Senin, 24 Oktober 2011

Hilangkan Pasal Korupsi Gayus Tambunan Cirus Sinaga Dihukum Lima Tahun Penjara

INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Hakim Albertina Ho menghukum jaksa nonaktif Cirus Sinaga selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider tiga bulan penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan sebelumnya yaitu selama enam tahun penjara dan denda Rp150 juta.

"Menyatakan secara sah dan menyakinkan terdakwa Cirus Sinaga telah bersalah melakukan tindak pidana yaitu terdakwa merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara yang sedang ditangai di persidangan," tegas Albertina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Majelis Hakim menilai, Cirus yang saat itu sebagai jaksa peneliti perkara pencucian uang dengan terdakwa Gayus Tambunan di Kajari Tangerang telah mengabaikan pasal korupsi yang diajukan penyidik di Kepolisian. Pengabaian itu berbuntut pada dibebaskannya Gayus di PN Tangerang.

"Terdakwa mengabaikan masukan dari anggota jaksa peneliti lainnya, Eka Kusuma untuk berkoordinasi dengan bidang pidsus. Saat itu saksi bilang ke terdakwa, saya bingung, di situ kan ada pasal korupsinya, apa kita tidak berkoordinasi dengan pidsus. Lalu dijawab terdakwa, kita kan pidum jadi tangani saja pidumnya," urai anggota Hakim Duduh Duswara.

"Terdakwa yang paling senior harusnya mempelajari dengan seksama berkas itu sebelum menerbitkan surat pemberitahuan berkas sudah lengkap atau P21. Bukan sebaliknya pada hari itu juga mengeluarkan surat pemberitaan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tangerang," urai lagi Albertina Ho.

Cirus dikenakan tiga pasal, sekaligus yaitu, pasal 12 huruf b dan atau kedua pasal 21 dan ketiga pasal 23. Ketiganya adalah UU Pemberantasan Korupsi. Tapi yang terbukti hanya pasal dakwaan kedua yaitu pasal 21. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar