<b>Ungkapan Hati Widjajono Sebelum Meninggal</b><br />
<br />
<strong>INILAH.COM, Jakarta - Almarhum Widjajono Partowidagdo memberikan
isyarat kepergiannya untuk menghadap Sang Khalik. Isyarat disampaikan
almarhum sebagaimana diposting pada mailing list Ikatan Alumni Institut
Teknologi Bandung (ITB). Berikut curahan hati tersebut,</strong><br /><br />"Kalau
kita menyayangi orang-orang yang kita pimpin, Insya Allah, Tuhan Yang
Maha Pengasih dan Penyayang akan menunjukkan cara untuk membuat mereka
dan kita lebih baik. Tuhan itu Maha Pencipta, segala kehendak-Nya
terjadi"<br /><br />"Saya biasa tidur jam 20.00 WIB dan bangun jam 02.00 WIB
pagi lalu Salat malam dan meditasi serta ceragem sekitar 30 menit, lalu
buka komputer buat tulisan atau nulis email"<br /><br />“Tuhan Engkau Maha
Pengasih dan Penyayang, aku sayang kepadaMu dan sayangilah aku… Tuhan
Engkau Maha Pencipta, segala kehendak-Mu terjadi…”<br /><br />Lalu saya memohon apa yang saya mau… (dan diakhiri dgn mengucap) “Terima kasih Tuhan atas karuniaMu.”<br /><br />"Subuh
saya Sholat di Mesjid sebelah rumah lalu jalan kaki dari Ciragil ke
Taman Jenggala (pp sekitar 4 kilometer). Saya menyapa Satpam, Pembantu
dan Orang Jualan yang saya temui di jalan dan akibatnya saya juga disapa
oleh yang punya rumah (banyak Pejabat, Pengusaha dan Diplomat),
sehingga saya memulai setiap hari dengan kedamaian dan optimisme karena
saya percaya bahwa apa yang Dia kehendaki terjadi dan saya selain sudah
memohon dan bersyukur juga menyayangi ciptaan-Nya dan berusaha membuat
keadaan lebih baik. Oh ya, Tuhan tidak pernah kehabisan akal, jadi kita
tidak perlu kuatir. Percayalah…".[dit]<b> </b>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-74270930078451413282012-04-21T20:11:00.002-07:002012-04-21T20:11:54.901-07:00Putusan Vonis Nazaruddin Bisa Untungkan Angie<strong>INILAH.COM, Jakarta - Putusan vonis terhadap terdakwa kasus suap
wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, bisa menguntungkan tersangka lainnya
yaitu Angelina Sondakh atau Angie. Apalagi, dalam dokumen putusan
tersebut tidak disebutkan nama Angie.</strong><br /><br />"Ada kemungkinan
lepas kalau tidak disebut di dokumen putusan," ujar pengamat hukum
pidana UII Jogjakarta, Mudzakir, kepada INILAH.COM, sabtu (21/4/2012).<br /><br />Jelas
Mudzakir. ini didasarkan pada model kerja yang dilakukan oleh KPK.
Menurutnya, KPK selama ini bekerja dengan berdasarkan putusan hukum
pengadilan. Sehingga, walau dalam kasus yang sama yaitu wisma atlet,
jika dalam vonis terhadap Nazaruddin nama Angie tidak disebut, maka KPK
harus mencari bukti lain.<br /><br />Melihat kondisi sekarang, dia menilai
ada titik jenuh yang memang sudah terlihat. Tercermin selama jalannya
sidang Nazaruddin. Karena tidak fokusnya pada persoalan inti, Mudzakir
menilai penanganan kasus Angie ini juga tidak akan mampu membongkar
kasus-kasus lainnya. "Kecuali dia (Angie, red) mau menjadi pahlawan
dengan menyebut siapa saja yang terlibat," katanya.<br /><br />Namun,
mungkin hal itu kecil kemungkinan. Apalagi, dalam posisi sekarang,
menurut Mudzakir, Angie sudah diuntungkan. "Sekarang sudah antiklimaks.
Sekarang sudah kelihatan mulai tidak fokus," katanya. [gus]Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-39418143310146748162012-04-21T20:10:00.002-07:002012-04-21T20:10:39.601-07:00Vonis Nazaruddin, Demokrat Lega<strong>INILAH.COM, Jakarta - Vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi
kepada terdakwa kasus suap Wisma Atlet memberikan angin segar bagi
Partai Demokrat.</strong><br /><br />Pasalnya dalam pembacaan vonis
tersebut, majelis hakim menilai tidak ada relevansinya kasus korupsi itu
dengan pendanaan Kongres Partai Demokrat di Bandung.<br /><br />Ketua
Departemen Bidang Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati
mengatakan, keputusan vonis tersebut harus dihargai oleh semua pihak
khususnya Partai Demokrat.<br /><br />"Partai Demokrat sekali lagi
menyerahkan penuh proses hukum pada penegak hukum. Vonis tersebut tentu
sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk karena dianggap mempersulit
proses hukum karena yang bersangkutan sempat ke luar negeri," ujar Andi
Nurpati saat dihubungi, sabtu (21/4/2012).<br /><br />Menurutnya, dengan
vonis yang diberikan kepada Nazaruddin sudah menjadikan dasar jika
kongres Partai Demokrat di Bandung beberapa waktu yang lalu tidak
menggunakan dana dari aliran suap Wisma Atlet.<br /><br />"Soal vonis,
Partai Demokrat menghormati keputusan hukum dan tidak akan mencampuri
putusan hukum tersebut. Fakta sudah membuktikan bahwa kasus wisma atlet
ini tidak ada hubungan dengan Partai Demokrat," jelasnya. [gus]Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-24395461059428720512012-04-21T20:09:00.001-07:002012-04-21T20:09:21.339-07:00Hakim Mentahkan Pembelaan Nazar Soal Fee<div class="f14 c3 lh_berita">
<strong>INILAH.COM, Jakarta - Lagi, Majelis Hakim tak sependapat
dengan pembelaan baik dari terdakwa M Nazaruddin dan tim penasehat
hukumnya yang beragumentasi bahwa pemberian fee Rp4,6 miliar dari PT
Duta Graha Indah ke Permai Group merupakan marketing fee. </strong><br />
Sebaliknya,
hakim tetap berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan dan
keterangan saksi-saksi, pemberian adalah bagian dari realiasi komitmen
fee yang disepakati terdakwa selaku anggota dewan dengan pihak-pihak
rekanan itu.<br /><br />"Karena itu adalah penerimaan sebagian fee dari PT
DGI yang disepakati sebagai pemenang lelang pembangunan wisma atlet yang
sumber dananya dari APBNP tahun 2010," urai Hakim Anggota Marsudin
Nainggolan membacakan pertimbangan vonis terdakwa Muhammad Nazaruddin di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012).<br /><br />Melainkan
sambung Marsudin, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin itu dimanfaatkan
sebagai sarana untuk penerimaan komisi-komisi termasuk diantaranya dari
PT DGI tersebut sebagai sebagai jatah penghubung yang telah dilakukan
terdakwa. "Sehingga terhadap pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya
itu, Majelis Hakim tak sependapat," ujar Marsudin.<br /><br />Sebelumnya,
Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya berpendapat, pemberian fee tersebut
tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi karena dilakukan oleh
sesama lembaga swasta, tidak melibatkan lembaga pemerintah maupun
penyelenggara negara. Tim pengacara menilai pendapatan itu merupakan
pendapatan yang sah dan legal dari PT Duta Graha Indah ke PT Permai
Group. [gus]<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-33540709266114552032012-01-08T08:34:00.001-08:002012-01-08T08:34:37.531-08:00LSI: kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi turun<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan bahwa kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi menurun dalam kurun waktu tiga tahun terhitung sejak Desember 2008, kata Direktur Eksekutif LSI Kuskridho Ambardi, Minggu siang.<br /><br /> Menurut Kuskridho Ambardi, temuan mengenai turunnya kepercayaan publik tersebut merupakan yang pertama kalinya terjadi selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br /> "Proporsi publik yang menilai buruk atau sangat buruk ternyata lebih besar daripada yang menilai sebaliknya," katanya.<br /><br /> Hasil survei menyebutkan persepsi masyarakat atas kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi sebesar 44 persen.<br /><br /> Data LSI sejak 2005 hingga 2011 menunjukkan bahwa proporsi persepsi positif publik terhadap upaya pemberantasan korupsi selalu di atas 50 persen<br /><br /> LSI melakukan survei dengan menggunakan jumlah sampel sekitar 1.220 orang dengan responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka.<br /><br /> Proses wawancara dilangsungkan selama sepuluh hari pada 8 hingga 17 Desember lalu.<br /><br /> Sementara itu, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Wijanarko mengatakan bahwa lembaga independen tersebut harus dapat mengembangkan upaya pemberantasan korupsi melalui sejumlah kegiatan yang bukan penindakan kasus korupsi.<br /><br /> "KPK, untuk ke depannya, harus mulai melihat dan meletakkan persepsi pemberantasan korupsi dalam konteks yang lebih luas lagi, sehingga tidak hanya berfokus pada penindakan saja," kata Bambang Wijanarko, Minggu siang.<br /><br /> Hasil survei LSI yang lain menyebutkan bahwa KPK berada pada urutan ke empat terkait dengan opini masyarakat mengenai seberapa bersih lembaga pemerintah dari korupsi.<br /><br /> LSI mencatat lembaga pemerintah yang dinilai paling bersih dari korupsi adalah TNI (57,2 persen), Presiden (51 persen), Polri (39,3 persen), KPK (38,5 persen) dan Bank Indonesia (38,2 persen).</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-90000190495515428732011-12-28T04:46:00.000-08:002011-12-28T04:47:14.174-08:00KY: Lima Pendaftar "Background" Militer Daftar CHA<div class="yog-col yog-11u"><div class="yom-mod yom-art-content "><div class="bd"><p>Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan ada lima pendaftar calon hakim agung (CHA) yang memiliki latar belakang (background) pengadilan militer. <br /></p> <p>"Ada lima pendaftar (CHA) yang memiliki `background` pengadilan militer," kata Asep, di Jakarta, Selasa. <br /></p> <p>Namun Asep belum bisa merinci lima pendaftar CHA yang memiliki latar belakang pengadilan militer tersebut. <br /></p> <p>Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sangat menyayangkan pada selesksi hakim agung sebelumnya tidak ada hakim agung yang memiliki latar belakang pengadilan militer. <br /></p> <p>MA mengungkapkan bahwa kebutuhan hakim agung militer sangat mendesak karena hanya memiliki dua hakim agung militer, sehingga tidak memenuhi satu majelis yang harus tiga orang. <br /></p> <p>Pada akhir tahun ini, MA kembali mengajukan permohonan seleksi hakim agung ke KY terkait lima hakim agung yang akan pensiun di 2012. <br /></p> <p>Lima hakim agung yang akan pensiun hingga Mei 2012 yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto. <br /></p> <p>Untuk itu dalam seleksi hakim agung ini, MA minta dua hakim agung perdata, dua hakim agung pidana, dan satu hakim agung militer. <br /></p> <p>Terkait permintaan MA ini, Asep menegaskan bahwa KY akan selalu<br /></p> <p>mempertimbangkan permintaan Mahkamah Agung terkait kebutuhan hakim agung yang akan bertugas dalam "Kamar Militer". <br /></p> <p>"Namun KY juga tetap mempertimbangkan kualitas dan integritas dari pendaftar tersebut," katanya. <br /></p> <p>Dalam seleksi CHA yang dibuka pada 1-21 Desember 2011, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 108 pendaftar, yakni 61 pendaftar dari jalur non karir dan 47 pendaftar dari jalur non karir. <br /></p> <p>"Ini jumlah pendaftar terbanyak, walaupun kebutuhannya hanya lima hakim agung,"<br /></p> <p>kata Asep. <br /></p> <p>Dia juga mengungkapkan bahwa pendaftar dari jalur karir sebagian besar didaftarkan langsung oleh pengadilan tinggi, tidak seperti sebelumnya yang dipusatkan oleh MA. <br /></p> <p>Asep juga mengungkapkan bahwa ada lima hakim karir yang mendaftar melalui jalur non karir. <br /></p> <p>"Ada lima hakim dari pengadilan negeri yang mendaftar melalui jalur non karir," katanya.</p> </div></div> </div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-68553784606794718722011-12-28T04:43:00.000-08:002011-12-28T04:44:24.364-08:00Catatan Akhir Tahun - KY Terima 1.658 Laporan Terkait Perilaku Hakim<div id="yui_3_3_0_1_1325076165062252" class="yom-mod yom-art-content "><div id="yui_3_3_0_1_1325076165062251" class="bd"><p>Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial selama Januari hingga 15 Desember 2011, menerima 1.658 laporan masyarakat di luar surat tembusan sebanyak 1.556 laporan, terkait perilaku hakim. <br /></p> <p>Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa, mengatakan dari 1.658 laporan masyarakat tersebut sebanyak 718 sudah diregistrasi dan 904 belum diregistrasi. <br /></p> <p>"Laporan yang belum diregistrasi ini karena datanya belum lengkap," kata Asep. <br /></p> <p>Dia mengungkapkan bahwa dari laporan yang diregistrasi ini hanya 351 laporan ditindaklanjuti KY, sedangkan sisanya 367 laporan tidak dapat ditindaklanjuti. <br /></p> <p>Juru bicara KY ini menyebut laporan yang tidak dilanjuti ini, diantaranya bukan wewenang KY, tidak ada bukti yang mendukung. <br /></p> <p>Dalam menangani laporan yang dapat dtindaklanjuti ini, KY telah melakukan empat klasifikasi, yakni 42 laporan ditindaklanjuti sampai dengan pemeriksaan hakim, 91 laporan hanya sampai pemeriksaan pelapor atau saksi, 169 laporan ditindaklanjuti permintaan klarifikasi dan meneruskan ke instansi lain, 49 laporan minta alat bukti,<br /></p> <p>investigasi, diteruskan ke MA. <br /></p> <p>Dari uraian tersebut, kata Asep, pihaknya selama 2011 ini telah memanggil 75 hakim dan 189 pelapor atau saksi. <br /></p> <p>"Namun dari 75 hakim yang dipanggil, hanya 71 hakim yang menghadiri pemeriksaan," kata Asep. <br /></p> <p>Asep melanjutkan, dari 71 hakim yang telah dimintai keterangan, akhirnya KY merekomendasikan pada 15 hakim untuk diberi sanksi. <br /></p> <p>Rincian rekomendasi KY ke Mahkamah Agung adalah delapan hakim direkomendasikan diberi sanksi tertulis, lima hakim direkomendasikan diberhentikan<br /></p> <p> sementara, satu hakim diberhentikan tetap, dan satu hakim direkomendasikan sanksi sedang. <br /></p> <p>Asep mengatakan, seluruh rekomendasi tersebut telah ada dua hakim yang dimajukan ke Majelis Kehormatan Hakim, yakni Hakim Edy dari Pengadilan Negeri Mataram dan hakim Dwi Djanuanto dari Pengadilan Negeri Jogjakarta. <br /></p> <p>Hakim Edy diputus non palu selama dua tahun tanpa remunerasi karena terbukti melakukan perbuatan tercela menerima sejumlah uang dari pihak berpekara saat bertugas di Pengadilan Negeri Dumai. <br /></p> <p>Sedangkan Hakim Dwi Djanuanto diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan hakim karena terbukti meminta imbalan ke pihak berpekara serta berbuat asusila. <br /></p> <p>Asep juga mengatakan bahwa sebenarnya masih ada satu hakim lagi yang akan diajukan ke MKH pada akhir tahun ini, namun diundur pada awal tahun depan.</p> </div></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-55657022982550823112011-12-16T01:06:00.001-08:002011-12-16T01:06:22.824-08:00<h1 class="entry-title">PNS Muda Punya Tabungan Fantastis, Kinerja Inspektorat Dipertanyakan</h1> <div class="entry-meta"> <span class="meta-author">Posted by <a href="http://www.transparansi.or.id/author/webadmin/" title="Posts by Admin" rel="author">Admin</a></span> <span class="meta-date">on December 6, 2011</span> <span class="meta-cat">| <a href="http://www.transparansi.or.id/category/berita/" title="View all posts in Berita" rel="category tag">Berita</a></span> </div> <div class="entry entry-content"> <p>Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data mengenai banyaknya PNS muda yang kaya dan memiliki tabungan fantastis. Ada dugaan mereka terindikasi korupsi. Data ini otomatis mempertanyakan kinerja inspektorat dalam mengawasi para PNS.</p> <p>“Itu sangat tidak wajar, karena penghasilan seorang PNS itu bisa diukur. Tidak mungkin mereka memiliki tabungan di atas rata-rata,” kata koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok kepada detikcom, Selasa (6/12/2011).</p> <p>Jamil menduga, pundi-pundi kekayaan itu berhasil dikumpulkan para PNS muda proyek-proyek di luar kerja mereka. Ini terjadi karena kurangnya fungsi pengawasan di suatu instansi yaitu bagian Inspektorat. Padahal, inspektorat harusnya bisa menyelidiki rekening milik PNS-nya yang baru bekerja beberapa bulan namun sudah berpenampilan mewah.</p> <p>“Melihat apa yang disampaikan PPATK itu, tentu sudah bisa kita simpulkan bahwa inspektorat yang berfungsi sebagai pengawasan tidak bekerja maksimal. Harusnya inspektorat turun begitu melihat ada PNS muda yang tidak wajar,” tambahnya.</p> <p>Sebenarnya, lanjut Jamil, data yang disampaikan PPATK ini sangat memalukan dan mencoreng lembaga-lembaga pemerintah khususnya kementerian. Sebab, harusnya masalah PNS muda yang hidup mewah bisa diselesaikan di tingkat instantsi.</p> <p>“Tapi ini malah sampai ke PPATK, ini kan menambah pekerjaan mereka,” kritiknya.</p> <p>Ia menyarankan, pimpinan tertinggi di instansi itu juga turut peduli dengan kehidupan para pegawainya. Pimpinan diharapkan tidak hanya merencanakan dan menjalankan segudang program tapi lupa melakukan pengawasan pada internalnya.</p> <p>“Pimpinan institusi birokrasi jangan hanya bekerja menjalankan program saja tapi juga harus memperhatikan sepak terjang anak buahnya, dari level tinggi ke rendah,” jelas Jamil.</p> <p>Dia juga mengkritisi buruknya gaya hidup para PNS tidak lepas dari sistem penerimaan yang bermasalah. Akibatnya, para PNS bahkan CPNS berprilaku korup.</p> <p>“Selain itu yang paling mendasar adalah perlu adanya evaluasi besar saat proses penyeleksiaan para PNS. Tahap pendidikan dan pelatihan bagi para CPNS juga dipertajam. Karena kita lihat kenyataannya yang sekarang ini proses pengawasan itu tidak berjalan sehingga etika dan moral tidak terjunjung tinggi,” tutupnya.</p> <p>Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, banyak PNS muda berusia 28 tahun yang terindikasi korupsi. Modusnya unik, bersama sang isteri anak muda ini secara aktif mencoba menyamarkan dan menyembunyikan harta yang didapat secara haram.</p> <p>“Ada 50% PNS muda kaya yang terindikasi korupsi. Perilaku koruptif para pejabat muda usia ini berdasarkan hasil analisis PPATK yang sebetulnya sudah lama dilakukan,” kata Agus.</p> <p>Adapun indikator kaya menurut Agus adalah bergaya hidup mewah, mempunyai barang mewah, kemudian dari jumlah rekening yang tidak wajar.</p> <p>Sumber: Detikcom – Selasa, 06/12/2011</p> <div class="betterrelated none">-</div> </div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-76238414858883543922011-12-16T01:04:00.000-08:002011-12-16T01:05:02.296-08:00<h1 class="entry-title">Peta Masalah Pengadilan Pajak (2010)</h1> <div class="entry-meta"> <span class="meta-author">Posted by <a href="http://www.transparansi.or.id/author/admin/" title="Posts by admin" rel="author">admin</a></span> <span class="meta-date">on December 31, 2010</span> <span class="meta-cat">| <a href="http://www.transparansi.or.id/category/kajian/" title="View all posts in Kajian" rel="category tag">Kajian</a></span> </div> <p>Posisi Kementerian Keuangan sebagai pintu keluar masuknya anggaran negara memiliki peran yang strategis sebagai katalisator keberhasilan reformasi birokrasi. Ironisnya, justru berbagai kasus korupsi yang terungkap belakangan ini bersumber dari instansi tersebut, terutama dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Dari sekian banyak kasus yang muncul terkait dengan perpajakan, lembaga yang turut menjadi sorotan publik adalah Pengadilan Pajak yang dinilai tidak independen karena berada di bawah dua atap.</p> <p>Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, namun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangannya masih dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Keadaan ini menjadi salah satu sebab yang menghambat independensi para hakim untuk dapat memutus sengketa pajak dengan adil. Mahkamah Agung sendiri gamang dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasannya.</p> <p>Berdasarkan pemetaan masalah Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) yang dihasilkan melalui serangkaian wawancara, focus group discussion dan observasi, terdapat beberapa permasalahan terkait aspek regulasi, organisasi, sumber daya manusia, dan pengawasan di pengadilan pajak. Permasalahan aspek regulasi meliputi inkonsistensi, multitafsir dan overlapping peraturan. Pada aspek organisasi, keberadaan pengadilan pajak yang bernaung dibawah Mahkamah Agung sekaligus Kemenkeu menjadikan lembaga tersebut tidak independen. Sementara itu permasalahan aspek SDM meliputi rendahnya kualitas dan kuantititas hakim disamping sistem rekrutmen hakim yang tidak transparan. Adapun permasalahan aspek pengawasan meliputi tingginya potensi konflik kepentingan antara hakim-wajib pajak-fiskus, tidak efektifnya sistem pengawasan dari level pemeriksaan, pengajuan keberatan/banding sampai dengan eksekusi putusan, termasuk belum terbentuknya majelis kehormatan pengadilan pajak.</p> <p>Berdasarkan hasil pemetaan masalah tersebut, MTI mencoba meramu beberapa rekomendasi kebijakan terkait masing-masing aspek yang telah dikemukakan diatas. Selanjutnya akan disusun naskah akademik dan advokasi kebijakan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengadilan pajak.</p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-2710355591895559372011-12-16T01:03:00.001-08:002011-12-16T01:03:39.028-08:00<h1 class="entry-title">Jamil Mubarok: Hakim Peminta Striptease Tunjukkan Pengawasan MA Longgar</h1> <div class="entry-meta"> <span class="meta-author">Posted by <a href="http://www.transparansi.or.id/author/webadmin/" title="Posts by Admin" rel="author">Admin</a></span> <span class="meta-date">on November 24, 2011</span> <span class="meta-cat">| <a href="http://www.transparansi.or.id/category/berita/" title="View all posts in Berita" rel="category tag">Berita</a>, <a href="http://www.transparansi.or.id/category/headline/" title="View all posts in Headline" rel="category tag">Headline</a></span> </div> <p><a href="http://www.transparansi.or.id/wp-content/uploads/2011/07/mtimar2.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-2563" title="mtimar2" src="http://www.transparansi.or.id/wp-content/uploads/2011/07/mtimar2.jpg" alt="" height="250" width="288" /></a>Jakarta – Hakim Dwi Djanuanto dipecat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terbukti meminta penari telanjang dan tiket pesawat kepada pihak berperkara. Munculnya kasus ini menunjukkan pengawasan Mahkamah Agung (MA) yang longgar.</p> <p>“Ini harus ada sikap tegas. Aturan sudah ada, tetapi harus dijalankan secara tegas, tidak ada toleransi lagi. MA seharusnya sudah punya deteksi dini. Adanya kasus ini menunjukkan longgarnya pengawasan MA terhadap hakim,” kata peneliti dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok.</p> <p>Berikut ini wawancara detikcom dengan Jamil, Kamis (24/11/2011):</p> <p><em>Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Dwi Djanuanto terbukti meminta penari telanjang dan tiket pesawat kepada pihak berperkara. Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan Provinsi Aceh Dainuri juga terbukti melakukan perbuatan asusila. Apa pandangan MTI terhadap kasus ini?</em></p> <p>Ini cerminan dari masih belum bermartabatnya hakim di Indonesia. Kemudian dengan perilaku ini kehormatan hakim akhirnya tidak ada, hilang. Dari dua kasus ini harus jadi pembelajaran penting Mahkamah Agung (MA) dalam menegakkan moral dan etika di antara hakim.</p> <p>Pentingnya intensifikasi pengawasan pada perilaku hakim dari internal MA agar tidak terulang kembali. Ini sangat memalukan wajah hukum Indonesia. Perilaku hakim seperti itu langsung atau tidak langsung berpengaruh pada pengambilan keputusan. Hakim menjadi tidak kredibel, langsung atau tidak bisa berpengaruh pada kualitas keputusan. Karena putusan adalah cerminan perilaku hakimnya juga.</p> <p><em>Bisa berimbas pada munculnya ketidakpercayaan masyarakat pada penegak hukum?</em></p> <p>Totalitas reformasi penegak hukum masih jauh dari harapan masyarakat, dengan contoh saat ini, seharusnya pada stakeholder, Ketua MA, pimpinan Kejaksan dan Kapolri. Ini realita yang menyedihkan, menyakitkan. Jadinya tidak sesuai dengan arah pembaruan hukum di Indonesia.</p> <p>Ini harus ada sikap tegas. Aturan sudah ada, tetapi harus dijalankan secara tegas, tidak ada toleransi lagi. MA seharusnya sudah punya deteksi dini. Adanya kasus ini menunjukkan longgarnya pengawasan MA terhadap hakim.</p> <p><em>Majelis Kehormatan Hakim sudah memecat hakim tersebut. Ini keputusan tepat?</em></p> <p>Saya berharap tidak sebatas divonis di MKH saja. Kalau memang ada tindak pidananya, meski tindak pidana ringan, maka harus berlanjut proses hukumnya. Jangan berhenti di pemecatan.</p> <p>Dia harus hadapi proses hukum juga. Satu sisi MA memang sudah membuat suatu tindakan yang baik, yakni dengan membuat MKH bersama Komisi Yudisial (KY). Tindakan itu harus inward looking, koreksi diri.</p> <p><em>Jadi ke depan apa yang harus dilakukan?</em></p> <p>Pengawasan terhadap hakim jangan mutlak di pengawasan eksternal di KY atau publik secara luas. Melainkan harus ada pengawasan internal. Saya kira kalau ini terjadi berulang harus ada evaluasi besar terhadap proses pembinaan terhadap hakim.</p> <p>Belum lama ini jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong tertangkap tangan KPK karena menerima menerima uang suap Rp 99 juta. Ada pula kasus jaksa menghamili tahanan di Lamongan. Ini menunjukkan apa?</p> <p>Ini menunjukkan reformasi kejaksaan masih belum memenuhi hasil signifikan, belum komprehensif. Padahal kasus jaksa tertangkap tangan kan sebelumnya sudah pernah terjadi. Ini sekaligus juga merupakan desakan terhadap jaksa untuk mengubah perilakunya. Penangkapan itu hanya sebagian kecil shock therapy. Jaksa juga harus buat sistem ketat agar para jaksa tidak bisa komunikasi langung dengan pihak berperkara.</p> <p><em>Pembenahan apa yang harus dilakukan?</em></p> <p>Soal jaksa yang tertangkap tangan ini harus dipertanyakan ke Kejari Cibinong, kenapa mereka justru ditangkap tangan oleh KPK? Seharusnya mereka bisa ditindak oleh jaksa pengawas, karena itu memang tugas jaksa pengawas.</p> <p>Saya kira ini terjadi karena fungsi pengawasan di level kejari tidak berjalan sama sekali. Pembenahan pengawasan internal ini menjadi PR terbesar kejaksaan dan masyarakat untuk mengawasi Kejagung. (vit/nwk)</p> <p>Sumber: Detikcom – Kamis, 24/11/2011</p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-31202904049671190392011-12-16T00:57:00.001-08:002011-12-16T00:57:51.722-08:00<table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" width="630"><tbody><tr><td width="310"><span class="subjudul">Anggaran MA Terbatas</span></td> </tr> <tr> <td><span class="jdldetil"> Usulan Pembentukan PHI di Batam Masih Dipertimbangkan </span></td> </tr> <tr> <td><span class="content">Jum'at, 16-12-2011 | 14:32 WIB</span></td> </tr> <tr> <td> <table align="left" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" height="249" width="365"> <tbody><tr> <td colspan="2" height="230" valign="top" width="365"><img src="http://batamtoday.com/media/news/ketua_MA.jpg" class="bdr2" align="left" border="0" height="280" width="350" /></td> </tr> <tr> <td bg width="350" style="color:#F2F2F2;"><span style="font-family:tahoma;font-size:-2;color:#FF0000;"> <p>Ketua Mahkamah Agung RI, Arifin A Tumpak saat peresmian PTUN Kepri, Jum'at(16/12/2011). <em>Foto:Roni/batamtoday</em></p> </span></td> <td width="15"><span style="font-family:tahoma;font-size:-2;color:#FF0000;"> </span></td> </tr> </tbody></table> <span class="content"> <div align="justify"><p><strong>BATAM, batamtoday</strong> - Pembentukan Pengadilan di wilayah Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia masih belum dapat direalisasikan seluruhnya. Pasalnya anggaran yang diberikan ke Mahkamah Agung (MA) cukup terbatas. Dalam lima tahun, anggaran sebesar Rp5 triliun untuk pembangunan peradilan termasuk gaji pegawai.</p><p>"Pembentukan Pengdilan terkendala anggaran Mahkamah Agung yang hanya sebesar Rp5 triliun untuk lima tahun," kata Ketua Mahkamah Agung RI, Arifin A Tumpak, saat peresmian PTUN Kepri di Batam, Jum'at (16/12/2011).</p> <p>Dari anggaran tersebut, lanjut Tumpa, masih terbagi untuk gaji pegawai sebesar 60-65 persen. Sedangkan sebanyak 30-35 persennya lahi untuk biaya operasional termasuk pembentukan pengadilan di seluruh Indonesia.</p> <p>"Makanya kita akan bentuk pengadilan secara bertahap disesuaikan dengan anggaran dan tingkat kebutuhannya," terang Arifin.</p> <p>Pada kesempatan tersebut, MA juga mempertimbangkan usulan Gubernur Kepri dan Walikota Batam untuk pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Batam. Sebab, Kota Batam sebagai daerah Industri, yang sangat rentan persoalan perselisihan hubungan Industri, belum memiliki PHI.</p> <p>"Sangat memungkinkan adanya PHI di Kota Batam, nanti akan dipertimbangkan," ujarnya.</p>(Roni Ginting/Mg)</div> </span></td></tr></tbody></table>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-45691909232109860172011-11-29T04:39:00.001-08:002011-11-29T04:39:55.715-08:00Jangan habiskan uang negara jelang akhir tahun<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Marzuki Alie menghimbau kepada kementerian atau lembaga untuk tidak menghabiskan APBN hanya untuk mengejar prosentase realisasi anggaran dengan melakukan rekayasa penggunaan anggaran.<br /><br /> "Kebiasaan mengadakan berbagai seminar, lokakarya, rapat yang diada-adakan hanya sekedar untuk menghabiskan anggaran adalah tidak baik. Kebiasaan ini juga dilakukan pemerintah daerah dan juga oleh DPRDnya," kata Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.<br /><br /> Semua pihak, kata dia, diharapkan dapat melaksanakan instruksi presiden tentang penghematan anggaran.<br /><br />"Negara masih banyak memerlukan banyak dana untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, kualitas pendidikan, kesehatan dan program-program ekonomi pro rakyat," tegasnya.<br /><br /> Marzuki menambahkan, upaya-upaya menghabiskan anggaran tanpa tujuan yang jelas seperti ini tidak boleh lagi dilanjutkan. <br /><br />"Saya banyak mendapatkan laporan masyarakat bagaimana kementerian dan lembaga menggunakan uang rakyat tanpa tujuan yang jelas. Kalau memang mau mencarikan uang tambahan buat karyawan bukan begitu caranya," imbuhnya.<br /><br /> Namun Marzuki enggan menyebut kementerian mana saja yang melakukan hal itu. Dirinya hanya mengatakan bahwa hal itu banyak yang terjadi.<br /><br />"Kalau memang hal penting dan tidak bisa tidak diadakan sih, boleh-boleh saja. Cuma jangan dibuat mengada-ada. Saya sendiri telah mencek kebenaran informasi itu. Coba dicek saja sendiri bagaimana hotel-hotel dipenuhi kegiatan pemerintah maupun lembaga negara lainnya. Kawasan Puncak itu contohnya penuh semua hotelnya," tegas Marzuki.</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-38035005264960464552011-11-22T06:26:00.000-08:002011-11-22T06:27:17.513-08:00Langgar Kode Etik, 2 Hakim Dipecat<p><strong>VIVAnews</strong> - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua orang hakim. Mereka dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar kode etik dan profesi hakim.<br /><br />Kedua orang hakim tersebut yakni Dwi Djanuwanto, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Dainuri, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh.</p><p>Dwi diputus pemberhentian tidak hormat. Sementara Dainuri, diberhentikan secara hormat.<br /><br />Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Hakim ini merupakan putusan tingkat terakhir dan bersifat mengikat. Menurut Ketua Majelis perkara Dwi, Abbas Said, Dwi terbukti melanggar kode etik karena meminta dan menerima tiket pesawat dari keluarga dan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi jalan di Kupang, Muhammad Ali Arifin.<br /><br />"Keterangan saksi-saksi, fotokopi tiket pesawat dan kuitansi pembelian tiket ditandatangani oleh hakim terlapor," ujar Abbas, di Gedung MA, Jakarta, Selasa 22 November 2011.<br /><br />Bukti lainnya, adalah adanya pesan singkat yang dikirimkan oleh Dwi ke Kuasa Hukum Muhammad Ali Arifin, Petrus Balaitona, yang isinya meminta dihadirkan penari telanjang.</p><p>Pertimbangan yang lain, Dwi sudah pernah dijatuhkan sanksi sebelumnya oleh MA saat ia menjadi Hakim di PN Surabaya.<br /><br />Sementara, Ketua Majelis perkara Dainuti, Imam Soebechi, menilai Dainuri telah bersalah melanggar kode etik perilaku hakim, yaitu menyempurnakan surat laporan pihak yang perkaranya ia tangani.<br /><br />"Dalam sidang Majelis Kehormatan, hakim terlapor telah mengakui perbuatannya, menyempurnakan surat laporan."</p><p>Imam menjelaskan bahwa, Dainuri menjadi anggota hakim perkara Evi Kuswari yang menggugat cerai suaminya. Namun, lanjutnya, hakim terlapor bermesraan dan menggosok punggung Evi yang telanjang bulat di suatu hotel.</p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-66685633397684194012011-11-19T07:33:00.001-08:002011-11-19T07:34:28.058-08:00Vonis Bebas Hakim Tipikor di Daerah KY: Ada Pelanggaran Kode Etik Hakim<div align="justify"><strong>Jpnn<br />JAKARTA </strong>– Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Ansyori Saleh mengisyaratkan tim menemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim Satono dan Andy Achmad Sampurna Jaya.<br /><br />"Belum bisa dipublikasikan (hasil pemeriksaan) karena masih memerlukan telaah lebih lanjut. Yang jelas ada temuan yang signifikan, yang bisa ditindaklanjuti," kata dia kepada Radar Lampung di Jakarta, Jumat (18/11).<br /><br />Imam membenarkan pihaknya sudah mengirimkan tiga staf ahli untuk melakukan pemeriksaan bersama Mahkamah Agung (MA). "Selain itu, kami juga memerlukan proses anotasi berdasarkan analisis komprehensif dari berbagai data yang telah didapatkan selama pemeriksaan. Setelah itu akan dibahas dalam rapat panel para komisioner KY untuk diketahui indikasi pelanggarannya. Jadi perlu waktu," ujarnya.<br /><br />Imam juga membantah kalau empat hakim tersebut tidak kooperatif sehingga KY dan MA harus turun ke Lampung untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang hanyalah pemeriksaan awal, termasuk juga ada saksi-saksi yang diperiksa.<br /><br />Namun lagi-lagi, Imam enggan menyebutkan siapa saksi-saksi yang diperiksa itu dengan alasan belum mendapat laporan dari tim pemeriksa. "Ya mereka (empat hakim) ada kesibukan sidang juga. Kita juga perlu tanya saksi-saksi selain hakim. Tetapi nanti (pemeriksaan) lanjutannya akan dipanggil ke Jakarta," paparnya.<br /><br />Kapan KY akan gelar pemeriksaan di Jakarta" Imam belum dapat menentukan waktunya. "Ya akan kita sesuaikan waktu antara pemeriksa dan yang akan diperiksa. Jadi belum ditentukan. Saya juga belum terima info dari staf ahli soal siapa-siapa saksi yang sudah diperiksa," tandas dia.<br />Terpisah, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Ahmad Kamil mengaku belum menerima laporan hasil pemeriksaan tim pengawas.<br /> <br />"Kalau pemeriksaannya sudah, tetapi saya belum terima laporan hasilnya," kata dia saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA.<br /><br />Diketahui, vonis bebas terhadap dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni Bupati Lampung Timur nonaktif Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad, berbuntut.<br /><br />Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sejak Senin (14/11) menurunkan tim ke Lampung untuk memeriksa empat hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.<br /><br />Pemeriksaan terhadap Andreas Suharto, Ida Ratnawati, Itong Isnaeni Hidayat, dan Ronald Salnofry Bya itu dilakukan dua lembaga yudikatif tersebut secara maraton dan baru selesai Rabu (16/11) lalu.<br /><br />KY mencecar empat pengadil ini satu hari saja selama enam jam lebih, sejak pukul 10.00-16.30 WIB. Pada hari kedua dan ketiga, giliran MA. Pemeriksaan berlangsung di aula dan ruang rapat Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. <strong>(kyd/c1/ary)</strong></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-35332576224795313862011-11-19T07:31:00.000-08:002011-11-19T07:32:41.721-08:00Tipikor Daerah Disesalkan, 60 Hakim Belum Terima Gaji<strong>JAKARTA</strong> - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Daerah tak hanya menjadi sorotan dalam kaitan pemberian putusan bebas kepada para terdakwa korupsi. Tetapi, juga menjadi perhatian terkait gaji para hakim yang bertugas mengadili para koruptor daerah itu. Pasalnya, sebanyak 60 hakim tipikor daerah belum menerima gaji.<br /><br />Diungkapkan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh, fenomena macetnya gaji bagi 60 hakim itu cukup disayangkan. Sebab, masalah gaji adalah persoalan kemanusiaan selain memang sudah diatur didalam Undang-Undang (UU). Karena itu, pihaknya akan pihaknya berinisiatif untuk membahas masalah itu dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA).<br /><br />"Kami sudah ajukan surat untuk bertemu dengan pimpinan MA untuk membicarakan masalah itu (gaji). Masak sudah bekerja tidak digaji, kasus itu (gaji macet) yang pernah terjadi di Surabaya dan Semarang beberapa bulan yang lalu itu terulang kembali," katanya, di Gedung KY.<br /><br />Menurutnya, selain perintah Undang-Undang (UU), masalah gaji merupakan masalah pokok yang bisa saja mempengaruhi kinerja para hakin itu. Karenanya, pihaknya mengimbau MA segera menyelesaikan masalah ini karena agar tidak mempengaruhi kinerja hakim pengadilan tipikor daerah yang belakangan menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada. sejumlah terdakwa kasus korupsi.<br /><br />"Ini mencerminkan bagaimana amburadulnya perencanaan pemerintah dalam penganggaran dan pelaksanaannya. Jangan sampai masalah seperti ini menjadi salah satu faktor buruknya kinerja hakim tipikor daerah. Lha bagaimana bisa bekerja dengan baik kalau dapur tidak menyala? Kata hadits Nabi, bayarlah karyawan sebelum keringatnya kering," tandas Imam.<br /><br />Imam membeberkan, saat ini total hakim Tipikor di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 260 hakim. Setiap hakim tipikor mendapat gaji sekitar Rp 16 juta per bulan untuk di pengadilan tinggi, sedangkan untuk hakim tipikor di tingkat pertama mendapat gaji sekitar Rp13 juta per bulan plus fasilitas rumah dinas masing-masing hakim.<br /><br />Sementara itu. Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengakui bahwa para hakim pengadilan tipikor daerah tersebut belum menerima gaji. Rata-rata para hakim yang sudah bekerja sejak awal Oktober lalu. "Sebenarnya, untuk masalah itu kami sudah mengajukan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai konsekuensi dari rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Hanya saja, belum bisa dicairkan karena terkendala syarat administrasi," katanya, usai acara penandatanganan MoU dengan MA Sudan di Gedung MA.<br /><br />Harifin menjelaskan, telatnya pembayaran gaji tersebut bisa jadi karena hakim yang bersangkutan belum melapor ke pengadilan negeri setempat untuk dicatat atau mungkin juga karena ada hakim yang bersangkutan belum menyidangkan perkara korupsi dan diam saja. ”Karena, semestinya gaji sudah bisa dicairkan sejak mereka diangkat dan disumpah,” bebernya.<br /><br />Namun, pihaknya mengakui sampai saat ini belum pernah mendengar ada keluhan langsung dari hakim-hakim itu. Ia memperkirakan, para hakim tersebut sudah bisa mendapatkan hak mereka paling lambat akhir tahun ini. "Kita usahakan paling lambat akhir tahun sudah cair, karena kalau tidak juga dicairkan kami juga khawatir anggaran untuk gaji tersebut malah hangus," imbuhnya.<strong>(ris)</strong>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-26226919095244421682011-11-17T07:03:00.000-08:002011-11-17T07:04:10.694-08:00Memberantas Korupsi (dari) Diri Para Penegak Hukum<strong>Albert Aries</strong> - detikNews<br /><br /><strong>Jakarta </strong> - Penegakan hukum di negeri ini khususnya pemberantasan korupsi dinilai semakin 'jauh panggang dari api'. Bayangkan saja, di tengah-tengah gerakan yang menyuarakan pemberantasan korupsi yang didukung juga oleh banyaknya peraturan yang mendukung upaya pemberantasan korupsi, justru saat ini korupsi semakin menjadi-jadi.<br /><br />Ketika penulis berbincang-bincang langsung dengan salah seorang anak kandung dari legenda advokat Indonesia yang juga triple minority (keturunan Chinese, Kristen dan jujur), yaitu almarhum Yap Thiam Hien, maka penulis mendapat satu kesimpulan bahwa korupsi memang sudah ada sejak dulu. Namun kondisi saat ini sudah jauh berbeda, dan bahkan jauh lebih parah daripada masa Orde Baru. Sampai-sampai beliau menyatakan, "Jika papi (Yap Thiam Hien) masih hidup saat ini, mungkin dia akan sangat frustasi dengan penegakan hukum di negeri ini."<br /><br />Nampaknya benar adanya, tolak ukur kesuksesan pemberantasan korupsi tidaklah ditentukan dari seberapa banyaknya program pemerintah untuk pemberantasan korupsi atau pun seberapa bagusnya mutu peraturan yang mengatur pemberantasan korupsi tersebut, melainkan sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Profesor Taverne:<br /><br />"Berikanlah aku hakim yang baik, (jaksa yang baik), (polisi yang baik), (dan pengacara yang baik), maka dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang dicapai pasti akan lebih baik."<br /><br />Idealnya, pemberantasan korupsi tersebut harus dimulai dari diri para penegak hukum itu sendiri. Sebab apalagi yang dapat kita harapkan jika para penegak hukum sendirilah yang melakukan dan membudayakan korupsi.<br /><br />Memberantas korupsi yang dimulai diri para penegak hukum sendiri memang bukanlah suatu hal yang mudah dan terkesan abstrak, tentunya hal ini kembali lagi berbicara soal nilai-nilai kesederhanaan, hati nurani dan integritas dalam menjalankan hidup yang seringkali banyak menemui pilihan-pilihan untuk berbuat yang benar atau tidak benar. Penulis ingat betul cerita luar biasa yang menginspirasi dari salah satu mantan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, yang saat ini merupakan salah satu pakar hukum pidana, Prof Andi Hamzah, SH, yang mana pada saat itu istri beliau sampai menggadaikan perhiasannya untuk memenuhi biaya hidup, tanpa harus menyalahgunakan wewenang suaminya sebagai penegak hukum.<br /><br />Mungkin di antara kita juga pernah mendengar kisah Yudas Iskaryot yang tega menjual gurunya sendiri hanya demi 30 keping perak, itulah akar dari segala kejahatan termasuk dari tindak pidana korupsi yaitu 'cinta akan uang'. Memang tak dapat dipungkiri, semua manusia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya, namun saat manusia mulai mencintai uang dan tidak pernah puas dengan apa yang didapatnya, disinilah terjadinya distorsi dan penyimpangan iman dan jiwa manusia tersebut, sehingga melakukan korupsi.<br /><br />Indonesia sangatlah membutuhkan para penegak hukum, yaitu hakim, jaksa, polisi dan pengacara yang priceless, yang saking mahalnya sampai 'tidak dapat dibeli' dengan nominal berapa pun untuk menyelewengkan keilmuan, keimanan dan kebenaran sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Inilah kunci utama dari pemberantasan korupsi, yaitu memberantas korupsi dari diri sendiri.<br /><br />Merupakan suatu rahasia umum bahwa di kalangan para penegak hukum non-advokat memiliki gaji yang dirasa kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun kurang cukupnya gaji tersebut terkesan tidak menjadi suatu kegelisahan yang berarti, karena terdengar kabar yang kurang enak didengar bahwa selain mendapat gaji, ternyata oknum para penegak hukum juga dapat mempunyai 'penghasilan' lain dengan jalan melakukan korupsi.<br /><br />Dengan menampuk kekuasaan dalam penegakan hukum, di sinilah letak penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh oknum para penegak hukum itu terjadi. Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Lord Acton, yaitu "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." (Kekuasaan cenderung untuk korupsi, kekuasaan mutlak pasti korupsi).<br /><br />Di sisi yang lain, juga beredar suatu paradigma yang kurang tepat dengan mengukur kesuksesan seorang pengacara (advokat) yang juga merupakan salah satu Penegak Hukum, dengan hanya melihat dari sisi kekayaan atau kemewahan dari seorang pengacara tersebut. Bayangkan saja jika kita menengok ke kampus dan membuat survei, hampir sebagian besar mahasiswa Fakultas Hukum memilih profesi pengacara dengan harapan suatu saat nanti akan menjadi kaya raya.<br /><br />Di sinilah kesenjangan sosial dan ekonomi terjadi, manakala seorang pengacara yang berdasarkan 'kelasnya' dapat menentukan besaran fee dalam suatu perkara, sedangkan polisi, jaksa dan hakim hanya menerima gaji saja, padahal kekuasaan para penegak hukum non-advokat tersebut untuk menentukan nasib dari klien pengacara tersebut adalah sangat besar.<br /><br />Untuk itu, di samping perlunya penumbuhan kesadaran pribadi dari para penegak hukum untuk memberantas korupsi (dari) diri mereka sendiri, tentunya Pemerintah harus mengkaji ulang peningkatan kesejahteraan dari para penegak hukum non-advokat ke arah yang lebih baik, manusiawi dan lebih sejahtera, sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang karena alasan kebutuhan hidup. Tentunya tanpa melupakan pentingnya proses perekrutan para penegak hukum dengan memperhatikan moral maupun kemampuannya.<br /><br />Nilai-nilai kesederhanaan, hati nurani dan integritas adalah modal utama dari upaya memberantas korupsi dari diri para penegak hukum sendiri, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Nabi Sulaiman, "lebih baik penghasilan sedikit disertai dengan kebenaran daripada penghasilan banyak tanpa keadilan."<br /><br />Fiat Justitia Ne Pereat Mundus, tegakanlah hukum supaya dunia tidak runtuh.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-76274559421234595372011-11-12T03:49:00.001-08:002011-11-12T03:49:39.254-08:00Golkar Ingin Bambang Widjodjanto Jadi Ketua KPK<strong>NILAH.COM, Jakarta - Partai Golkar tidak sekedar menginginkan Bambang Widjojanto masuk sebagai pimpinan KPK periode 2011-2014. Golkar ingin Bambang menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</strong><br /><br />"Saya berdoa supaya dia (Bambang Widjojanto, red) menjadi Ketua KPK," ujar Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar Muladi di kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (11/11/2011).<br /><br />Proses seleksi pimpinan KPK oleh Komisi III DPR akan dilakukan pada 21 November 2011. Mereka akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan, dan akan dipilih empat calon pimpinan dari delapan nama yang ada.<br /><br />Dalam proses seleksi ini, Komisi III DPR menyatakan bahwa Ketua KPK Busyro Muqoddas tidak otomatis menjadi Ketua KPK. Jika nanti Komisi III memilih yang lain, maka Busyro bisa turun tahta.<br /><br />Menurut Muladi, sosok Bambang cukup mumpuni untuk menggeser Busyro sebagai Ketua KPK. "Saya percaya BW (sapaan Bambang Widjojanto). Pengalaman luas, dia juga tahu HAM," kata Muladi.<br /><br />Selain itu, BW juga dianggap masih muda. Sehingga energinya jauh lebih segar dibandingkan yang sekarang ini. "Saatnya yang muda memimpin," lanjutnya.<br /><br />Menurutnya, KPK sekarang perlu diperkuat, apalagi, selama 3 tahun ini, Indeks korupsi di Indonesia bertahan di angka 2,8. Itu sama dengan negara-negara miskin di daratan Afrika. "Selama Indeks korupsi di bawah 5, KPK masih dibutuhkan," tegasnya. [mvi]Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-17623890825662397032011-11-12T03:33:00.001-08:002011-11-12T03:33:56.694-08:00Paskah Suzetta Merasa Dipermainkan<strong>INILAH.COM, Jakarta - Paskah Suzetta merasa tak mendapatkan kepastian hukum. Bahkan politisi senior Partai Golkar itu merasa dipermainkan.</strong><br /><br />Karena itu, Paskah akan mengajukan somasi kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait penangguhan pembebasan bersyarat yang sedianya dilakukan pada 30 Oktober 2011.<br /><br />"Meski saya yakin tidak mudah untuk merubah keputusan, tapi kita tetap ajukan somasi ke Menkumham," kata Singap Panjaitan, kuasa hukum Paskah, Sabtu (12/11/2011).<br /><br />Paskah Suzetta batal bebas karena adanya kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).<br /><br />Selain somasi, Paskah tetap teguh akan mengambil langkah hukum lainnya. Sebab pembebasan bersyarat sudah diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan.<br /><br />"Saya bersama Paskah tengah memikirkan langkah hukum berikutnya. Terlebih lagi selama persidangan, Paskah selalu bersikap sopan dan kooperatif. Dia juga tidak terbukti menikmati hasil pidana," tambah Singap. [mah]Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-76482200800924039722011-11-12T03:31:00.000-08:002011-11-12T03:32:03.345-08:00Saatnya Koruptor Dimiskinkan<strong>INILAH.COM, Jakarta - Hukuman mati bagi tindak kejahatan korupsi dinilai kurang tepat. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin justru lebih sepakat jika para koruptor dimiskinan.</strong><br /><br />Menurutnya, seluruh harta yang dimiliki koruptor harus disita. Selain perampasan harta, juga harus dihadiahi hukuman pidana penjara melebihi umur manusia. Jadi jika ada remisi pun tidak akan mempengaruhi hukumannya.<br /><br />"Perampasan harta plus 300 tahun penjara, kalau ada remisi pun tidak akan dapat tertolong. Harus keduanya karena dalam keadaan darurat korupsi ini," kata Didi melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Jumat (11/11/2011).<br /><br />Dijelaskan mantan pengacara itu, seluruh harta yang dimiliki pelaku korupsi harus diserahkan kepada negara. "Benar sekali, harta yang terkait korupsi dan uang-uangnya plus bunganya," tegasnya ketika ditanya apakah seluruh harta koruptor harus disita negara.<br /><br />Selain itu, wacana penerapan hukuman tersebut tidak akan mempengaruhi moratorium remisi untuk para koruptor. Pasalnya, hal tersebut masih dalam wacana yang akan dibahas. "Saat ini tentu tidak, karena hal tersebut belum diterapkan," demikian Didi. [mah]Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-48984987168092539462011-11-12T03:29:00.000-08:002011-11-12T03:30:11.905-08:00KPK Siap Sadap Hakim Tipikor Daerah<strong>INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum pernah melakukan koordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) terkait dengan rencana penyadapan hakim daerah.</strong> <strong>Namun KPK menyambut baik wacana tersebut.</strong><br /><br />"Belum, belum ada koordinasi soal itu (penyadapan), kalau sudah ada permintaan tentu akan kami tindaklanjuti," tegasnya, ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada <em>INILAH.COM</em> di Gedung KPK, Jumat (11/11/2011) sore.<br /><br />Johan mengakui, koordinasi KPK dengan KY memang kerap dilakukan, namun koordinasi berkenaan dengan masalah-masalah lain. Sedangkan soal penyadapan, belum pernah dilakukan. Meski begitu, pihaknya siap menindaklanjuti hal tersebut apabila KY memintanya.<br /><br />Sebelumnya anggota KY Taufiqurrohman Syahuri di gedung DPD Jakarta mengungkapkan, KY akan melakukan penyadapan terhadap hakim ad hoc pengadilan tipikor. "Kita sudah menjajaki karena UU membolehkan seperti itu. Bahkan penegak hukum wajib memenuhi permintaan KY apabila KY meminta untuk dibantu penyadapan karena UU yang baru sekarang, UU No.18 tahun 2011," kata dia.<br /><br />Penyadapan, kata Taufiq, nantinya tidak dilakukan terhadap semua hakim Tipikor. Melainkan hakim-hakim tertentu yang diindikasikan melakukan persekongkolan dengan terdakwa. [mvi]Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-40144697200993957992011-11-12T03:19:00.000-08:002011-11-12T03:24:48.724-08:00KY Diminta Tak Vulgar Bicara Penyadapan Hakim<strong>INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial diminta tidak terang-terangan berbicara mengenai rencana penyadapan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasalnya, hal itu sudah menyangkut kerja penyidik KPK dan Polri dalam menangani suatu perkara.</strong><br /><br />"Ya, seharusnya hal itu tidak dibicarakan terang-terangan. Itu sebetulnya tidak patut dipublikasikan," terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP kepada <em>INILAH.COM</em> di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2011).<br /><br />Terkait hal ini pula, pihaknya mengungkapkan bahwa KY hingga kini belum pernah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana penyadapan bagi hakim ad hoc pengadilan Tipikor. Koordinasi, imbuh Johan, diakuinya memang kerap dilakukan namun menyangkut hal lain. Namun, KPK menyatakan siap menindaklanjuti jika ada permintaan.<br /><br />Sebelumnya, anggota KY Taufiqurrohman Syahuri di Gedung DPD Jakarta mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjajaki rencana penyadapan hakim ad hoc pengadilan Tipikor. Apalagi Undang-Undang No.18 tahun 2011 memperbolehkan dilakukannya hal tersebut.<br /><br />"Kita sudah menjajaki karena UU membolehkan seperti itu. Bahkan penegak hukum wajib memenuhi permintaan KY apabila KY meminta untuk dibantu penyadapan,"tegasnya.<br /><br />Untuk merealisasikan hal itu, KY menurutnya sudah mengadakan komunikasi non formal dengan KPK dan Polri. "Tidak semua hakim nomor teleponnya disadap. Tetapi kalau terindikasi, kita beri data-data itu ke KPK," jelasnya. [mvi]Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-87614030740328945222011-11-12T03:17:00.001-08:002011-11-12T03:17:48.887-08:00Andi Arief minta semua jernih memandang kasus Bank Century<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam Andi Arief Andi menyesalkan isu yang menyesatkan bahwa pemerintah Indonesia kalah dalam sengketa arbitrase di forum ICSID (<span style="font-style: italic;">International Centre for the Settlement of Investment Disputed</span> ) melawan Rafat Ali Rizvi.<br /><br />Rafat Ali adalah salah satu pemilik bank Century bersama Hesyam Al Waraq dan Robert Tantular.<br /><br />Menurut Andi, ICSID belum menggelar persidangan yang teregistrasi dengan nomor Kasus ARB/11/13 pada nomor urut 118 tersebut.<br /><br />“Bagaimana bisa Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah Indonesia kalah dan keputusan pengadilan Arbitrase Internasional itu mewajibkan pemerintah RI membayar Rp4 triliun kepada Rafat,” ujar Andi Arief di Jakarta akhir pekan ini. Bambang Soesatyo adalah inisiator Pansus Bank Centur dan anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century.<br /><br />Andi mengajak semua pihak untuk jernih berpikir mengenai kasus tersebut. Menurut dia, ada pihak yang sengaja mengaburkan persoalan yang sesungguhnya terjadi pada upaya tindakan penyelamatan bank Century.<br /><br />Dia mengingatkan tentang ketidakterusterangan Muhammad Misbakhun, salah satu inisiator Pansus Bank Century yang punya perusahaan dengan<span style="font-style: italic;"> letter of credit</span> bermasalah.<br /><br />“Kenapa Misbakhun tidak pernah mengungkapkan kepada publik soal LC-nya yang merupakan bagian dari 12 LC bermasalah di Bank Century. Jika tidak kepada publik, ya kepada rekan-rekannya sesama inisiatorlah.Tapi, bisa jadi para inisiator sudah tahu, tapi pura-pura tidak tahu?,” ujar Andi Arief.<br /><br />Menurut dia, LC PT.Selalang Prima, berdasarkan audit BPK, adalah LC yang bermasalah dan merupakan bagian dari LC lainnya. “Kasus LC-LC ini sebagai salah satu penyebab rontoknya Century, sehingga pemerintah harus melakukan tindakan darurat ditengah krisis perekonomian yang terjadi,” katanya.<br /><br />“Kenapa perusahaan yang membobol melalui LC tidak tuntas diinvestigasi? Kenapa para pemain valas di Century tidak diungkap dengan rinci? Kenapa dana Antaboga (PT Antaboga Delta Sekuritas) direkomendasikan untuk diganti Century? Padahal ini merupakan dua badan hukum yang berbeda,” tanya Andi Arief.<br />(A038)<br /></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-67116547380836858772011-11-12T03:12:00.001-08:002011-11-12T03:12:58.932-08:00Susno Duadji ajukan kasasi<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duadji, akan mengajukan kasasi atas putusan banding yang memperkuat hukuman Susno dengan 3,5 tahun penjara.<br /><br />"Ya pasti kami akan kasasi," kata kuasa hukum Susno, Zul Armain Aziz, di Jakarta, Jumat.<br /><br />Zul Armain Aziz mengatakan pihaknya akan mengecek keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut.<br /><br />Juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Jumat, membenarkan adanya putusan Nomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI itu yang tertanggal 9 November 2011.<br /><br />Majelis hakim banding Susno itu dipimpin oleh Roosdarmani dengan anggota Widodo, As`adi Al Ma`ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.<br /><br />Di tingkat pertama, Susno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.<br /><br />Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL).<br /><br />Susno juga menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2008.<br /><br />Majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp4 miliar dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan harus diganti dengan hartanya .<br /><br />Susno Duadji melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.<br /><br />Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5601805946017359167.post-33365866501455602902011-11-12T03:11:00.000-08:002011-11-12T03:12:04.818-08:00Susno Duadji tetap dihukum 3,5 tahun<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duadji, dengan 3,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta atau subsider empat bulan kurungan.<br /><br />Juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Jumat, membenarkan adanya putusan Nomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI itu yang tertanggal 9 November 2011.<br /><br />Majelis hakim banding Susno itu dipimpin oleh Roosdarmani dengan anggota Widodo, As`adi Al Ma`ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.<br /><br />Di tingkat pertama, Susno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.<br /><br />Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL).<br /><br />Serta menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2008.<br /><br />Majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp4 miliar dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan harus diganti dengan hartanya .<br /><br />Susno Duadji melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.<br /><br />Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.<br /><br />Majelis di tingkat pertama berpendapat bahwa tuduhan terhadap Susno menerima dana Rp500 juta untuk penanganan PT SAL, berdasarkan keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal.<br />(ANT)<br /><br /></span>Unknownnoreply@blogger.com0