Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam Andi Arief Andi menyesalkan isu yang menyesatkan bahwa pemerintah Indonesia kalah dalam sengketa arbitrase di forum ICSID (International Centre for the Settlement of Investment Disputed ) melawan Rafat Ali Rizvi.

Rafat Ali adalah salah satu pemilik bank Century bersama Hesyam Al Waraq dan Robert Tantular.

Menurut Andi, ICSID belum menggelar persidangan yang teregistrasi dengan nomor Kasus ARB/11/13 pada nomor urut 118 tersebut.

“Bagaimana bisa Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah Indonesia kalah dan keputusan pengadilan Arbitrase Internasional itu mewajibkan pemerintah RI membayar Rp4 triliun kepada Rafat,” ujar Andi Arief di Jakarta akhir pekan ini. Bambang Soesatyo adalah inisiator Pansus Bank Centur dan anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century.

Andi mengajak semua pihak untuk jernih berpikir mengenai kasus tersebut. Menurut dia, ada pihak yang sengaja mengaburkan persoalan yang sesungguhnya terjadi pada upaya tindakan penyelamatan bank Century.

Dia mengingatkan tentang ketidakterusterangan Muhammad Misbakhun, salah satu inisiator Pansus Bank Century yang punya perusahaan dengan letter of credit bermasalah.

“Kenapa Misbakhun tidak pernah mengungkapkan kepada publik soal LC-nya yang merupakan bagian dari 12 LC bermasalah di Bank Century. Jika tidak kepada publik, ya kepada rekan-rekannya sesama inisiatorlah.Tapi, bisa jadi para inisiator sudah tahu, tapi pura-pura tidak tahu?,” ujar Andi Arief.

Menurut dia, LC PT.Selalang Prima, berdasarkan audit BPK, adalah LC yang bermasalah dan merupakan bagian dari LC lainnya. “Kasus LC-LC ini sebagai salah satu penyebab rontoknya Century, sehingga pemerintah harus melakukan tindakan darurat ditengah krisis perekonomian yang terjadi,” katanya.

“Kenapa perusahaan yang membobol melalui LC tidak tuntas diinvestigasi? Kenapa para pemain valas di Century tidak diungkap dengan rinci? Kenapa dana Antaboga (PT Antaboga Delta Sekuritas) direkomendasikan untuk diganti Century? Padahal ini merupakan dua badan hukum yang berbeda,” tanya Andi Arief.
(A038)