Sabtu, 12 November 2011

KY Diminta Tak Vulgar Bicara Penyadapan Hakim

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial diminta tidak terang-terangan berbicara mengenai rencana penyadapan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasalnya, hal itu sudah menyangkut kerja penyidik KPK dan Polri dalam menangani suatu perkara.

"Ya, seharusnya hal itu tidak dibicarakan terang-terangan. Itu sebetulnya tidak patut dipublikasikan," terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP kepada INILAH.COM di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2011).

Terkait hal ini pula, pihaknya mengungkapkan bahwa KY hingga kini belum pernah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana penyadapan bagi hakim ad hoc pengadilan Tipikor. Koordinasi, imbuh Johan, diakuinya memang kerap dilakukan namun menyangkut hal lain. Namun, KPK menyatakan siap menindaklanjuti jika ada permintaan.

Sebelumnya, anggota KY Taufiqurrohman Syahuri di Gedung DPD Jakarta mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjajaki rencana penyadapan hakim ad hoc pengadilan Tipikor. Apalagi Undang-Undang No.18 tahun 2011 memperbolehkan dilakukannya hal tersebut.

"Kita sudah menjajaki karena UU membolehkan seperti itu. Bahkan penegak hukum wajib memenuhi permintaan KY apabila KY meminta untuk dibantu penyadapan,"tegasnya.

Untuk merealisasikan hal itu, KY menurutnya sudah mengadakan komunikasi non formal dengan KPK dan Polri. "Tidak semua hakim nomor teleponnya disadap. Tetapi kalau terindikasi, kita beri data-data itu ke KPK," jelasnya. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar