Selasa, 22 November 2011

Langgar Kode Etik, 2 Hakim Dipecat

VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua orang hakim. Mereka dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar kode etik dan profesi hakim.

Kedua orang hakim tersebut yakni Dwi Djanuwanto, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Dainuri, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh.

Dwi diputus pemberhentian tidak hormat. Sementara Dainuri, diberhentikan secara hormat.

Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Hakim ini merupakan putusan tingkat terakhir dan bersifat mengikat. Menurut Ketua Majelis perkara Dwi, Abbas Said, Dwi terbukti melanggar kode etik karena meminta dan menerima tiket pesawat dari keluarga dan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi jalan di Kupang, Muhammad Ali Arifin.

"Keterangan saksi-saksi, fotokopi tiket pesawat dan kuitansi pembelian tiket ditandatangani oleh hakim terlapor," ujar Abbas, di Gedung MA, Jakarta, Selasa 22 November 2011.

Bukti lainnya, adalah adanya pesan singkat yang dikirimkan oleh Dwi ke Kuasa Hukum Muhammad Ali Arifin, Petrus Balaitona, yang isinya meminta dihadirkan penari telanjang.

Pertimbangan yang lain, Dwi sudah pernah dijatuhkan sanksi sebelumnya oleh MA saat ia menjadi Hakim di PN Surabaya.

Sementara, Ketua Majelis perkara Dainuti, Imam Soebechi, menilai Dainuri telah bersalah melanggar kode etik perilaku hakim, yaitu menyempurnakan surat laporan pihak yang perkaranya ia tangani.

"Dalam sidang Majelis Kehormatan, hakim terlapor telah mengakui perbuatannya, menyempurnakan surat laporan."

Imam menjelaskan bahwa, Dainuri menjadi anggota hakim perkara Evi Kuswari yang menggugat cerai suaminya. Namun, lanjutnya, hakim terlapor bermesraan dan menggosok punggung Evi yang telanjang bulat di suatu hotel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar