Jumat, 21 Oktober 2011

Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni

BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah "berbaik hati”. Utamanya kepada terdakwa dugaan tindak pidana korupsi. Senin (17/10) lalu, Andreas dan Itong memvonis bebas Bupati Lampung Timur nonaktif Satono.

Kemarin (19/10) giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas. Usai palu diketuk tiga kali, gema Salawat Badar berkumandang di ruang Garuda PN Tanjungkarang kemarin. Kanjeng –sapaan akrab Andy Achmad– yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 miliar serta-merta sujud syukur.

Mengenakan baju batik cokelat dengan kopiah hitam, Kanjeng mengungkapkan kebahagiaannya dengan menyalami ketiga hakim dan penasihat hukumnya, Suyitno Landung dan Yuzar Akuan, serta ketiga jaksa penuntut umum (JPU): Abdul Kohar, Yusna Adhia, dan Sri Aprilinda.

Selanjutnya, pelantun tembang Tanoh Lado tersebut memeluk keluarga serta kerabatnya, lalu berjalan keluar ruangan dengan kawalan para pendukungnya dari Laskar Merah Putih (LMP).

Sementara Yuzar Akuan, ketua tim kuasa hukum Kanjeng, mengatakan sejak semula dirinya menilai bahwa ditetapkannya Kanjeng sebagai terdakwa terlihat sangat dipaksakan, mengingat penilaian tentang bukti yang diajukan JPU lemah.

"Sebenarnya disaksikan juga dalam persidangan terbuka bagaimana eksistensi dan validitas dari saksi JPU itu betul-betul bisa dilumpuhkan di persidangan. Bahkan sebagian saksi keterangannya berbeda dengan BAP (berita acara pemeriksaan). Apalagi dari BPKP saat itu, Pak Anung Ratmaji, yang memberikan kesaksian bahwa dia melakukan audit dengan bahan-bahan keterangan yang didapat dari BAP," paparnya.

Yuzar menegaskan, sebagian besar BAP dengan keterangan di bawah sumpah berbeda. Dan tidak ada yang menyatakan Kanjeng memerintahkan atau memberikan kuasa atau mendelegasikan pengalihan penempatan dana dari Bank Lampung Bandarjaya ke BPR Tripanca Setiadana.

"Kredit itu berdiri sendiri dari dalam korps hukum perdata. Tentang surat perintah penempatan itu sudah diperiksa di Laboratorium Kriminal Polri dan ternyata hasilnya nonidentik. Apalagi yang mau dibuktikan? Cukup kan? Oleh karena itu, saya katakan sepanjang hakim bersikap objektif independen dan tetap memegang teguh asas ketuhanan, Kanjeng memang harus bebas," tegasnya.

Disinggung kesiapannya jika JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Yuzar menyatakan siap mengikuti prosesnya. "Memang itu merupakan kewajiban dan prosedur tetap, bahwa jika putusan bebas, JPU harus menempuh upaya kasasi. Dan kami juga akan mengikuti proses selanjutnya. Kami siap dan sangat siap, serta tetap optimistis keputusan tingkat pertama adalah objektif sesuai bukti yang ada," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu JPU Yusna Adhia memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA. Ia merasa kerja kejaksaan bertahun-tahun menyusun berkas sia-sia. "Ya mau diapain, sekarang kita kembalikan ke hati nurani masing-masing saja. Hakim punya hati nurani, jaksa juga punya. Tetapi pasti kami kasasi," ujarnya usai persidangan dengan raut wajah kecewa.

Jaksa terbaik kedua se-Indonesia itu menilai putusan majelis hakim kontradiktif karena terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Herman Hasboelah, diputus PN hukuman enam tahun, kemudian banding dan diputus Pengadilan Tinggi (PT) Lampung dua tahun.

"Pertimbangan hukumannya itu atas dasar perintah terdakwa Andy Achmad. Nah terdakwa lainnya Musawir Subing juga begitu, diputus PN selama 1,5 tahun, lalu mengajukan banding di PT, kemudian diputus bebas karena alasannya benar pasal 151 KUHAP yakni atas perintah jabatan yaitu atas nama Andy Achmad Sampurna Jaya yang sekarang divonis bebas. Sekarang kita kembali ke hati nurani saja, karena yang menentukan kebenaran itu nanti," tegasnya dengan mimik muka kesal.

Di bagian lain, sekitar 15 menit usai persidangan, PN menggelar konferensi pers di ruang mediasi yang terletak di lantai 2 kantor setempat. Saat itu dari pihak PN hanya dihadiri Itong Isnaini selaku juru bicara PN dan salah satu hakim anggota pada persidangan Kanjeng.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Begitu pula dakwaan subsider yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan lebih subsider yakni pasal 5 ayat 2 dan 3 UU RI No. 31/199 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Tipikor.

"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider, atau lebih subsider. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya persidangan kepada negara," ujarnya.

Intinya, sambung Itong, dakwaan primer itu adalah melawan hukum, subsider menyalahgunakan kewenangan, dan dakwaan lebih subsidernya menerima pemberian atau janji sebagai seorang penyelenggara negara atau pejabat negara.

Pria berkacamata itu menjelaskan, dalam dakwaan primer, majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa tidak terbukti seperti yang didakwakan di samping itu majelis mengambil dasar, apakah perbuatan bupati atau kepala daerah dalam hal ini menempatkan dana kas daerah pada rekening BPR Tripanca Setiadana melawan hukum atau tidak, dan apakah kas daerah itu harus disimpan di bank pemerintah.

"Karena pada dakwaannya dikatakan salah lantaran menempatkannya bukan di bank pemerintah berdasarkan kajian hukum pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2004, PP 58 Tahun 2005, kemudian Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, ternyata di sana pengelolaan rekening kas daerah itu dapat ditempatkan di bank yang ditetapkan oleh kepala daerah secara bebas sesuai kebijakan dengan syarat bank yang dimaksud itu bank yang sehat," terangnya.

Karena itu, dalil JPU tentang bank pemerintah tidak ditemukan dalam sistem hukum perbankan di Indonesia. Karena dalam hukum perbankan Indonesia hanya dikenal dua bank, yakni umum atau BPR.

"Keterangan bank pemerintah dalam surat dakwaan ditemukan dalam penjelasan pasal 193 UU 23 tahun 2004 yang menjadi dasar dakwaan. Majelis berketetapan bahwa penjelasan itu tidak bisa dijadikan dasar adanya norma baru, karena norma tersebut sudah ada bahwa bank itu ditetapkan secara bebas tapi penjelasannya menyatakan bank pemerintah. Majelis juga berketetapan bahwa penjelasan ini adalah penjelasan yang tidak jelas menimbulkan norma baru yang tidak sama dengan ketentuan perundangan hukum," tandasnya. (whk/c1/ary)

MA Evaluasi Vonis Bebas Koruptor

Jpnn
JAKARTA
--Ketua Muda Bidang Pengawas Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengaku, akan melakukan evaluasi terkait vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang, Lampung. Menurutnya, MA akan mengusut vonis bebas tersebut dengan menganalisis berkas putusan.

"Sudah pasti kami akan evaluasi. Kami akan meminta putusannya untuk dievaluasi," kata Hatta Ali kepada JPNN, Jumat (21/10).

Selain itu, MA juga meminta seluruh elemen masyarakat bekerja sama agar dapat memberikan laporan dan masukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim tersebut.

"Sebenarnya kami mengharapkan dari masyarakat adanya masukan-masukan kalau ada anggapan majelisnya melakukan penyimpangan-penyimpangan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim ," ujar Hatta.

Diketahui, hanya dalam waktu tiga hari, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptor.

Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas. Dua hari kemudian, Rabu (19/10), giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyar. Parahnya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto, Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.(kyd/jpnn)

KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Wako Bekasi

Jpnn
JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendaftarkan permohonan kasasi atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad yang sebelumnya didakwa dengan empat perkara korupsi. KPK yakin permohonan kasasi yang diajukan bakal dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Per hari ini kami telah mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ini permohonannya dulu, memori kasasinya menyusul," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (21/10).

Jaksa yang menuntut Mochtar Muhammad itu menambahkan, memori kasasi akan diserahkan selekasnya. "Seminggu sampai 10 harilah," sebutnya.

Ditambahkannya, KPK akan mempelajari salinan putusan terlebih dulu. Sebab, KPK juga baru hari ini menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Bandung. "Akan dipelajari dulu, apa saja yang bisa kita pakai di memori kasasi kita," imbuhnya.

Ketut pun menyampaikan keyakinannya bahwa upaya kasasi yang diajukan KPK itu akan berhasil. "Optimislah. Dari awal kita optimis menang kok di (Pengadilan Tipikor) Bandung," tandasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi pada persidangan Selasa (11/10) lalu menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan JPU. Mochtar pun dinyatakan bebas.

Padahal sebelumnya Mochtar didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD Bekasi, penyalahgunaan anggaran makan dan minuman, penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta menyuap panitia Piala Adipura 2010. JPU bahkan mengajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Oleh JPU, Mochtar dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)

Rabu, 19 Oktober 2011

Kejar Penghematan 10% Pembangunan Gedung Pemerintah Dibatasi

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan menekan belanja negara dengan mengurangi pembangunan gedung.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah tetap akan menekan belanja dengan target penghematan sekitar 10% dari anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN.

"Kita kan niat juga lakukan penghematan kurang lebih 10 persen dari anggaran yang tidak produktif untuk dilakukan penghematan. Penghematan itu kita realokasi untuk produktif, sekarang sedang direalisasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/10).

Salah satu cara untuk menekan belanja yang tidak produktif adalah dengan menertibkan pembangunan gedung-gedung instansi yang bukan menjadi prioritas.

"Pembangunan gedung yang tidak prioritas atau kurang produktif harus dijadwalkan ulang, sehingga banyak gedung dipakai pemerintah dan rumah dinas ditahan, dan dievaluasi KemenPAN-RB (Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah) dan Kementerian PU (pekerjaan umum) sehingga pengeluaran kita efektif," jelasnya.

Di sisi lain, setiap kementerian harus menyerahkan dokumen yang lengkap bila ingin mencairkan anggaran. Kementerian lembaga merealisir anggaran dengan baik. Tetapi nanti kalau menarik dana harus dengan perencanaan dan dokumentasi yang tertib dan taat azas.

"Kalau tidak, nanti akan mempertanggungjawabkan hal yang tidak perlu terjadi," tegasnya. [hid]

PEMERINTAHAN Reformasi Birokrasi Mampat

Kamis, 29 September 2011
JAKARTA (Suara Karya): Guru Besar Analisis Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Sofian Effendi menilai, sejauh ini pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia mampat. Sebab, belum terlihat mencapai sasaran yang diinginkan, yakni terciptanya pemerintahan yang baik.
Menurut Sofian, di Jakarta, Rabu (28/9), pada kenyataannya reformasi birokrasi jilid kedua yang tengah berjalan ini, masih menekankan pada proses dan belum sampai pada pencapaian tujuan.
"Reformasi birokrasi ini penekanannya masih pada proses dan bukan tujuan atau `output`," katanya setelah acara seminar dan bedah buku "Reformasi Tata Kepemerintahan: Menyiapkan Aparatur Negara untuk Mendukung Demokratisasi Politik dan Ekonomi Terbuka" yang ditulis oleh Sofian Effendi sendiri.
Dalam bukunya "Reformasi Tata Kepemerintahan" Sofian menjabarkan tiga sasaran pokok dari reformasi birokrasi yakni membangun kepercayaan publik yang ditunjukkan melalui pemberantasan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), pelayanan publik bermutu dan responsif, serta reformasi sistem aparatur negara.
Sofian berpendapat, belajar dari pengalaman masa lalu, maka reformasi birokrasi generasi kedua ini harus lebih diarahkan untuk membangun kapasitas kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu, reformasi harus memusatkan perhatian pada tiga pokok sasaran tersebut.
Pelayanan Publik

Namun, ia mengatakan sasaran dari reformasi birokrasi itu sendiri, yakni peningkatan pelayanan publik dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh yang menjadi sasaran reformasi birokrasi, belum juga terlihat.
Soal pelaksanaan reformasi birokrasi saat ini, Sofian yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara 1999-2000, mengatakan pemerintah memilih untuk melakukan reformasi dari dalam, yang kemudian dalam pelaksanaannya justru tidak mengarah pada tujuan.
Reformasi dari dalam ini dijalankan dengan menyerahkan inisiatif pada kementerian/lembaga untuk merancang reformasi di internal mereka, ujarnya. Akibatnya, saat penyusunan quick win, kementerian/lembaga cenderung memilih target atau capaian yang mudah.
"Jadi quick win dipilih yang mudah-mudah, bukan yang betul-betul penting untuk meningkatkan outcome (hasil-Red)," katanya.
Untuk itu, ia mengatakan reformasi birokrasi harus fokus dan menekankan pada hasil. Ia mengingatkan reformasi birokrasi jangan sampai disorientasi dan perlu didesain sedemikian rupa sehingga mampu menjawab tantangan global yang dihadapi Indonesia ke depan.
Sementara itu, dalam buku yang ditulisnya, Sofian mengatakan agar reformasi birokrasi ini berhasil dilaksanakan maka perlu upaya maksimal untuk membangun tiga pilar aparatur negara. Ketiga, pilar tersebut yaitu, pemantapan integritas aparatur, penyediaan pelayanan publik yang prima dan terjangkau, serta penataan manajemen SDM aparatur. (Ant)

Selasa, 18 Oktober 2011

Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi dari Harian Jpnn

Selasa, 04 Oktober 2011 , 00:30:00

JAKARTA - Sebanyak 15 kementerian/lembaga (KL) masuk dalam penilaian tim reformasi birokrasi. Prosesnya saat ini, menurut MenPAN & RB, EE Mangindaan sudah masuk ke tahap desk assessment terhadap dokumen yang dikirimkan.

"Setelah penelitian dokumen, tim akan melakukan verifikasi lapangan untuk melihat sampai sejauhmana pelaksanaan reformasi birokrasi di 15 K/L tersebut," kata Mangindaan dalam raker dengan Komisi II DPR RI, Senin (3/10).

Dia berharap, seluruh proses asesmen tersebut dapat diselesaikan pada November 2011. Adapun ke-15 K/L tersebut adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, BPPT, BKN, LAN, Lemhanas, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, LIPI, BKPM, BPS, LKPP, BPOM.

Dari kementerian/lembaga yang masuk itu, anggota Komisi II mempertanyakan mengapa Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional tidak masuk dalam usulan penilaian reformasi birokrasi. Mereka mendesak agar dua instansi tersebut, menjadi prioritas penilaian karena keduanya rawan korupsi.

"Memprihatinkan sekali, kok Kemdagri dan BPN tidak masuk. Di forum ini, kami minta pimpinan Komisi II DPR RI harus mendesak agar Kemdagri serta BPN memasukkan usulannya dan itu jadi prioritas utama," cetus Alex Litaay, personil Komisi II.

Mengenai evaluasi K/L yang menjadi pilot project, jelas Mangindaan, baru dilakukan pada Juni-September 2011. Atas dasar hasil rapat dengan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi, uji coba dilakukan di Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian PAN&RB. Evaluasi dilakukan oleh Tim Qualitu Assurance yang dipimpin ketua BPKP.

"Sampai saat ini evaluasi tersebut masih dalam proses. Evaluasi dilakukan menyeluruh, mengaitkan antara impelemtasi kebijakan makro dengan mikro. Dengan instrumen ini diharapkan, kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dapat dilihat secara nasional maupun di lingkup masing-masing kementerian/lembaga dan pemda," pungkasnya. (esy/jpnn)

Tentang Reformasi Birokrasi dari Harian Sindo

Reformasi Birokrasi Dievaluasi PDF Print
Tuesday, 04 October 2011
JAKARTA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) akan mengevaluasi grand design reformasi birokrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) EE Mangindaan mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga kajian,untuk mengevaluasi pelaksanaan grand design reformasi birokrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mangindaan menjelaskan, evaluasi menjelang akhir tahun ini memang penting dilakukan guna melihat sejauh manakah agenda reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah, apakah sudah mengenai sasaran atau belum. “Misi pemerintah menjalankan reformasi birokrasi ialah membangun pemerintah kelas dunia pada 2025 mendatang,” kata Mangindaan di Jakarta kemarin.

Mantan Gubernur Sulawesi Utara ini menjelaskan, pihaknya akan meminta LAN untuk menangani formulasi sistem administrasi negara yang sangat mengikuti dinamika perubahan sosial masyarakat. Selain itu,juga harus ada evaluasi akan mutu sumber daya manusia aparatur yang ditempa melalui pendidikan dan pelatihan yang profesional.

LAN juga harus dapat menghadirkan tampilan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang representatif menjadi wahana pembinaan dan pengembangan kapasitas PNS dalam sikap, perilaku, pengetahuan, kepemimpinan, ataupun skill serta dukungan organisasi penyelenggara yang berkualitas.

“Para pejabat yang duduk di jabatan struktural harus mengikuti pendidikan sebelum menjabat agar kredibel dan profesional,” imbuhnya. Dia mengingatkan, pemerintah menciptakan reformasi birokrasi untuk menciptakan abdi negara yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, dan berdedikasi.

Selain itu, para aparatur negara juga harus memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, evaluasi terhadap reformasi birokrasi harus dilakukan secara rutin dan ketat, terutama kepada tiga kementerian/ lembaga yang menjadi proyek percontohan remunerasi, yakni Kementerian Keuangan,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara (Setneg).

“Kita ingin lihat dulu bagaimana hasil reformasi birokrasi di tiga kementerian yang menerapkan remunerasi, sebab ini kita masih dengar bahwa ukuran kinerja birokrasi belum jelas. Jabatan-jabatan dalam struktur birokrasi juga belum menggambarkan kompetensi. Ini harus kita kejar agar birokrasi tidak mandul,”ujar Hakam kepada SINDO kemarin.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, selama ini terbukti bahwa birokrasi di kementerian/lembaga masih jauh dari efektif dan efisien. Banyak kegiatan dan pekerjaan yang mestinya bisa ditangani dua orang, namun dalam strukturnya dikerjakan 10 orang.

Akibatnya, terdapat tenaga kerja yang tidak efektif, namun tetap mendapatkan gaji sama dengan yang bekerja. Hakam menegaskan,Komisi II DPR akan mendorong agar prestasi dan tunjangan gaji akan diberikan berdasarkan prestasi individu ataupun tim dalam instansi birokrasi.

“Tidak seperti sekarang, prestasi diberikan pada direktorat jenderal. Padahal dalam direktorat itu ada pegawai yang malas dan bodoh, namun diberi gaji dan tunjangan sama dengan pegawai yang cerdas dan giat bekerja. Kelak tak boleh seperti ini lagi. Prestasi harus diberikan kepada individu dan tim yang kerjanya bagus,” terangnya.

Hakam juga menyinggung soal payung hukum reformasi birokrasi yang akan dituangkan dalam RUU tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). UU tersebut merupakan pengembangan dari UU Kepegawaian. Dalam RUU tersebut, terang dia, akan diatur bahwa prestasi kerja pegawai harus bisa diukur secara detail hingga individu per individu.

Selain itu, juga diatur tentang evaluasi rutin terhadap kinerja birokrasi berikut sanksi yang bakal diterapkan. Sementara itu,Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya,Taufik Effendi, mengatakan bahwa UU ASN memang perlu dibentuk mengingat pengelolaan PNS yang mengacu kepada UU Nomor 43/1999 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sudah tidak dapat berbagai permasalahan birokrasi yang ada.

Misalnya tak mampu mewujudkan PNS yang profesional, aparat yang independen dan lepas dari intervensi politik. “Padahal, kita menghadapi tantangan besar di berbagai bidang kehidupan, baik pada skala global,nasional,maupun lokal.Untuk menghadapi tantangan ini diperlukan birokrasi pemerintah yang terbuka, visioner, bertanggung jawab,bersifat nonpolitik, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya. neneng zubaedah/ mohammad sahlan