Sabtu, 12 November 2011

Saatnya Koruptor Dimiskinkan

INILAH.COM, Jakarta - Hukuman mati bagi tindak kejahatan korupsi dinilai kurang tepat. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin justru lebih sepakat jika para koruptor dimiskinan.

Menurutnya, seluruh harta yang dimiliki koruptor harus disita. Selain perampasan harta, juga harus dihadiahi hukuman pidana penjara melebihi umur manusia. Jadi jika ada remisi pun tidak akan mempengaruhi hukumannya.

"Perampasan harta plus 300 tahun penjara, kalau ada remisi pun tidak akan dapat tertolong. Harus keduanya karena dalam keadaan darurat korupsi ini," kata Didi melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Jumat (11/11/2011).

Dijelaskan mantan pengacara itu, seluruh harta yang dimiliki pelaku korupsi harus diserahkan kepada negara. "Benar sekali, harta yang terkait korupsi dan uang-uangnya plus bunganya," tegasnya ketika ditanya apakah seluruh harta koruptor harus disita negara.

Selain itu, wacana penerapan hukuman tersebut tidak akan mempengaruhi moratorium remisi untuk para koruptor. Pasalnya, hal tersebut masih dalam wacana yang akan dibahas. "Saat ini tentu tidak, karena hal tersebut belum diterapkan," demikian Didi. [mah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar