Jakarta (ANTARA News) - Eksepsi hakim nonaktif Syarifuddin Umar ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus dugaan suap untuk izin perubahan status aset boedel pailit PT Skycamping Indonesia (SCI) menjadi aset nonboedel pailit itu justru diminta melakukan pembuktian terbalik atas sejumlah uang asing yang ditemukan saat tertangkap tangan.

JPU dari KPK dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, menolak seluruh eksepsi terdakwa Syarifuddin dan meminta Majelis Hakim Tipikor melanjutkan sidang pemeriksaan saksi.

JPU juga meminta Syarifuddin membuktikan asal-usul uang asing yang juga ditemukan saat KPK menggeledah rumahnya di daerah Sunter, saat ditangkap usai menerima suap Rp250 juta yang diduga dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan.

JPU menyebutkan hakimlah yang akan menentukan status uang asing tersebut dalam putusannya, berdasarkan tuntutan JPU. Namun terdakwa diberi kesempatan melakukan pembuktian dalam pembelaannya terkait asal-usul uang asing tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul, meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU memberikan kopi semua berkas perkara dan semua surat yang menjadi barang bukti kliennya dalam persidangan untuk dipelajari dan diharapkan sudah diterima sebelum persidangan selanjutnya.

Hotma mengancam tak akan melanjutkan mengikuti sidang jika JPU tidak memenuhi permintaan tersebut. Dia juga akan melakukan aksi diam dalam persidangan jika JPU tidak memenuhi permintaan tersebut.

Majelis hakim Tipikor akhirnya meminta JPU memenuhi permintaan Hotma itu.(*)