Selasa, 29 November 2011

Jangan habiskan uang negara jelang akhir tahun

Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Marzuki Alie menghimbau kepada kementerian atau lembaga untuk tidak menghabiskan APBN hanya untuk mengejar prosentase realisasi anggaran dengan melakukan rekayasa penggunaan anggaran.

"Kebiasaan mengadakan berbagai seminar, lokakarya, rapat yang diada-adakan hanya sekedar untuk menghabiskan anggaran adalah tidak baik. Kebiasaan ini juga dilakukan pemerintah daerah dan juga oleh DPRDnya," kata Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Semua pihak, kata dia, diharapkan dapat melaksanakan instruksi presiden tentang penghematan anggaran.

"Negara masih banyak memerlukan banyak dana untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, kualitas pendidikan, kesehatan dan program-program ekonomi pro rakyat," tegasnya.

Marzuki menambahkan, upaya-upaya menghabiskan anggaran tanpa tujuan yang jelas seperti ini tidak boleh lagi dilanjutkan.

"Saya banyak mendapatkan laporan masyarakat bagaimana kementerian dan lembaga menggunakan uang rakyat tanpa tujuan yang jelas. Kalau memang mau mencarikan uang tambahan buat karyawan bukan begitu caranya," imbuhnya.

Namun Marzuki enggan menyebut kementerian mana saja yang melakukan hal itu. Dirinya hanya mengatakan bahwa hal itu banyak yang terjadi.

"Kalau memang hal penting dan tidak bisa tidak diadakan sih, boleh-boleh saja. Cuma jangan dibuat mengada-ada. Saya sendiri telah mencek kebenaran informasi itu. Coba dicek saja sendiri bagaimana hotel-hotel dipenuhi kegiatan pemerintah maupun lembaga negara lainnya. Kawasan Puncak itu contohnya penuh semua hotelnya," tegas Marzuki.

Selasa, 22 November 2011

Langgar Kode Etik, 2 Hakim Dipecat

VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua orang hakim. Mereka dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar kode etik dan profesi hakim.

Kedua orang hakim tersebut yakni Dwi Djanuwanto, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Dainuri, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh.

Dwi diputus pemberhentian tidak hormat. Sementara Dainuri, diberhentikan secara hormat.

Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Hakim ini merupakan putusan tingkat terakhir dan bersifat mengikat. Menurut Ketua Majelis perkara Dwi, Abbas Said, Dwi terbukti melanggar kode etik karena meminta dan menerima tiket pesawat dari keluarga dan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi jalan di Kupang, Muhammad Ali Arifin.

"Keterangan saksi-saksi, fotokopi tiket pesawat dan kuitansi pembelian tiket ditandatangani oleh hakim terlapor," ujar Abbas, di Gedung MA, Jakarta, Selasa 22 November 2011.

Bukti lainnya, adalah adanya pesan singkat yang dikirimkan oleh Dwi ke Kuasa Hukum Muhammad Ali Arifin, Petrus Balaitona, yang isinya meminta dihadirkan penari telanjang.

Pertimbangan yang lain, Dwi sudah pernah dijatuhkan sanksi sebelumnya oleh MA saat ia menjadi Hakim di PN Surabaya.

Sementara, Ketua Majelis perkara Dainuti, Imam Soebechi, menilai Dainuri telah bersalah melanggar kode etik perilaku hakim, yaitu menyempurnakan surat laporan pihak yang perkaranya ia tangani.

"Dalam sidang Majelis Kehormatan, hakim terlapor telah mengakui perbuatannya, menyempurnakan surat laporan."

Imam menjelaskan bahwa, Dainuri menjadi anggota hakim perkara Evi Kuswari yang menggugat cerai suaminya. Namun, lanjutnya, hakim terlapor bermesraan dan menggosok punggung Evi yang telanjang bulat di suatu hotel.

Sabtu, 19 November 2011

Vonis Bebas Hakim Tipikor di Daerah KY: Ada Pelanggaran Kode Etik Hakim

Jpnn
JAKARTA
– Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Ansyori Saleh mengisyaratkan tim menemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim Satono dan Andy Achmad Sampurna Jaya.

"Belum bisa dipublikasikan (hasil pemeriksaan) karena masih memerlukan telaah lebih lanjut. Yang jelas ada temuan yang signifikan, yang bisa ditindaklanjuti," kata dia kepada Radar Lampung di Jakarta, Jumat (18/11).

Imam membenarkan pihaknya sudah mengirimkan tiga staf ahli untuk melakukan pemeriksaan bersama Mahkamah Agung (MA). "Selain itu, kami juga memerlukan proses anotasi berdasarkan analisis komprehensif dari berbagai data yang telah didapatkan selama pemeriksaan. Setelah itu akan dibahas dalam rapat panel para komisioner KY untuk diketahui indikasi pelanggarannya. Jadi perlu waktu," ujarnya.

Imam juga membantah kalau empat hakim tersebut tidak kooperatif sehingga KY dan MA harus turun ke Lampung untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang hanyalah pemeriksaan awal, termasuk juga ada saksi-saksi yang diperiksa.

Namun lagi-lagi, Imam enggan menyebutkan siapa saksi-saksi yang diperiksa itu dengan alasan belum mendapat laporan dari tim pemeriksa. "Ya mereka (empat hakim) ada kesibukan sidang juga. Kita juga perlu tanya saksi-saksi selain hakim. Tetapi nanti (pemeriksaan) lanjutannya akan dipanggil ke Jakarta," paparnya.

Kapan KY akan gelar pemeriksaan di Jakarta" Imam belum dapat menentukan waktunya. "Ya akan kita sesuaikan waktu antara pemeriksa dan yang akan diperiksa. Jadi belum ditentukan. Saya juga belum terima info dari staf ahli soal siapa-siapa saksi yang sudah diperiksa," tandas dia.
Terpisah, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Ahmad Kamil mengaku belum menerima laporan hasil pemeriksaan tim pengawas.

"Kalau pemeriksaannya sudah, tetapi saya belum terima laporan hasilnya," kata dia saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA.

Diketahui, vonis bebas terhadap dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni Bupati Lampung Timur nonaktif Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad, berbuntut.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sejak Senin (14/11) menurunkan tim ke Lampung untuk memeriksa empat hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Pemeriksaan terhadap Andreas Suharto, Ida Ratnawati, Itong Isnaeni Hidayat, dan Ronald Salnofry Bya itu dilakukan dua lembaga yudikatif tersebut secara maraton dan baru selesai Rabu (16/11) lalu.

KY mencecar empat pengadil ini satu hari saja selama enam jam lebih, sejak pukul 10.00-16.30 WIB. Pada hari kedua dan ketiga, giliran MA. Pemeriksaan berlangsung di aula dan ruang rapat Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. (kyd/c1/ary)

Tipikor Daerah Disesalkan, 60 Hakim Belum Terima Gaji

JAKARTA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Daerah tak hanya menjadi sorotan dalam kaitan pemberian putusan bebas kepada para terdakwa korupsi. Tetapi, juga menjadi perhatian terkait gaji para hakim yang bertugas mengadili para koruptor daerah itu. Pasalnya, sebanyak 60 hakim tipikor daerah belum menerima gaji.

Diungkapkan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh, fenomena macetnya gaji bagi 60 hakim itu cukup disayangkan. Sebab, masalah gaji adalah persoalan kemanusiaan selain memang sudah diatur didalam Undang-Undang (UU). Karena itu, pihaknya akan pihaknya berinisiatif untuk membahas masalah itu dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah ajukan surat untuk bertemu dengan pimpinan MA untuk membicarakan masalah itu (gaji). Masak sudah bekerja tidak digaji, kasus itu (gaji macet) yang pernah terjadi di Surabaya dan Semarang beberapa bulan yang lalu itu terulang kembali," katanya, di Gedung KY.

Menurutnya, selain perintah Undang-Undang (UU), masalah gaji merupakan masalah pokok yang bisa saja mempengaruhi kinerja para hakin itu. Karenanya, pihaknya mengimbau MA segera menyelesaikan masalah ini karena agar tidak mempengaruhi kinerja hakim pengadilan tipikor daerah yang belakangan menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada. sejumlah terdakwa kasus korupsi.

"Ini mencerminkan bagaimana amburadulnya perencanaan pemerintah dalam penganggaran dan pelaksanaannya. Jangan sampai masalah seperti ini menjadi salah satu faktor buruknya kinerja hakim tipikor daerah. Lha bagaimana bisa bekerja dengan baik kalau dapur tidak menyala? Kata hadits Nabi, bayarlah karyawan sebelum keringatnya kering," tandas Imam.

Imam membeberkan, saat ini total hakim Tipikor di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 260 hakim. Setiap hakim tipikor mendapat gaji sekitar Rp 16 juta per bulan untuk di pengadilan tinggi, sedangkan untuk hakim tipikor di tingkat pertama mendapat gaji sekitar Rp13 juta per bulan plus fasilitas rumah dinas masing-masing hakim.

Sementara itu. Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengakui bahwa para hakim pengadilan tipikor daerah tersebut belum menerima gaji. Rata-rata para hakim yang sudah bekerja sejak awal Oktober lalu. "Sebenarnya, untuk masalah itu kami sudah mengajukan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai konsekuensi dari rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Hanya saja, belum bisa dicairkan karena terkendala syarat administrasi," katanya, usai acara penandatanganan MoU dengan MA Sudan di Gedung MA.

Harifin menjelaskan, telatnya pembayaran gaji tersebut bisa jadi karena hakim yang bersangkutan belum melapor ke pengadilan negeri setempat untuk dicatat atau mungkin juga karena ada hakim yang bersangkutan belum menyidangkan perkara korupsi dan diam saja. ”Karena, semestinya gaji sudah bisa dicairkan sejak mereka diangkat dan disumpah,” bebernya.

Namun, pihaknya mengakui sampai saat ini belum pernah mendengar ada keluhan langsung dari hakim-hakim itu. Ia memperkirakan, para hakim tersebut sudah bisa mendapatkan hak mereka paling lambat akhir tahun ini. "Kita usahakan paling lambat akhir tahun sudah cair, karena kalau tidak juga dicairkan kami juga khawatir anggaran untuk gaji tersebut malah hangus," imbuhnya.(ris)

Kamis, 17 November 2011

Memberantas Korupsi (dari) Diri Para Penegak Hukum

Albert Aries - detikNews

Jakarta - Penegakan hukum di negeri ini khususnya pemberantasan korupsi dinilai semakin 'jauh panggang dari api'. Bayangkan saja, di tengah-tengah gerakan yang menyuarakan pemberantasan korupsi yang didukung juga oleh banyaknya peraturan yang mendukung upaya pemberantasan korupsi, justru saat ini korupsi semakin menjadi-jadi.

Ketika penulis berbincang-bincang langsung dengan salah seorang anak kandung dari legenda advokat Indonesia yang juga triple minority (keturunan Chinese, Kristen dan jujur), yaitu almarhum Yap Thiam Hien, maka penulis mendapat satu kesimpulan bahwa korupsi memang sudah ada sejak dulu. Namun kondisi saat ini sudah jauh berbeda, dan bahkan jauh lebih parah daripada masa Orde Baru. Sampai-sampai beliau menyatakan, "Jika papi (Yap Thiam Hien) masih hidup saat ini, mungkin dia akan sangat frustasi dengan penegakan hukum di negeri ini."

Nampaknya benar adanya, tolak ukur kesuksesan pemberantasan korupsi tidaklah ditentukan dari seberapa banyaknya program pemerintah untuk pemberantasan korupsi atau pun seberapa bagusnya mutu peraturan yang mengatur pemberantasan korupsi tersebut, melainkan sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Profesor Taverne:

"Berikanlah aku hakim yang baik, (jaksa yang baik), (polisi yang baik), (dan pengacara yang baik), maka dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang dicapai pasti akan lebih baik."

Idealnya, pemberantasan korupsi tersebut harus dimulai dari diri para penegak hukum itu sendiri. Sebab apalagi yang dapat kita harapkan jika para penegak hukum sendirilah yang melakukan dan membudayakan korupsi.

Memberantas korupsi yang dimulai diri para penegak hukum sendiri memang bukanlah suatu hal yang mudah dan terkesan abstrak, tentunya hal ini kembali lagi berbicara soal nilai-nilai kesederhanaan, hati nurani dan integritas dalam menjalankan hidup yang seringkali banyak menemui pilihan-pilihan untuk berbuat yang benar atau tidak benar. Penulis ingat betul cerita luar biasa yang menginspirasi dari salah satu mantan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, yang saat ini merupakan salah satu pakar hukum pidana, Prof Andi Hamzah, SH, yang mana pada saat itu istri beliau sampai menggadaikan perhiasannya untuk memenuhi biaya hidup, tanpa harus menyalahgunakan wewenang suaminya sebagai penegak hukum.

Mungkin di antara kita juga pernah mendengar kisah Yudas Iskaryot yang tega menjual gurunya sendiri hanya demi 30 keping perak, itulah akar dari segala kejahatan termasuk dari tindak pidana korupsi yaitu 'cinta akan uang'. Memang tak dapat dipungkiri, semua manusia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya, namun saat manusia mulai mencintai uang dan tidak pernah puas dengan apa yang didapatnya, disinilah terjadinya distorsi dan penyimpangan iman dan jiwa manusia tersebut, sehingga melakukan korupsi.

Indonesia sangatlah membutuhkan para penegak hukum, yaitu hakim, jaksa, polisi dan pengacara yang priceless, yang saking mahalnya sampai 'tidak dapat dibeli' dengan nominal berapa pun untuk menyelewengkan keilmuan, keimanan dan kebenaran sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Inilah kunci utama dari pemberantasan korupsi, yaitu memberantas korupsi dari diri sendiri.

Merupakan suatu rahasia umum bahwa di kalangan para penegak hukum non-advokat memiliki gaji yang dirasa kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun kurang cukupnya gaji tersebut terkesan tidak menjadi suatu kegelisahan yang berarti, karena terdengar kabar yang kurang enak didengar bahwa selain mendapat gaji, ternyata oknum para penegak hukum juga dapat mempunyai 'penghasilan' lain dengan jalan melakukan korupsi.

Dengan menampuk kekuasaan dalam penegakan hukum, di sinilah letak penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh oknum para penegak hukum itu terjadi. Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Lord Acton, yaitu "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." (Kekuasaan cenderung untuk korupsi, kekuasaan mutlak pasti korupsi).

Di sisi yang lain, juga beredar suatu paradigma yang kurang tepat dengan mengukur kesuksesan seorang pengacara (advokat) yang juga merupakan salah satu Penegak Hukum, dengan hanya melihat dari sisi kekayaan atau kemewahan dari seorang pengacara tersebut. Bayangkan saja jika kita menengok ke kampus dan membuat survei, hampir sebagian besar mahasiswa Fakultas Hukum memilih profesi pengacara dengan harapan suatu saat nanti akan menjadi kaya raya.

Di sinilah kesenjangan sosial dan ekonomi terjadi, manakala seorang pengacara yang berdasarkan 'kelasnya' dapat menentukan besaran fee dalam suatu perkara, sedangkan polisi, jaksa dan hakim hanya menerima gaji saja, padahal kekuasaan para penegak hukum non-advokat tersebut untuk menentukan nasib dari klien pengacara tersebut adalah sangat besar.

Untuk itu, di samping perlunya penumbuhan kesadaran pribadi dari para penegak hukum untuk memberantas korupsi (dari) diri mereka sendiri, tentunya Pemerintah harus mengkaji ulang peningkatan kesejahteraan dari para penegak hukum non-advokat ke arah yang lebih baik, manusiawi dan lebih sejahtera, sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang karena alasan kebutuhan hidup. Tentunya tanpa melupakan pentingnya proses perekrutan para penegak hukum dengan memperhatikan moral maupun kemampuannya.

Nilai-nilai kesederhanaan, hati nurani dan integritas adalah modal utama dari upaya memberantas korupsi dari diri para penegak hukum sendiri, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Nabi Sulaiman, "lebih baik penghasilan sedikit disertai dengan kebenaran daripada penghasilan banyak tanpa keadilan."

Fiat Justitia Ne Pereat Mundus, tegakanlah hukum supaya dunia tidak runtuh.

Sabtu, 12 November 2011

Golkar Ingin Bambang Widjodjanto Jadi Ketua KPK

NILAH.COM, Jakarta - Partai Golkar tidak sekedar menginginkan Bambang Widjojanto masuk sebagai pimpinan KPK periode 2011-2014. Golkar ingin Bambang menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya berdoa supaya dia (Bambang Widjojanto, red) menjadi Ketua KPK," ujar Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar Muladi di kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (11/11/2011).

Proses seleksi pimpinan KPK oleh Komisi III DPR akan dilakukan pada 21 November 2011. Mereka akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan, dan akan dipilih empat calon pimpinan dari delapan nama yang ada.

Dalam proses seleksi ini, Komisi III DPR menyatakan bahwa Ketua KPK Busyro Muqoddas tidak otomatis menjadi Ketua KPK. Jika nanti Komisi III memilih yang lain, maka Busyro bisa turun tahta.

Menurut Muladi, sosok Bambang cukup mumpuni untuk menggeser Busyro sebagai Ketua KPK. "Saya percaya BW (sapaan Bambang Widjojanto). Pengalaman luas, dia juga tahu HAM," kata Muladi.

Selain itu, BW juga dianggap masih muda. Sehingga energinya jauh lebih segar dibandingkan yang sekarang ini. "Saatnya yang muda memimpin," lanjutnya.

Menurutnya, KPK sekarang perlu diperkuat, apalagi, selama 3 tahun ini, Indeks korupsi di Indonesia bertahan di angka 2,8. Itu sama dengan negara-negara miskin di daratan Afrika. "Selama Indeks korupsi di bawah 5, KPK masih dibutuhkan," tegasnya. [mvi]

Paskah Suzetta Merasa Dipermainkan

INILAH.COM, Jakarta - Paskah Suzetta merasa tak mendapatkan kepastian hukum. Bahkan politisi senior Partai Golkar itu merasa dipermainkan.

Karena itu, Paskah akan mengajukan somasi kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait penangguhan pembebasan bersyarat yang sedianya dilakukan pada 30 Oktober 2011.

"Meski saya yakin tidak mudah untuk merubah keputusan, tapi kita tetap ajukan somasi ke Menkumham," kata Singap Panjaitan, kuasa hukum Paskah, Sabtu (12/11/2011).

Paskah Suzetta batal bebas karena adanya kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selain somasi, Paskah tetap teguh akan mengambil langkah hukum lainnya. Sebab pembebasan bersyarat sudah diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan.

"Saya bersama Paskah tengah memikirkan langkah hukum berikutnya. Terlebih lagi selama persidangan, Paskah selalu bersikap sopan dan kooperatif. Dia juga tidak terbukti menikmati hasil pidana," tambah Singap. [mah]

Saatnya Koruptor Dimiskinkan

INILAH.COM, Jakarta - Hukuman mati bagi tindak kejahatan korupsi dinilai kurang tepat. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin justru lebih sepakat jika para koruptor dimiskinan.

Menurutnya, seluruh harta yang dimiliki koruptor harus disita. Selain perampasan harta, juga harus dihadiahi hukuman pidana penjara melebihi umur manusia. Jadi jika ada remisi pun tidak akan mempengaruhi hukumannya.

"Perampasan harta plus 300 tahun penjara, kalau ada remisi pun tidak akan dapat tertolong. Harus keduanya karena dalam keadaan darurat korupsi ini," kata Didi melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Jumat (11/11/2011).

Dijelaskan mantan pengacara itu, seluruh harta yang dimiliki pelaku korupsi harus diserahkan kepada negara. "Benar sekali, harta yang terkait korupsi dan uang-uangnya plus bunganya," tegasnya ketika ditanya apakah seluruh harta koruptor harus disita negara.

Selain itu, wacana penerapan hukuman tersebut tidak akan mempengaruhi moratorium remisi untuk para koruptor. Pasalnya, hal tersebut masih dalam wacana yang akan dibahas. "Saat ini tentu tidak, karena hal tersebut belum diterapkan," demikian Didi. [mah]

KPK Siap Sadap Hakim Tipikor Daerah

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum pernah melakukan koordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) terkait dengan rencana penyadapan hakim daerah. Namun KPK menyambut baik wacana tersebut.

"Belum, belum ada koordinasi soal itu (penyadapan), kalau sudah ada permintaan tentu akan kami tindaklanjuti," tegasnya, ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada INILAH.COM di Gedung KPK, Jumat (11/11/2011) sore.

Johan mengakui, koordinasi KPK dengan KY memang kerap dilakukan, namun koordinasi berkenaan dengan masalah-masalah lain. Sedangkan soal penyadapan, belum pernah dilakukan. Meski begitu, pihaknya siap menindaklanjuti hal tersebut apabila KY memintanya.

Sebelumnya anggota KY Taufiqurrohman Syahuri di gedung DPD Jakarta mengungkapkan, KY akan melakukan penyadapan terhadap hakim ad hoc pengadilan tipikor. "Kita sudah menjajaki karena UU membolehkan seperti itu. Bahkan penegak hukum wajib memenuhi permintaan KY apabila KY meminta untuk dibantu penyadapan karena UU yang baru sekarang, UU No.18 tahun 2011," kata dia.

Penyadapan, kata Taufiq, nantinya tidak dilakukan terhadap semua hakim Tipikor. Melainkan hakim-hakim tertentu yang diindikasikan melakukan persekongkolan dengan terdakwa. [mvi]

KY Diminta Tak Vulgar Bicara Penyadapan Hakim

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial diminta tidak terang-terangan berbicara mengenai rencana penyadapan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasalnya, hal itu sudah menyangkut kerja penyidik KPK dan Polri dalam menangani suatu perkara.

"Ya, seharusnya hal itu tidak dibicarakan terang-terangan. Itu sebetulnya tidak patut dipublikasikan," terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP kepada INILAH.COM di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2011).

Terkait hal ini pula, pihaknya mengungkapkan bahwa KY hingga kini belum pernah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana penyadapan bagi hakim ad hoc pengadilan Tipikor. Koordinasi, imbuh Johan, diakuinya memang kerap dilakukan namun menyangkut hal lain. Namun, KPK menyatakan siap menindaklanjuti jika ada permintaan.

Sebelumnya, anggota KY Taufiqurrohman Syahuri di Gedung DPD Jakarta mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjajaki rencana penyadapan hakim ad hoc pengadilan Tipikor. Apalagi Undang-Undang No.18 tahun 2011 memperbolehkan dilakukannya hal tersebut.

"Kita sudah menjajaki karena UU membolehkan seperti itu. Bahkan penegak hukum wajib memenuhi permintaan KY apabila KY meminta untuk dibantu penyadapan,"tegasnya.

Untuk merealisasikan hal itu, KY menurutnya sudah mengadakan komunikasi non formal dengan KPK dan Polri. "Tidak semua hakim nomor teleponnya disadap. Tetapi kalau terindikasi, kita beri data-data itu ke KPK," jelasnya. [mvi]

Andi Arief minta semua jernih memandang kasus Bank Century

Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam Andi Arief Andi menyesalkan isu yang menyesatkan bahwa pemerintah Indonesia kalah dalam sengketa arbitrase di forum ICSID (International Centre for the Settlement of Investment Disputed ) melawan Rafat Ali Rizvi.

Rafat Ali adalah salah satu pemilik bank Century bersama Hesyam Al Waraq dan Robert Tantular.

Menurut Andi, ICSID belum menggelar persidangan yang teregistrasi dengan nomor Kasus ARB/11/13 pada nomor urut 118 tersebut.

“Bagaimana bisa Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah Indonesia kalah dan keputusan pengadilan Arbitrase Internasional itu mewajibkan pemerintah RI membayar Rp4 triliun kepada Rafat,” ujar Andi Arief di Jakarta akhir pekan ini. Bambang Soesatyo adalah inisiator Pansus Bank Centur dan anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century.

Andi mengajak semua pihak untuk jernih berpikir mengenai kasus tersebut. Menurut dia, ada pihak yang sengaja mengaburkan persoalan yang sesungguhnya terjadi pada upaya tindakan penyelamatan bank Century.

Dia mengingatkan tentang ketidakterusterangan Muhammad Misbakhun, salah satu inisiator Pansus Bank Century yang punya perusahaan dengan letter of credit bermasalah.

“Kenapa Misbakhun tidak pernah mengungkapkan kepada publik soal LC-nya yang merupakan bagian dari 12 LC bermasalah di Bank Century. Jika tidak kepada publik, ya kepada rekan-rekannya sesama inisiatorlah.Tapi, bisa jadi para inisiator sudah tahu, tapi pura-pura tidak tahu?,” ujar Andi Arief.

Menurut dia, LC PT.Selalang Prima, berdasarkan audit BPK, adalah LC yang bermasalah dan merupakan bagian dari LC lainnya. “Kasus LC-LC ini sebagai salah satu penyebab rontoknya Century, sehingga pemerintah harus melakukan tindakan darurat ditengah krisis perekonomian yang terjadi,” katanya.

“Kenapa perusahaan yang membobol melalui LC tidak tuntas diinvestigasi? Kenapa para pemain valas di Century tidak diungkap dengan rinci? Kenapa dana Antaboga (PT Antaboga Delta Sekuritas) direkomendasikan untuk diganti Century? Padahal ini merupakan dua badan hukum yang berbeda,” tanya Andi Arief.
(A038)

Susno Duadji ajukan kasasi

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duadji, akan mengajukan kasasi atas putusan banding yang memperkuat hukuman Susno dengan 3,5 tahun penjara.

"Ya pasti kami akan kasasi," kata kuasa hukum Susno, Zul Armain Aziz, di Jakarta, Jumat.

Zul Armain Aziz mengatakan pihaknya akan mengecek keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut.

Juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Jumat, membenarkan adanya putusan Nomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI itu yang tertanggal 9 November 2011.

Majelis hakim banding Susno itu dipimpin oleh Roosdarmani dengan anggota Widodo, As`adi Al Ma`ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.

Di tingkat pertama, Susno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL).

Susno juga menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2008.

Majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp4 miliar dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan harus diganti dengan hartanya .

Susno Duadji melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Susno Duadji tetap dihukum 3,5 tahun

Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duadji, dengan 3,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta atau subsider empat bulan kurungan.

Juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Jumat, membenarkan adanya putusan Nomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI itu yang tertanggal 9 November 2011.

Majelis hakim banding Susno itu dipimpin oleh Roosdarmani dengan anggota Widodo, As`adi Al Ma`ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.

Di tingkat pertama, Susno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL).

Serta menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2008.

Majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp4 miliar dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan harus diganti dengan hartanya .

Susno Duadji melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Majelis di tingkat pertama berpendapat bahwa tuduhan terhadap Susno menerima dana Rp500 juta untuk penanganan PT SAL, berdasarkan keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal.
(ANT)

Jangan selalu salahkan aparat keamanan

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso meminta kepada semua pihak jangan selalu menyalahkan aparat keamanan terkait konflik yang terjadi di Papua.

"Namun kalau ada aparat yang bertindak di luar batas atau komando, agar ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (8/11).

Priyo menengarai ada ketidakadilan dalam melihat konflik di Papua, yaitu kecenderungan menyalahkan aparat keamanan.

Padahal keberadaan aparat yang bertugas di Papua, kata dia, untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jangan sedikit-sedikit menyalahkan aparat karena yang menjadi korban penembakan di Papua juga ada dari pihak aparat," katanya.

Ketua DPP Partai Golkar ini menilai langkah aparat yang bertindak tegas menghadapi upaya deklarasi negara Papua Barat sudah benar.

Menurut dia, tindakan sebagian elemen masyarakat untuk mendeklarasikan negara Papua Barat tidak bisa ditolelir.

"Namun, adanya peristiwa tersebut jangan sampai melemahkan niat bangsa Indonesia untuk mendekati Papua dengan hati dan meningkatkan kesejahteran masyarakat setempat," katanya.

Priyo menegaskan, selama ini apa yang dilakukan aparat dalam menjaga keutuhan NKRI tidak mendapat simpati yang adil dari beberapa lembaga, termasuk Komnas HAM.

Pada kesempatan tersebut, Priyo mengimbau semua pihak untuk melihat persoalan Papua secara jernih serta melihat aparat secara adil.

Kalau memang aparat bertindak terlalu jauh dan diduga bersalah, Priyo sepakat agar diperiksa dan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Tapi jangan semua kesalahan dilimpahkan kepada aparat keamanan. Padahal mereka sudah berjuang keras untuk menegakkan merah putih di dadanya," katanya.

Priyo mengingatkan, semua pihak untuk bersikap fair dan hati-hati dalam memberikan rekomendasi.

Nasir: KY harus dilibatkan seleksi hakim

Bandung (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan Komisi Yudisial (KY) sebaiknya dilibatkan dalam proses rekrutmen dan mutasi hakim karena disinyalir proses rekrutmen hakim sarat dengan KKN.

Hal ini diungkapkan Nasir saat berbicara dalam acara workshop media yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) di Bandung, Jumat.

Dia juga mengungkapkan ada oknum hakim yang melakukan perbuatan tercela agar bisa dipromosikan.

"Tapi saya tidak bisa menyebutkan disini, karena bisa ramai," ungkapnya.

Nasir juga mengungkapkan bahwa dalam UU KY yang baru ini lembaga pengawas hakim ini sudah perkuat wewenangnya untuk mengawasi dan memberikan sanksi.

Namun dia mengakui bahwa revisi UU KY ini belum maksimal.

Nasir juga berharap KY tidak hanya fokus pada pengawasan saja, tetapi juga menyoroti tingkat kesejahteraan hakim.

"Kita jangan melulu berbicara sanksi-sanksi. Ini yang harus diperhatikan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan hakim,? kata politikus PKS tersebut.

Terhadap hal ini, katanya, KY bisa mengusulkan ke Komisi III agar dibahas bagaimana bisa meningkatkan anggaran bagi kesejahteraan hakim ini.
(T.J008/M009)

Sabtu, 05 November 2011

Di Sela-sela KTT G20, SBY Bertemu Barack Obama

Hery Winarno - detikNews

Jakarta - Selain mengikuti pertemuan G-20 di Cannes, Prancis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga melakukan pertemuan bilateral dan trilateral. Dalam pertemuan bilateral tersebut SBY bertemu dengan Presiden Meksiko sedangkan pertemuan trilateral SBY bertemu dengan Presiden Komisi Eropa dan Presiden Dewan Eropa.

Selain pertemuan formal, SBY juga menggelar pertemuan informal dengan beberapa kepala negara. Salah satunya presiden Amerika Serikat Barack Obama.

Dari rilis tentang kunjungan presiden kerja ke Prancis, Sabtu (5/11/2011), selain bertemu Barack Obama, SBY juga bertemu kepala pemerintahan India, Jepang, Cina, Korea Selatan dan pejabat yang mewakili kerajaan Arab Saudi.

Tidak dijelaskan apa isi pertemuan antara Presiden SBY dengan Barack Obama tersebut.

SBY berangkat ke Prancis pada 31 Oktober 2011 lalu. Selain menghadiri KTT G20, SBY juga memenuhi undangan Dirjen UNESCO untuk menyampaikan pidato dalam sesi khusus peringatan 10 tahun Deklarasi Universal Keragaman Budaya yang berlangsung di Paris.

Kronologi Penusukan Siswa SMA Pangudi Luhur di Kemang Versi Saksi

Anes Saputra - detikNews

Jakarta - Raafi Aga Winasya Benjamin (17), siswa SMA Pangudi Luhur, tewas ditusuk seorang pria dengan benda tajam di Shy Rooftop di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11) dini hari. Raafi tewas setelah sebelumnya berkelahi dengan pengunjung lainnya dalam klub malam tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi yang juga teman satu sekolah Raafi, Gian, mereka datang ke klub malam tersebut untuk merayakan ulang tahun teman mereka. Namun naas, pesta ulang tahun tersebut harus berakhir dengan kematian Raafi yang mengenaskan.

Berikut kronologi yang disampaikan Gian saat melayat ke rumah duka Raafi di Jl Kemang Timur Raya 69E, Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/11/2011).

Jumat, 4 November pukul 23.00 WIB
Raafi dan 20 temannya merayakan ulang tahun salah seorang teman sekolah di Shy Rooftop di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (4/11). Mereka merayakan pesta tersebut dengan menari dan bernyanyi di klub malam tersebut. Gian mengakui dia dan teman lainnya meminum minuman keras meski tidak sampai mabuk.

Sabtu, 5 November pukul 02.00 WIB
Menjelang pagi, Sabtu (5/11), keributan terjadi antara Raafi dan pengunjung lainnya yang tidak dikenal. Diduga keributan itu terjadi akibat saling senggol saat menari yang berujung baku hantam.

Gian tidak mengetahui Raafi berkelahi dengan siapa. Namun menurutnya ada sekitar 5 hingga 6 orang yang menjadi lawan mereka.

Raafi diduga ditusuk oleh pisau lipat saat terjadi keributan tersebut. Menurut Gian, Raafi ditusuk dibagian perut dekat pusar. Tusukan tersebut diduga juga tembus mengenai hati Raafi.

Gian pun ikut membela Raafi dalam keributan tersebut. Gian mengaku kena jotos tiga kali dibagian kepalanya. Tanpa disadari lengannya pun robek mengeluarkan darah seperti terkena benda tajam.

Pukul 03.00 WIB
Raafi yang penuh lumuran darah di sekujur tubuhnya dibawa ke rumah sakit Siaga Raya, Pasar Minggu, Jaksel, namun nyawanya tidak tertolong. Kemudian jasadnya dibawa ke RSCM untuk diotopsi.

Pukul 09.00 WIB
Jenazah Raafi selesai diotopsi di RSCM. Jenazah kemudian dibawa kerumah duka di Jl Kemang Timur Raya 69E, Jakarta Selatan.

Pukul 11.15 WIB
Sedikitnya 100 pelayat memenuhi rumah besar berlantai dua itu. Kebanyakan dari mereka mengenakan pakaian hitam-hitam sebagai tanda duka cita.

Pukul 12.45 WIB
Jenazah Raafi dimakamkan tidak jauh dari rumahnya yakni di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan.