Sabtu, 19 November 2011

Tipikor Daerah Disesalkan, 60 Hakim Belum Terima Gaji

JAKARTA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Daerah tak hanya menjadi sorotan dalam kaitan pemberian putusan bebas kepada para terdakwa korupsi. Tetapi, juga menjadi perhatian terkait gaji para hakim yang bertugas mengadili para koruptor daerah itu. Pasalnya, sebanyak 60 hakim tipikor daerah belum menerima gaji.

Diungkapkan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh, fenomena macetnya gaji bagi 60 hakim itu cukup disayangkan. Sebab, masalah gaji adalah persoalan kemanusiaan selain memang sudah diatur didalam Undang-Undang (UU). Karena itu, pihaknya akan pihaknya berinisiatif untuk membahas masalah itu dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah ajukan surat untuk bertemu dengan pimpinan MA untuk membicarakan masalah itu (gaji). Masak sudah bekerja tidak digaji, kasus itu (gaji macet) yang pernah terjadi di Surabaya dan Semarang beberapa bulan yang lalu itu terulang kembali," katanya, di Gedung KY.

Menurutnya, selain perintah Undang-Undang (UU), masalah gaji merupakan masalah pokok yang bisa saja mempengaruhi kinerja para hakin itu. Karenanya, pihaknya mengimbau MA segera menyelesaikan masalah ini karena agar tidak mempengaruhi kinerja hakim pengadilan tipikor daerah yang belakangan menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada. sejumlah terdakwa kasus korupsi.

"Ini mencerminkan bagaimana amburadulnya perencanaan pemerintah dalam penganggaran dan pelaksanaannya. Jangan sampai masalah seperti ini menjadi salah satu faktor buruknya kinerja hakim tipikor daerah. Lha bagaimana bisa bekerja dengan baik kalau dapur tidak menyala? Kata hadits Nabi, bayarlah karyawan sebelum keringatnya kering," tandas Imam.

Imam membeberkan, saat ini total hakim Tipikor di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 260 hakim. Setiap hakim tipikor mendapat gaji sekitar Rp 16 juta per bulan untuk di pengadilan tinggi, sedangkan untuk hakim tipikor di tingkat pertama mendapat gaji sekitar Rp13 juta per bulan plus fasilitas rumah dinas masing-masing hakim.

Sementara itu. Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengakui bahwa para hakim pengadilan tipikor daerah tersebut belum menerima gaji. Rata-rata para hakim yang sudah bekerja sejak awal Oktober lalu. "Sebenarnya, untuk masalah itu kami sudah mengajukan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai konsekuensi dari rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Hanya saja, belum bisa dicairkan karena terkendala syarat administrasi," katanya, usai acara penandatanganan MoU dengan MA Sudan di Gedung MA.

Harifin menjelaskan, telatnya pembayaran gaji tersebut bisa jadi karena hakim yang bersangkutan belum melapor ke pengadilan negeri setempat untuk dicatat atau mungkin juga karena ada hakim yang bersangkutan belum menyidangkan perkara korupsi dan diam saja. ”Karena, semestinya gaji sudah bisa dicairkan sejak mereka diangkat dan disumpah,” bebernya.

Namun, pihaknya mengakui sampai saat ini belum pernah mendengar ada keluhan langsung dari hakim-hakim itu. Ia memperkirakan, para hakim tersebut sudah bisa mendapatkan hak mereka paling lambat akhir tahun ini. "Kita usahakan paling lambat akhir tahun sudah cair, karena kalau tidak juga dicairkan kami juga khawatir anggaran untuk gaji tersebut malah hangus," imbuhnya.(ris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar