Senin, 31 Oktober 2011

Sungai Barito surut, kapal dan tongkang terperangkap

Muara Teweh (ANTARA News) - Air Sungai Barito di Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam sepekan terakhir kembali surut mengakibatkan sejumlah kapal dan tongkang bertonase besar tidak bisa berlayar atau terperangkap.

"Dalam sepekan ini angkutan kapal dan tongkang bermuatan batu bara bertonase besar sebelumnya bisa berlayar kini kembali tidak bisa karena sungai surut," kata Kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) LLASDP pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Barito Utara, Nurdin.

Sejumlah kapal tarik atau tunda (tug boat) dan tongkang yang sebelumnya berlayar baik ke hulu maupun hilir pada pekan lalu, saat debit air Sungai Barito naik, kini terpaksa bersandar di beberapa tempat.

Ia mengatakan, ketinggian air Sungai Barito, Senin (31/10) pagi pada skala tinggi air (STA) Muara Teweh di angka 2,00 meter yang artinya menunjukkan angka tidak aman untuk pelayaran kapal bertonase besar.

"Saat ini tongkang bermuatan dan kosong yang bersandar dan kandas di kawasan hutan pinggiran Sungai Barito mencapai puluhan unit milik sejumlah perusahaan tambang," katanya.

Puluhan kapal dan tongkang kosong yang terperangkap, bersandar di antaranya di kawasan Bukau, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, atau hulu dan hilir jembatan KH Hasan Basri Muara Teweh serta kawasan lainnya,

"Sejumlah tongkang itu kini terpaksa bersandar sambil menunggu air naik," katanya.

Surutnya air sungai sepanjang 900 kilometer yang berhulu di Kabupaten Murung Raya dan mengalir ke selatan di Kalimantan Selatan itu saat ini sulit diramalkan .

Ia menjelaskan, turunnya debit air di pedalaman Sungai Barito itu karena selama sepekan terakhir tidak turun hujan, kecuali di wilayah hulu yang membuat air sungai kembali naik.

Hakim Tipikor bebaskan empat anggota DPRD Kutai

Samarinda (ANTARA News) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur, membebaskan empat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif melalui sidang putusan kasus dugaan korupsi dana operasional dewan pada 2005 senilai Rp2,6 miliar.

Ketua Majelis Hakim sidang Tipkor, Casmaya, pada pembacaan putusan menyimpulkan, keempat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif itu yakni, Suriadi, Suwaji, Sudarto, dan Rusliadi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

"Meski terdakwa telah menerima uang akan tetapi itu bukan merupakan tindak pidana dan lepas dari segala tindakan melawan hukum karena penggunaan uang tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) No. 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga keempat terdakwa harus segera diebaskan dari jeratan hukum," ungkap Casmaya saat membacakan putusan, Senin.

Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Hakim sidang Tipikor meminta JPU segera merehabilitasi nama baik keempat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif tersebut.

JPU, Widi Susilo lakan segera mengajukan Kasasi terkait putusan bebas keempat terdakwa.

Belasan kerabat keempat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif tersebut langsung meneriakkan takbir setelah mendengar putusan bebas itu.

Suasana haru sidang Tipikor yang dikawal ketat puluhan personil Satuan Samapta Polresta Samarinda terlihat ketika keempat terdakwa bangkit sambil meneriakkan takbir.

Bahkan, salah seorang anggota DPRD Kutai Kartanegara juga terlihat sempat bersujud usai pembacaan vonis.

"Putusan Majelis Hakim ini sudah sesuai dengan fakta hukum sebab klien kami memang menggunakan dana itu berdasarkan Peraturan Bupati yang belum dicabut. Kami sangat bersyukur sebab klien kami dibebaskan dari semua tuntutan," ungkap kuasa hukum keempat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif tersebut, Arjunawan ditemui usai persiidangan.

Sidang Tipikor kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 senilai Rp2,6 miliar juga akan digelar pada Selasa (1/11).

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, akan menghadirkan tiga terdakwa yakni Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin serta dua anggota DPRD non aktif lainnya, Abubakar Has dan Abdul Sani.

Kasus dugaan korupsi dana operasional ini menyangkut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Hal tersebut berdasarkan Rapat Paripurna perubahan APBD Kutai Kartanegara pada 2005 terkait biaya penunjang kegiatan operasional diubah dari Rp10,5 miliar menjadi Rp20,3 miliar.

Sementara biaya perjalanan dinas diubah dari Rp6,098 miliar menjadi Rp10,058 miliar.

Penambahan biaya perjalanan dinas tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas kunjungan kerja komisi ke luar daerah sebesar Rp2,1 miliar dan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka pelatihan peningkatan SDM sebesar Rp1,8 miliar.

Anggaran ganda dalam Peraturan Bupati itu meliputi uang akomodasi Rp4 juta, uang saku Rp3 juta serta uang cuci dan setrika (laundry) Rp900 juta untuk paket peningkatan SDM pimpinan dan anggota DPRD.

Para terdakwa diduga membuat anggaran ganda di Sekretariat DPRD walaupun item yang sama telah ditanggung melalui APBD Kutai Kartanegara.

Dugaan penyelewengan dana Penunjang Kegiatan Operasional anggota DPRD Kukar periode 2005 dengan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar itu telah menyeret 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang kemudian terpilih lagi pada periode 2009-2014, serta 14 anggota DPRD purna tugas periode 2004-2009 serta mantan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara, yang kini menjabat Asisten IV Sekprov Kaltim, Aswin dan mantan Bendahara DPRD Kukar Jamhari sebagai terdakwa.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Imigrasi siap songsong visa bersama ASEAN

Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM siap menyongsong visa bersama ASEAN dengan rencana penambahan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang saat ini hanya 44 lokasi.

"Bila diterapkan visa bersama ASEAN, kami tinggal menambah jumlah TPI yang ada saat ini," kata Kasubdit Kerja Sama Perwakilan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sulistiono pada forum diskusi grup (FGD) Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah memiliki 44 TPI yang memiliki fasilitas sistem informasi online dan banyak menjadi lalu lintas orang yang masuk dan keluar Indonesia.

"Idealnya memang 126 TPI yang ada memiliki sistem informasi online. Namun pengembangan sistem informasi online tersebut terkait anggaran, tapi intinya kami siap," ujar Sulistiono.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan prioritas penambahan sistem informasi online pada 82 TPI.

Sistem informasi online, diakuinya, menjadi penting ketika diterapkan visa bersama ASEAN untuk mengantisipasi penyalahgunaan visa.

"Namun bila diterapkan secara bertahap, maka bisa dilakukan pintu masuk untuk visa bersama ASEAN hanya pada beberapa TPI yang sudah siap sistem informasinya," ujar Sulistiono.

Menurut Direktur Standar Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ani Insani, setiap tahun jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia naik. Tahun ini, pihaknya menargetkan sebanyak 7,7 juta wisatawan asing datang ke Indonesia.

"Tahun depan kami menargetkan kunjungan wisatawan asing mencapai 8,4 juta orang," ujarnya.

Ia yakin dengan visa bersama ASEAN, jumlah kunjungan wisatawan asing non-ASEAN akan meningkat.

Visa bersama ASEAN akan digulirkan pada KTT di Bali pada 17-19 November. Konsep visa bersama tersebut telah diwacanakan sejak 2009, namun baru ketika Indonesia menjadi ketua ASEAN konsep tersebut kembali dimunculkan untuk mendukung konektivitas di kawasan Asia Tenggara.

Kamis, 27 Oktober 2011

Polisi terdakwa kasus asusila dibebaskan, orangtua korban meradang

Biak (ANTARA News) - Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Muhammad Ikbal dan Ezron, terdakwa kasus asusila anak di bawah umur divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Biak.

Keputusan majelis hakim membebaskan dua personel Polres Biak, Muhammad Ikbal dan Ezron itu tidak diterima orang tua korban yang datang menyaksikan sidang di Pengadilan Negeri Biak, dengan memukul kursi serta berteriak memaki aparat penegak hukum.

"Anak saya sudah diperkosa secara jelas oleh anggota Polres Biak tetapi vonis hukumannya bebas di mana rasa keadilan majelis hakim, saya sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang tidak mempertimbangkan kehancuran masa depan anak saya," teriak ibu korban.

Ia menduga putusan kasus asusila yang melibatkan empat anggota Polres atas anaknya karena adanya permainan majelis hakim yang memihak kepada aparat kepolisian sebagai pelaku kejahatan tindak pidana perlindungan anak.

Kepada Komisi Yudisial dan Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta, menurut orang tua korban, diminta memperhatikan penanganan kasus asusila empat anggota Polres Biak Numfor yang diduga terjadi permainan hukum sehingga pelakunya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Sebagai orang tua, saya sangat sedih dengan keputusan majelis hakim yang tak memperhatikan rasa keadilan kepada korban yang hancur masa depannya dan harga dirinya," ungkap ibu korban sambil berteriak memaki majelis hakim.

Pada persidangan, Ketua Majelis Hakim T Saragih dalam amar putusannya membebaskan terdakwa Muhamad Ikbal dan Ezron dari segala tuntutan hukum serta mengembalikan pemulihan nama baiknya karena tak terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan dan bujuk rayu kepada korban Ma.
(M039/Y008)

SEMA Whistleblower Bukan Kebijakan Pembebasan Hukuma

Senin, 19 September 2011

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan SEMA No 4 Tahun 2011 merupakan kebijakan untuk meringankan hukuman bagi whistleblower dan justice collaborator. Keringanan hukuman ini, lanjutnya, tergantung pada penilaian hakim di pengadilan tingkat pertama.

“Keringanan hukuman bagi whistleblower atau justice collaborator ini tergantung penilaian dan kebijaksanaan hakim tingkat pertama, jadi bukan kebijakan untuk membebaskan hukuman bagi whistleblower atau justice collaborator,” kata Harifin di sela-sela Rakernas MA 2011 di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Harifin, yang berhak menjadi justice collaborator adalah pelaku turut serta yang bukan pelaku pelaku utama. “Kalau ditanya apakah tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin dapat dikategorikan sebagai whistleblower atau justice collabolarator, terlalu dini untuk dinilai karena yang berhak menilai itu hakim pengadilan tingkat pertama,” tegas Harifin.

Seperti diketahui, MA belum lama ini menerbitkan SEMA No 4 Tahun 2011 pada tanggal 10 Agustus 2011 yang menginstrusikan bagi para hakim memberi perlakuan khusus berupa keringanan hukuman dan/atau bentuk perlindungan lainnya kepada whistleblower dan justice collaborator untuk perkara tindak pidana tertentu.

Misalnya, untuk kategori whistleblower, SEMA memberi definisi yaitu seseorang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan justru menjadi pelaku tindak pidana itu. Lalu, SEMA menegaskan apabila pelapor dilaporkan balik oleh terlapor, maka perkara yang dilaporkan pelapor didahulukan.

Sementara, untuk justice collaborator memberikan definisi yakni seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Untuk dapat disebut sebagai justice collaborator, jaksa dalam tuntutannya juga harus menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti kuat yang sangat signifikan.

Atas jasa-jasanya, justice collaborator dapat diberi kompensasi oleh hakim berupa pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau pidana penjara paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ditegaskan pula pemberian perlakuan khusus tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Rabu, 26 Oktober 2011

Nyoman Minta mengaku tak tahu acara kepresidenan

Nusa Dua (ANTARA News) - Tukang kebun PT BTDC, Nyoman Minta, mengakui bahwa dirinya tidak tahu ada acara kepresidenan sehingga langsung menyelonong dengan sepeda pancalnya di depan panggung kehormatan dalam pembukaan ASEAN Fair 2011 di Nusa Dua, Bali, Senin (24/10) lalu.

"Saya ini `belog` (bodoh). Tidak tahu ada acara apa," kata pria berusia 60 tahun itu saat ditemui di rumahnya di Taman Ayodia, Mumbul, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Rabu.

Ia mengaku kaget ketika ditangkap personel Paspampres beberapa saat setelah melintas di depan panggung kehormatan, tempat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyaksikan atraksi pesawat udara dalam pembukaan ASEAN Fair 2011 itu.

"Sampai sekarang pun saya masih kaget. Saya tidak tahu apa. Tidak tahu ada acara," katanya menuturkan.

Ia sama sekali tidak mengerti alasannya kenapa dia ditangkap petugas saat lewat di depan tamu kehormatan sampai-sampai harus mengikuti proses rekonstruksi.

Minta mengaku hanya menjalankan pekerjaannya sebagai tukang bersih-bersih sampah di Pantai Peninsula sehingga dirinya melewati jalur yang biasa dia lalui setiap hari.

Kebetulan jalan itu menjadi tempat Presiden dan tamu kehormatan lainnya untuk menyaksikan atraksi pesawat berakrobat itu.

"Saya bersih-bersih pantai, biasa lewat di sana dan tidak ada apa-apa," katanya pria yang sehari-hari memelihara sapi bersama istrinya di belakang rumahnya itu di luar pekerjaannya sebagai tukang kebun.

Minta berhasil mencuri perhatian publik karena menyelonong di depan panggung kehormatan Presiden awal pekan ini.

Karung yang diangkutnya dengan sepeda pancal itu berisi botol-botol bekas wadah minuman air mineral dan beberapa kelapa.

Setelah diamankan, Minta harus menjalani reka ulang dengan mengenakan papan nama yang digantungkan di lehernya, persis seperti pelaku kejahatan.

KPK: Presiden Harusnya Punya Political Will Pulangkan Nunun

Elvan Dany Sutrisno - detikNews



Busyro Muqoddas (Hartadi/ detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Busyro Muqoddas tak akan melaporkan kesulitan menangkap Nunun ke Presiden SBY. Menurutnya harusnya SBY punya political will untuk memulangkan Nunun ke Indonesia.

"Tanpa kita meminta pun harusnya ada political will dari presiden untuk menghubungi negara tersebut," ujar Busyro usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Menurutnya Presiden SBY tentu memantau setiap hari perkembangan kasus KPK melalui media. Hingga dapat memahami kasus perkasus dan ikut mencari solusi bersama staf ahli bidang hukum.

"Presiden kan membaca berita, jadi tidak perlu kita melaporkan," tutur Busyro.

Busyro sendiri tidak tahu persis unsur keamanan apa yang melindungi Nunun. KPK pun sulit sekali menemukan Nunun tanpa bantuan Presiden.

"Justru itu yang kami nggak tahu, kalau tahu kan itu bisa kita perhitungkan. Kita tahunya karena ada informasi masuk. Kita posisi persisnya tidak tahu,"tandasnya.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta KPK melaporkan kesulitan menangkap Nunun Nurbaetie ke Presiden SBY. Terutama menyangkut adanya kekuatan keamanan yang menjaga Nunun di

"Keamanan apa? KPK harus melaporkan itu kepada kepala negara supaya kepala negara dapat melakukan koordinasi antarnegara," tutur Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kepada detikcom, Rabu (25/10/2011).