Blog ini merupakan blog informasi bagi Siapapun, yang menyukai artikel menarik baik yang ditulis sendiri maupun artikel dari media on line yang ada
Sabtu, 21 April 2012
Tuhan Maha Pencipta, Segala Kehendak Mu Terjadi
INILAH.COM, Jakarta - Almarhum Widjajono Partowidagdo memberikan isyarat kepergiannya untuk menghadap Sang Khalik. Isyarat disampaikan almarhum sebagaimana diposting pada mailing list Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Berikut curahan hati tersebut,
"Kalau kita menyayangi orang-orang yang kita pimpin, Insya Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang akan menunjukkan cara untuk membuat mereka dan kita lebih baik. Tuhan itu Maha Pencipta, segala kehendak-Nya terjadi"
"Saya biasa tidur jam 20.00 WIB dan bangun jam 02.00 WIB pagi lalu Salat malam dan meditasi serta ceragem sekitar 30 menit, lalu buka komputer buat tulisan atau nulis email"
“Tuhan Engkau Maha Pengasih dan Penyayang, aku sayang kepadaMu dan sayangilah aku… Tuhan Engkau Maha Pencipta, segala kehendak-Mu terjadi…”
Lalu saya memohon apa yang saya mau… (dan diakhiri dgn mengucap) “Terima kasih Tuhan atas karuniaMu.”
"Subuh saya Sholat di Mesjid sebelah rumah lalu jalan kaki dari Ciragil ke Taman Jenggala (pp sekitar 4 kilometer). Saya menyapa Satpam, Pembantu dan Orang Jualan yang saya temui di jalan dan akibatnya saya juga disapa oleh yang punya rumah (banyak Pejabat, Pengusaha dan Diplomat), sehingga saya memulai setiap hari dengan kedamaian dan optimisme karena saya percaya bahwa apa yang Dia kehendaki terjadi dan saya selain sudah memohon dan bersyukur juga menyayangi ciptaan-Nya dan berusaha membuat keadaan lebih baik. Oh ya, Tuhan tidak pernah kehabisan akal, jadi kita tidak perlu kuatir. Percayalah…".[dit]
Putusan Vonis Nazaruddin Bisa Untungkan Angie
"Ada kemungkinan lepas kalau tidak disebut di dokumen putusan," ujar pengamat hukum pidana UII Jogjakarta, Mudzakir, kepada INILAH.COM, sabtu (21/4/2012).
Jelas Mudzakir. ini didasarkan pada model kerja yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, KPK selama ini bekerja dengan berdasarkan putusan hukum pengadilan. Sehingga, walau dalam kasus yang sama yaitu wisma atlet, jika dalam vonis terhadap Nazaruddin nama Angie tidak disebut, maka KPK harus mencari bukti lain.
Melihat kondisi sekarang, dia menilai ada titik jenuh yang memang sudah terlihat. Tercermin selama jalannya sidang Nazaruddin. Karena tidak fokusnya pada persoalan inti, Mudzakir menilai penanganan kasus Angie ini juga tidak akan mampu membongkar kasus-kasus lainnya. "Kecuali dia (Angie, red) mau menjadi pahlawan dengan menyebut siapa saja yang terlibat," katanya.
Namun, mungkin hal itu kecil kemungkinan. Apalagi, dalam posisi sekarang, menurut Mudzakir, Angie sudah diuntungkan. "Sekarang sudah antiklimaks. Sekarang sudah kelihatan mulai tidak fokus," katanya. [gus]
Vonis Nazaruddin, Demokrat Lega
Pasalnya dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai tidak ada relevansinya kasus korupsi itu dengan pendanaan Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Ketua Departemen Bidang Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati mengatakan, keputusan vonis tersebut harus dihargai oleh semua pihak khususnya Partai Demokrat.
"Partai Demokrat sekali lagi menyerahkan penuh proses hukum pada penegak hukum. Vonis tersebut tentu sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk karena dianggap mempersulit proses hukum karena yang bersangkutan sempat ke luar negeri," ujar Andi Nurpati saat dihubungi, sabtu (21/4/2012).
Menurutnya, dengan vonis yang diberikan kepada Nazaruddin sudah menjadikan dasar jika kongres Partai Demokrat di Bandung beberapa waktu yang lalu tidak menggunakan dana dari aliran suap Wisma Atlet.
"Soal vonis, Partai Demokrat menghormati keputusan hukum dan tidak akan mencampuri putusan hukum tersebut. Fakta sudah membuktikan bahwa kasus wisma atlet ini tidak ada hubungan dengan Partai Demokrat," jelasnya. [gus]
Hakim Mentahkan Pembelaan Nazar Soal Fee
Sebaliknya, hakim tetap berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, pemberian adalah bagian dari realiasi komitmen fee yang disepakati terdakwa selaku anggota dewan dengan pihak-pihak rekanan itu.
"Karena itu adalah penerimaan sebagian fee dari PT DGI yang disepakati sebagai pemenang lelang pembangunan wisma atlet yang sumber dananya dari APBNP tahun 2010," urai Hakim Anggota Marsudin Nainggolan membacakan pertimbangan vonis terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Melainkan sambung Marsudin, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin itu dimanfaatkan sebagai sarana untuk penerimaan komisi-komisi termasuk diantaranya dari PT DGI tersebut sebagai sebagai jatah penghubung yang telah dilakukan terdakwa. "Sehingga terhadap pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya itu, Majelis Hakim tak sependapat," ujar Marsudin.
Sebelumnya, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya berpendapat, pemberian fee tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi karena dilakukan oleh sesama lembaga swasta, tidak melibatkan lembaga pemerintah maupun penyelenggara negara. Tim pengacara menilai pendapatan itu merupakan pendapatan yang sah dan legal dari PT Duta Graha Indah ke PT Permai Group. [gus]
Minggu, 08 Januari 2012
LSI: kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi turun
Menurut Kuskridho Ambardi, temuan mengenai turunnya kepercayaan publik tersebut merupakan yang pertama kalinya terjadi selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Proporsi publik yang menilai buruk atau sangat buruk ternyata lebih besar daripada yang menilai sebaliknya," katanya.
Hasil survei menyebutkan persepsi masyarakat atas kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi sebesar 44 persen.
Data LSI sejak 2005 hingga 2011 menunjukkan bahwa proporsi persepsi positif publik terhadap upaya pemberantasan korupsi selalu di atas 50 persen
LSI melakukan survei dengan menggunakan jumlah sampel sekitar 1.220 orang dengan responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka.
Proses wawancara dilangsungkan selama sepuluh hari pada 8 hingga 17 Desember lalu.
Sementara itu, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Wijanarko mengatakan bahwa lembaga independen tersebut harus dapat mengembangkan upaya pemberantasan korupsi melalui sejumlah kegiatan yang bukan penindakan kasus korupsi.
"KPK, untuk ke depannya, harus mulai melihat dan meletakkan persepsi pemberantasan korupsi dalam konteks yang lebih luas lagi, sehingga tidak hanya berfokus pada penindakan saja," kata Bambang Wijanarko, Minggu siang.
Hasil survei LSI yang lain menyebutkan bahwa KPK berada pada urutan ke empat terkait dengan opini masyarakat mengenai seberapa bersih lembaga pemerintah dari korupsi.
LSI mencatat lembaga pemerintah yang dinilai paling bersih dari korupsi adalah TNI (57,2 persen), Presiden (51 persen), Polri (39,3 persen), KPK (38,5 persen) dan Bank Indonesia (38,2 persen).
Rabu, 28 Desember 2011
KY: Lima Pendaftar "Background" Militer Daftar CHA
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan ada lima pendaftar calon hakim agung (CHA) yang memiliki latar belakang (background) pengadilan militer.
"Ada lima pendaftar (CHA) yang memiliki `background` pengadilan militer," kata Asep, di Jakarta, Selasa.
Namun Asep belum bisa merinci lima pendaftar CHA yang memiliki latar belakang pengadilan militer tersebut.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sangat menyayangkan pada selesksi hakim agung sebelumnya tidak ada hakim agung yang memiliki latar belakang pengadilan militer.
MA mengungkapkan bahwa kebutuhan hakim agung militer sangat mendesak karena hanya memiliki dua hakim agung militer, sehingga tidak memenuhi satu majelis yang harus tiga orang.
Pada akhir tahun ini, MA kembali mengajukan permohonan seleksi hakim agung ke KY terkait lima hakim agung yang akan pensiun di 2012.
Lima hakim agung yang akan pensiun hingga Mei 2012 yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto.
Untuk itu dalam seleksi hakim agung ini, MA minta dua hakim agung perdata, dua hakim agung pidana, dan satu hakim agung militer.
Terkait permintaan MA ini, Asep menegaskan bahwa KY akan selalu
mempertimbangkan permintaan Mahkamah Agung terkait kebutuhan hakim agung yang akan bertugas dalam "Kamar Militer".
"Namun KY juga tetap mempertimbangkan kualitas dan integritas dari pendaftar tersebut," katanya.
Dalam seleksi CHA yang dibuka pada 1-21 Desember 2011, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 108 pendaftar, yakni 61 pendaftar dari jalur non karir dan 47 pendaftar dari jalur non karir.
"Ini jumlah pendaftar terbanyak, walaupun kebutuhannya hanya lima hakim agung,"
kata Asep.
Dia juga mengungkapkan bahwa pendaftar dari jalur karir sebagian besar didaftarkan langsung oleh pengadilan tinggi, tidak seperti sebelumnya yang dipusatkan oleh MA.
Asep juga mengungkapkan bahwa ada lima hakim karir yang mendaftar melalui jalur non karir.
"Ada lima hakim dari pengadilan negeri yang mendaftar melalui jalur non karir," katanya.
Catatan Akhir Tahun - KY Terima 1.658 Laporan Terkait Perilaku Hakim
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial selama Januari hingga 15 Desember 2011, menerima 1.658 laporan masyarakat di luar surat tembusan sebanyak 1.556 laporan, terkait perilaku hakim.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa, mengatakan dari 1.658 laporan masyarakat tersebut sebanyak 718 sudah diregistrasi dan 904 belum diregistrasi.
"Laporan yang belum diregistrasi ini karena datanya belum lengkap," kata Asep.
Dia mengungkapkan bahwa dari laporan yang diregistrasi ini hanya 351 laporan ditindaklanjuti KY, sedangkan sisanya 367 laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Juru bicara KY ini menyebut laporan yang tidak dilanjuti ini, diantaranya bukan wewenang KY, tidak ada bukti yang mendukung.
Dalam menangani laporan yang dapat dtindaklanjuti ini, KY telah melakukan empat klasifikasi, yakni 42 laporan ditindaklanjuti sampai dengan pemeriksaan hakim, 91 laporan hanya sampai pemeriksaan pelapor atau saksi, 169 laporan ditindaklanjuti permintaan klarifikasi dan meneruskan ke instansi lain, 49 laporan minta alat bukti,
investigasi, diteruskan ke MA.
Dari uraian tersebut, kata Asep, pihaknya selama 2011 ini telah memanggil 75 hakim dan 189 pelapor atau saksi.
"Namun dari 75 hakim yang dipanggil, hanya 71 hakim yang menghadiri pemeriksaan," kata Asep.
Asep melanjutkan, dari 71 hakim yang telah dimintai keterangan, akhirnya KY merekomendasikan pada 15 hakim untuk diberi sanksi.
Rincian rekomendasi KY ke Mahkamah Agung adalah delapan hakim direkomendasikan diberi sanksi tertulis, lima hakim direkomendasikan diberhentikan
sementara, satu hakim diberhentikan tetap, dan satu hakim direkomendasikan sanksi sedang.
Asep mengatakan, seluruh rekomendasi tersebut telah ada dua hakim yang dimajukan ke Majelis Kehormatan Hakim, yakni Hakim Edy dari Pengadilan Negeri Mataram dan hakim Dwi Djanuanto dari Pengadilan Negeri Jogjakarta.
Hakim Edy diputus non palu selama dua tahun tanpa remunerasi karena terbukti melakukan perbuatan tercela menerima sejumlah uang dari pihak berpekara saat bertugas di Pengadilan Negeri Dumai.
Sedangkan Hakim Dwi Djanuanto diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan hakim karena terbukti meminta imbalan ke pihak berpekara serta berbuat asusila.
Asep juga mengatakan bahwa sebenarnya masih ada satu hakim lagi yang akan diajukan ke MKH pada akhir tahun ini, namun diundur pada awal tahun depan.