Sabtu, 19 November 2011

Vonis Bebas Hakim Tipikor di Daerah KY: Ada Pelanggaran Kode Etik Hakim

Jpnn
JAKARTA
– Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Ansyori Saleh mengisyaratkan tim menemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim Satono dan Andy Achmad Sampurna Jaya.

"Belum bisa dipublikasikan (hasil pemeriksaan) karena masih memerlukan telaah lebih lanjut. Yang jelas ada temuan yang signifikan, yang bisa ditindaklanjuti," kata dia kepada Radar Lampung di Jakarta, Jumat (18/11).

Imam membenarkan pihaknya sudah mengirimkan tiga staf ahli untuk melakukan pemeriksaan bersama Mahkamah Agung (MA). "Selain itu, kami juga memerlukan proses anotasi berdasarkan analisis komprehensif dari berbagai data yang telah didapatkan selama pemeriksaan. Setelah itu akan dibahas dalam rapat panel para komisioner KY untuk diketahui indikasi pelanggarannya. Jadi perlu waktu," ujarnya.

Imam juga membantah kalau empat hakim tersebut tidak kooperatif sehingga KY dan MA harus turun ke Lampung untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang hanyalah pemeriksaan awal, termasuk juga ada saksi-saksi yang diperiksa.

Namun lagi-lagi, Imam enggan menyebutkan siapa saksi-saksi yang diperiksa itu dengan alasan belum mendapat laporan dari tim pemeriksa. "Ya mereka (empat hakim) ada kesibukan sidang juga. Kita juga perlu tanya saksi-saksi selain hakim. Tetapi nanti (pemeriksaan) lanjutannya akan dipanggil ke Jakarta," paparnya.

Kapan KY akan gelar pemeriksaan di Jakarta" Imam belum dapat menentukan waktunya. "Ya akan kita sesuaikan waktu antara pemeriksa dan yang akan diperiksa. Jadi belum ditentukan. Saya juga belum terima info dari staf ahli soal siapa-siapa saksi yang sudah diperiksa," tandas dia.
Terpisah, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Ahmad Kamil mengaku belum menerima laporan hasil pemeriksaan tim pengawas.

"Kalau pemeriksaannya sudah, tetapi saya belum terima laporan hasilnya," kata dia saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA.

Diketahui, vonis bebas terhadap dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni Bupati Lampung Timur nonaktif Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad, berbuntut.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sejak Senin (14/11) menurunkan tim ke Lampung untuk memeriksa empat hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Pemeriksaan terhadap Andreas Suharto, Ida Ratnawati, Itong Isnaeni Hidayat, dan Ronald Salnofry Bya itu dilakukan dua lembaga yudikatif tersebut secara maraton dan baru selesai Rabu (16/11) lalu.

KY mencecar empat pengadil ini satu hari saja selama enam jam lebih, sejak pukul 10.00-16.30 WIB. Pada hari kedua dan ketiga, giliran MA. Pemeriksaan berlangsung di aula dan ruang rapat Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. (kyd/c1/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar