Selasa, 18 Oktober 2011

Tentang Reformasi Birokrasi dari Harian Sindo

Reformasi Birokrasi Dievaluasi PDF Print
Tuesday, 04 October 2011
JAKARTA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) akan mengevaluasi grand design reformasi birokrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) EE Mangindaan mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga kajian,untuk mengevaluasi pelaksanaan grand design reformasi birokrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mangindaan menjelaskan, evaluasi menjelang akhir tahun ini memang penting dilakukan guna melihat sejauh manakah agenda reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah, apakah sudah mengenai sasaran atau belum. “Misi pemerintah menjalankan reformasi birokrasi ialah membangun pemerintah kelas dunia pada 2025 mendatang,” kata Mangindaan di Jakarta kemarin.

Mantan Gubernur Sulawesi Utara ini menjelaskan, pihaknya akan meminta LAN untuk menangani formulasi sistem administrasi negara yang sangat mengikuti dinamika perubahan sosial masyarakat. Selain itu,juga harus ada evaluasi akan mutu sumber daya manusia aparatur yang ditempa melalui pendidikan dan pelatihan yang profesional.

LAN juga harus dapat menghadirkan tampilan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang representatif menjadi wahana pembinaan dan pengembangan kapasitas PNS dalam sikap, perilaku, pengetahuan, kepemimpinan, ataupun skill serta dukungan organisasi penyelenggara yang berkualitas.

“Para pejabat yang duduk di jabatan struktural harus mengikuti pendidikan sebelum menjabat agar kredibel dan profesional,” imbuhnya. Dia mengingatkan, pemerintah menciptakan reformasi birokrasi untuk menciptakan abdi negara yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, dan berdedikasi.

Selain itu, para aparatur negara juga harus memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, evaluasi terhadap reformasi birokrasi harus dilakukan secara rutin dan ketat, terutama kepada tiga kementerian/ lembaga yang menjadi proyek percontohan remunerasi, yakni Kementerian Keuangan,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara (Setneg).

“Kita ingin lihat dulu bagaimana hasil reformasi birokrasi di tiga kementerian yang menerapkan remunerasi, sebab ini kita masih dengar bahwa ukuran kinerja birokrasi belum jelas. Jabatan-jabatan dalam struktur birokrasi juga belum menggambarkan kompetensi. Ini harus kita kejar agar birokrasi tidak mandul,”ujar Hakam kepada SINDO kemarin.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, selama ini terbukti bahwa birokrasi di kementerian/lembaga masih jauh dari efektif dan efisien. Banyak kegiatan dan pekerjaan yang mestinya bisa ditangani dua orang, namun dalam strukturnya dikerjakan 10 orang.

Akibatnya, terdapat tenaga kerja yang tidak efektif, namun tetap mendapatkan gaji sama dengan yang bekerja. Hakam menegaskan,Komisi II DPR akan mendorong agar prestasi dan tunjangan gaji akan diberikan berdasarkan prestasi individu ataupun tim dalam instansi birokrasi.

“Tidak seperti sekarang, prestasi diberikan pada direktorat jenderal. Padahal dalam direktorat itu ada pegawai yang malas dan bodoh, namun diberi gaji dan tunjangan sama dengan pegawai yang cerdas dan giat bekerja. Kelak tak boleh seperti ini lagi. Prestasi harus diberikan kepada individu dan tim yang kerjanya bagus,” terangnya.

Hakam juga menyinggung soal payung hukum reformasi birokrasi yang akan dituangkan dalam RUU tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). UU tersebut merupakan pengembangan dari UU Kepegawaian. Dalam RUU tersebut, terang dia, akan diatur bahwa prestasi kerja pegawai harus bisa diukur secara detail hingga individu per individu.

Selain itu, juga diatur tentang evaluasi rutin terhadap kinerja birokrasi berikut sanksi yang bakal diterapkan. Sementara itu,Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya,Taufik Effendi, mengatakan bahwa UU ASN memang perlu dibentuk mengingat pengelolaan PNS yang mengacu kepada UU Nomor 43/1999 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sudah tidak dapat berbagai permasalahan birokrasi yang ada.

Misalnya tak mampu mewujudkan PNS yang profesional, aparat yang independen dan lepas dari intervensi politik. “Padahal, kita menghadapi tantangan besar di berbagai bidang kehidupan, baik pada skala global,nasional,maupun lokal.Untuk menghadapi tantangan ini diperlukan birokrasi pemerintah yang terbuka, visioner, bertanggung jawab,bersifat nonpolitik, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya. neneng zubaedah/ mohammad sahlan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar