Rabu, 28 Desember 2011

Catatan Akhir Tahun - KY Terima 1.658 Laporan Terkait Perilaku Hakim

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial selama Januari hingga 15 Desember 2011, menerima 1.658 laporan masyarakat di luar surat tembusan sebanyak 1.556 laporan, terkait perilaku hakim.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa, mengatakan dari 1.658 laporan masyarakat tersebut sebanyak 718 sudah diregistrasi dan 904 belum diregistrasi.

"Laporan yang belum diregistrasi ini karena datanya belum lengkap," kata Asep.

Dia mengungkapkan bahwa dari laporan yang diregistrasi ini hanya 351 laporan ditindaklanjuti KY, sedangkan sisanya 367 laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

Juru bicara KY ini menyebut laporan yang tidak dilanjuti ini, diantaranya bukan wewenang KY, tidak ada bukti yang mendukung.

Dalam menangani laporan yang dapat dtindaklanjuti ini, KY telah melakukan empat klasifikasi, yakni 42 laporan ditindaklanjuti sampai dengan pemeriksaan hakim, 91 laporan hanya sampai pemeriksaan pelapor atau saksi, 169 laporan ditindaklanjuti permintaan klarifikasi dan meneruskan ke instansi lain, 49 laporan minta alat bukti,

investigasi, diteruskan ke MA.

Dari uraian tersebut, kata Asep, pihaknya selama 2011 ini telah memanggil 75 hakim dan 189 pelapor atau saksi.

"Namun dari 75 hakim yang dipanggil, hanya 71 hakim yang menghadiri pemeriksaan," kata Asep.

Asep melanjutkan, dari 71 hakim yang telah dimintai keterangan, akhirnya KY merekomendasikan pada 15 hakim untuk diberi sanksi.

Rincian rekomendasi KY ke Mahkamah Agung adalah delapan hakim direkomendasikan diberi sanksi tertulis, lima hakim direkomendasikan diberhentikan

sementara, satu hakim diberhentikan tetap, dan satu hakim direkomendasikan sanksi sedang.

Asep mengatakan, seluruh rekomendasi tersebut telah ada dua hakim yang dimajukan ke Majelis Kehormatan Hakim, yakni Hakim Edy dari Pengadilan Negeri Mataram dan hakim Dwi Djanuanto dari Pengadilan Negeri Jogjakarta.

Hakim Edy diputus non palu selama dua tahun tanpa remunerasi karena terbukti melakukan perbuatan tercela menerima sejumlah uang dari pihak berpekara saat bertugas di Pengadilan Negeri Dumai.

Sedangkan Hakim Dwi Djanuanto diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan hakim karena terbukti meminta imbalan ke pihak berpekara serta berbuat asusila.

Asep juga mengatakan bahwa sebenarnya masih ada satu hakim lagi yang akan diajukan ke MKH pada akhir tahun ini, namun diundur pada awal tahun depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar