Jumat, 21 Oktober 2011

Jual Ekstasi, Oknum Polisi Militer Dibekuk

VIVAnews - Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Praka AS, ditangkap polisi karena diduga menjadi salah seorang pengedar ekstasi di Medan, Sumatera Barat, Jumat 21 Oktober 2011.

Praka AS ditangkap oleh aparat Direktorat Narkoba Polda Sumut di pelataran Hotel Pardede di Jalan Juanda, Medan Polonia sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan AS, polisi berhasil menyita 110 butir ekstasi dan senjata api sebagai barang bukti. Menurut Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Aprianto Basuki Rahmat, penangkapan AS tersebut diawali dengan penyamaran petugas menyamar menjadi konsumen.

Praka AS kemudian mengeluarkan satu bungkus plastik berisi ratusan butir ekstasi yang disimpannya di kotak rokok. Saat transaksi itu, petugas segera dilakukan penangkapan. Tanpa perlawanan, AS hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Polda Sumut di Jalan Medan-Tanjung Morawa.

“Dari oknum kita amankan kartu tanda anggota (KTA) TNI, satu pucuk senjata api beserta magazine berisi penuh amunisi, handphone, dan kartu Perbaksi Airsoft gun,” ujar Aprianto.

Hasil penyidikan sementara diketahui kalau pelaku tercatat sebagai personel POM AL Lanal Tanjungbalai. Berdasarkan kartu identitas yang ditemukan, pelaku berdomisili di Jalan Anwar Idris, Datukbandar, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar