Senin, 31 Oktober 2011

Sungai Barito surut, kapal dan tongkang terperangkap

Muara Teweh (ANTARA News) - Air Sungai Barito di Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam sepekan terakhir kembali surut mengakibatkan sejumlah kapal dan tongkang bertonase besar tidak bisa berlayar atau terperangkap.

"Dalam sepekan ini angkutan kapal dan tongkang bermuatan batu bara bertonase besar sebelumnya bisa berlayar kini kembali tidak bisa karena sungai surut," kata Kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) LLASDP pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Barito Utara, Nurdin.

Sejumlah kapal tarik atau tunda (tug boat) dan tongkang yang sebelumnya berlayar baik ke hulu maupun hilir pada pekan lalu, saat debit air Sungai Barito naik, kini terpaksa bersandar di beberapa tempat.

Ia mengatakan, ketinggian air Sungai Barito, Senin (31/10) pagi pada skala tinggi air (STA) Muara Teweh di angka 2,00 meter yang artinya menunjukkan angka tidak aman untuk pelayaran kapal bertonase besar.

"Saat ini tongkang bermuatan dan kosong yang bersandar dan kandas di kawasan hutan pinggiran Sungai Barito mencapai puluhan unit milik sejumlah perusahaan tambang," katanya.

Puluhan kapal dan tongkang kosong yang terperangkap, bersandar di antaranya di kawasan Bukau, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, atau hulu dan hilir jembatan KH Hasan Basri Muara Teweh serta kawasan lainnya,

"Sejumlah tongkang itu kini terpaksa bersandar sambil menunggu air naik," katanya.

Surutnya air sungai sepanjang 900 kilometer yang berhulu di Kabupaten Murung Raya dan mengalir ke selatan di Kalimantan Selatan itu saat ini sulit diramalkan .

Ia menjelaskan, turunnya debit air di pedalaman Sungai Barito itu karena selama sepekan terakhir tidak turun hujan, kecuali di wilayah hulu yang membuat air sungai kembali naik.

Hakim Tipikor bebaskan empat anggota DPRD Kutai

Samarinda (ANTARA News) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur, membebaskan empat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif melalui sidang putusan kasus dugaan korupsi dana operasional dewan pada 2005 senilai Rp2,6 miliar.

Ketua Majelis Hakim sidang Tipkor, Casmaya, pada pembacaan putusan menyimpulkan, keempat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif itu yakni, Suriadi, Suwaji, Sudarto, dan Rusliadi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

"Meski terdakwa telah menerima uang akan tetapi itu bukan merupakan tindak pidana dan lepas dari segala tindakan melawan hukum karena penggunaan uang tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) No. 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga keempat terdakwa harus segera diebaskan dari jeratan hukum," ungkap Casmaya saat membacakan putusan, Senin.

Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Hakim sidang Tipikor meminta JPU segera merehabilitasi nama baik keempat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif tersebut.

JPU, Widi Susilo lakan segera mengajukan Kasasi terkait putusan bebas keempat terdakwa.

Belasan kerabat keempat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif tersebut langsung meneriakkan takbir setelah mendengar putusan bebas itu.

Suasana haru sidang Tipikor yang dikawal ketat puluhan personil Satuan Samapta Polresta Samarinda terlihat ketika keempat terdakwa bangkit sambil meneriakkan takbir.

Bahkan, salah seorang anggota DPRD Kutai Kartanegara juga terlihat sempat bersujud usai pembacaan vonis.

"Putusan Majelis Hakim ini sudah sesuai dengan fakta hukum sebab klien kami memang menggunakan dana itu berdasarkan Peraturan Bupati yang belum dicabut. Kami sangat bersyukur sebab klien kami dibebaskan dari semua tuntutan," ungkap kuasa hukum keempat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif tersebut, Arjunawan ditemui usai persiidangan.

Sidang Tipikor kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 senilai Rp2,6 miliar juga akan digelar pada Selasa (1/11).

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, akan menghadirkan tiga terdakwa yakni Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin serta dua anggota DPRD non aktif lainnya, Abubakar Has dan Abdul Sani.

Kasus dugaan korupsi dana operasional ini menyangkut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Hal tersebut berdasarkan Rapat Paripurna perubahan APBD Kutai Kartanegara pada 2005 terkait biaya penunjang kegiatan operasional diubah dari Rp10,5 miliar menjadi Rp20,3 miliar.

Sementara biaya perjalanan dinas diubah dari Rp6,098 miliar menjadi Rp10,058 miliar.

Penambahan biaya perjalanan dinas tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas kunjungan kerja komisi ke luar daerah sebesar Rp2,1 miliar dan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka pelatihan peningkatan SDM sebesar Rp1,8 miliar.

Anggaran ganda dalam Peraturan Bupati itu meliputi uang akomodasi Rp4 juta, uang saku Rp3 juta serta uang cuci dan setrika (laundry) Rp900 juta untuk paket peningkatan SDM pimpinan dan anggota DPRD.

Para terdakwa diduga membuat anggaran ganda di Sekretariat DPRD walaupun item yang sama telah ditanggung melalui APBD Kutai Kartanegara.

Dugaan penyelewengan dana Penunjang Kegiatan Operasional anggota DPRD Kukar periode 2005 dengan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar itu telah menyeret 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang kemudian terpilih lagi pada periode 2009-2014, serta 14 anggota DPRD purna tugas periode 2004-2009 serta mantan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara, yang kini menjabat Asisten IV Sekprov Kaltim, Aswin dan mantan Bendahara DPRD Kukar Jamhari sebagai terdakwa.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Imigrasi siap songsong visa bersama ASEAN

Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM siap menyongsong visa bersama ASEAN dengan rencana penambahan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang saat ini hanya 44 lokasi.

"Bila diterapkan visa bersama ASEAN, kami tinggal menambah jumlah TPI yang ada saat ini," kata Kasubdit Kerja Sama Perwakilan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sulistiono pada forum diskusi grup (FGD) Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah memiliki 44 TPI yang memiliki fasilitas sistem informasi online dan banyak menjadi lalu lintas orang yang masuk dan keluar Indonesia.

"Idealnya memang 126 TPI yang ada memiliki sistem informasi online. Namun pengembangan sistem informasi online tersebut terkait anggaran, tapi intinya kami siap," ujar Sulistiono.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan prioritas penambahan sistem informasi online pada 82 TPI.

Sistem informasi online, diakuinya, menjadi penting ketika diterapkan visa bersama ASEAN untuk mengantisipasi penyalahgunaan visa.

"Namun bila diterapkan secara bertahap, maka bisa dilakukan pintu masuk untuk visa bersama ASEAN hanya pada beberapa TPI yang sudah siap sistem informasinya," ujar Sulistiono.

Menurut Direktur Standar Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ani Insani, setiap tahun jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia naik. Tahun ini, pihaknya menargetkan sebanyak 7,7 juta wisatawan asing datang ke Indonesia.

"Tahun depan kami menargetkan kunjungan wisatawan asing mencapai 8,4 juta orang," ujarnya.

Ia yakin dengan visa bersama ASEAN, jumlah kunjungan wisatawan asing non-ASEAN akan meningkat.

Visa bersama ASEAN akan digulirkan pada KTT di Bali pada 17-19 November. Konsep visa bersama tersebut telah diwacanakan sejak 2009, namun baru ketika Indonesia menjadi ketua ASEAN konsep tersebut kembali dimunculkan untuk mendukung konektivitas di kawasan Asia Tenggara.

Kamis, 27 Oktober 2011

Polisi terdakwa kasus asusila dibebaskan, orangtua korban meradang

Biak (ANTARA News) - Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Muhammad Ikbal dan Ezron, terdakwa kasus asusila anak di bawah umur divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Biak.

Keputusan majelis hakim membebaskan dua personel Polres Biak, Muhammad Ikbal dan Ezron itu tidak diterima orang tua korban yang datang menyaksikan sidang di Pengadilan Negeri Biak, dengan memukul kursi serta berteriak memaki aparat penegak hukum.

"Anak saya sudah diperkosa secara jelas oleh anggota Polres Biak tetapi vonis hukumannya bebas di mana rasa keadilan majelis hakim, saya sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang tidak mempertimbangkan kehancuran masa depan anak saya," teriak ibu korban.

Ia menduga putusan kasus asusila yang melibatkan empat anggota Polres atas anaknya karena adanya permainan majelis hakim yang memihak kepada aparat kepolisian sebagai pelaku kejahatan tindak pidana perlindungan anak.

Kepada Komisi Yudisial dan Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta, menurut orang tua korban, diminta memperhatikan penanganan kasus asusila empat anggota Polres Biak Numfor yang diduga terjadi permainan hukum sehingga pelakunya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Sebagai orang tua, saya sangat sedih dengan keputusan majelis hakim yang tak memperhatikan rasa keadilan kepada korban yang hancur masa depannya dan harga dirinya," ungkap ibu korban sambil berteriak memaki majelis hakim.

Pada persidangan, Ketua Majelis Hakim T Saragih dalam amar putusannya membebaskan terdakwa Muhamad Ikbal dan Ezron dari segala tuntutan hukum serta mengembalikan pemulihan nama baiknya karena tak terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan dan bujuk rayu kepada korban Ma.
(M039/Y008)

SEMA Whistleblower Bukan Kebijakan Pembebasan Hukuma

Senin, 19 September 2011

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan SEMA No 4 Tahun 2011 merupakan kebijakan untuk meringankan hukuman bagi whistleblower dan justice collaborator. Keringanan hukuman ini, lanjutnya, tergantung pada penilaian hakim di pengadilan tingkat pertama.

“Keringanan hukuman bagi whistleblower atau justice collaborator ini tergantung penilaian dan kebijaksanaan hakim tingkat pertama, jadi bukan kebijakan untuk membebaskan hukuman bagi whistleblower atau justice collaborator, kata Harifin di sela-sela Rakernas MA 2011 di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Harifin, yang berhak menjadi justice collaborator adalah pelaku turut serta yang bukan pelaku pelaku utama. “Kalau ditanya apakah tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin dapat dikategorikan sebagai whistleblower atau justice collabolarator, terlalu dini untuk dinilai karena yang berhak menilai itu hakim pengadilan tingkat pertama,” tegas Harifin.

Seperti diketahui, MA belum lama ini menerbitkan SEMA No 4 Tahun 2011 pada tanggal 10 Agustus 2011 yang menginstrusikan bagi para hakim memberi perlakuan khusus berupa keringanan hukuman dan/atau bentuk perlindungan lainnya kepada whistleblower dan justice collaborator untuk perkara tindak pidana tertentu.

Misalnya, untuk kategori whistleblower, SEMA memberi definisi yaitu seseorang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan justru menjadi pelaku tindak pidana itu. Lalu, SEMA menegaskan apabila pelapor dilaporkan balik oleh terlapor, maka perkara yang dilaporkan pelapor didahulukan.

Sementara, untuk justice collaborator memberikan definisi yakni seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Untuk dapat disebut sebagai justice collaborator, jaksa dalam tuntutannya juga harus menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti kuat yang sangat signifikan.

Atas jasa-jasanya, justice collaborator dapat diberi kompensasi oleh hakim berupa pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau pidana penjara paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ditegaskan pula pemberian perlakuan khusus tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Rabu, 26 Oktober 2011

Nyoman Minta mengaku tak tahu acara kepresidenan

Nusa Dua (ANTARA News) - Tukang kebun PT BTDC, Nyoman Minta, mengakui bahwa dirinya tidak tahu ada acara kepresidenan sehingga langsung menyelonong dengan sepeda pancalnya di depan panggung kehormatan dalam pembukaan ASEAN Fair 2011 di Nusa Dua, Bali, Senin (24/10) lalu.

"Saya ini `belog` (bodoh). Tidak tahu ada acara apa," kata pria berusia 60 tahun itu saat ditemui di rumahnya di Taman Ayodia, Mumbul, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Rabu.

Ia mengaku kaget ketika ditangkap personel Paspampres beberapa saat setelah melintas di depan panggung kehormatan, tempat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyaksikan atraksi pesawat udara dalam pembukaan ASEAN Fair 2011 itu.

"Sampai sekarang pun saya masih kaget. Saya tidak tahu apa. Tidak tahu ada acara," katanya menuturkan.

Ia sama sekali tidak mengerti alasannya kenapa dia ditangkap petugas saat lewat di depan tamu kehormatan sampai-sampai harus mengikuti proses rekonstruksi.

Minta mengaku hanya menjalankan pekerjaannya sebagai tukang bersih-bersih sampah di Pantai Peninsula sehingga dirinya melewati jalur yang biasa dia lalui setiap hari.

Kebetulan jalan itu menjadi tempat Presiden dan tamu kehormatan lainnya untuk menyaksikan atraksi pesawat berakrobat itu.

"Saya bersih-bersih pantai, biasa lewat di sana dan tidak ada apa-apa," katanya pria yang sehari-hari memelihara sapi bersama istrinya di belakang rumahnya itu di luar pekerjaannya sebagai tukang kebun.

Minta berhasil mencuri perhatian publik karena menyelonong di depan panggung kehormatan Presiden awal pekan ini.

Karung yang diangkutnya dengan sepeda pancal itu berisi botol-botol bekas wadah minuman air mineral dan beberapa kelapa.

Setelah diamankan, Minta harus menjalani reka ulang dengan mengenakan papan nama yang digantungkan di lehernya, persis seperti pelaku kejahatan.

KPK: Presiden Harusnya Punya Political Will Pulangkan Nunun

Elvan Dany Sutrisno - detikNews



Busyro Muqoddas (Hartadi/ detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Busyro Muqoddas tak akan melaporkan kesulitan menangkap Nunun ke Presiden SBY. Menurutnya harusnya SBY punya political will untuk memulangkan Nunun ke Indonesia.

"Tanpa kita meminta pun harusnya ada political will dari presiden untuk menghubungi negara tersebut," ujar Busyro usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Menurutnya Presiden SBY tentu memantau setiap hari perkembangan kasus KPK melalui media. Hingga dapat memahami kasus perkasus dan ikut mencari solusi bersama staf ahli bidang hukum.

"Presiden kan membaca berita, jadi tidak perlu kita melaporkan," tutur Busyro.

Busyro sendiri tidak tahu persis unsur keamanan apa yang melindungi Nunun. KPK pun sulit sekali menemukan Nunun tanpa bantuan Presiden.

"Justru itu yang kami nggak tahu, kalau tahu kan itu bisa kita perhitungkan. Kita tahunya karena ada informasi masuk. Kita posisi persisnya tidak tahu,"tandasnya.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta KPK melaporkan kesulitan menangkap Nunun Nurbaetie ke Presiden SBY. Terutama menyangkut adanya kekuatan keamanan yang menjaga Nunun di

"Keamanan apa? KPK harus melaporkan itu kepada kepala negara supaya kepala negara dapat melakukan koordinasi antarnegara," tutur Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kepada detikcom, Rabu (25/10/2011).

Komisi III Minta KPK Ungkap Kekuatan yang Lindungi Nunun

Elvan Dany Sutrisno - detikNews


Nunun Nurbaetie Jakarta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyebutkan, Nunun sulit dijangkau karena ada kekuatan keamanan yang bermain. Komisi III meminta Busyro mengungkap kekuatan apa yang mengamankan Nunun.

"Kan KPK punya kewenangan untuk menggunakan perangkatnya. Tinggal diomongkan kekuatan keamanan yang mana diungkap ke Komisi III. Supaya dapat dicari solusinya dengan cepat," ujar anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa.

Hal ini disampaikan Saan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2011).

Menurutnya harusnya Nunun sudah berhasil ditangkap. Apalagi sudah masuk red notice interpol.

"Kalau sudah ada red notice secara otomatis interpol bekerja. Ini tinggal masalah kesungguhan memulangkan Nunun yang jadi masalah," katanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyebutkan, Nunun sulit dijangkau karena ada kekuatan di luar KPK yang bermain. "Nunun (sulit) karena ada kekuatan di luar KPK, yang kami belum bisa untuk menghadirkan Nunun," terangnya.

Hal itu disampaikan Busyro di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Namun Busyro belum menyebut apa atau siapa di balik kekuatan yang melindungi Nunun. Termasuk apakah kekuatan itu berkaitan dengan suaminya atau bukan.

"Kita nggak tahu persis, cuma ini ada informasi ada kekuatan keamanan tertentu. Dari mananya, kita belum jelas," kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu.

Apakah ada intel yang bermain di sini? "Saya belum sampai apakah ada peran intel, saya tidak akan mudah menuduh lembaga manapun karena itu tidak fair," ujar Busyro.

Nunun telah masuk jajaran buron interpol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada Mei lalu. Jauh sebelum penetapan status itu, Nunun memang sudah tidak berada di Indonesia.

Pihak pengaara maupun keluarga Nunun menyebut, perempuan yang dikenal sebagai salah satu sosialita itu tengah berobat ke Singapura karena sakit pelupa berat. Nunun juga kerap mangkir dari pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK Minta SBY Bantu Pulangkan Nunun

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Presiden SBY untuk memulangkan Nunun Nurbaetie yang tengah buron di luar negeri.

KPK sengaja meminta bantuan SBY, karena sebagai kepala pemerintahan, SBY memiliki kewenangan untuk memerintahkan jajaran Kementerian Luar Negeri, Polri dan Ditjen Imigrasi yang berada di bawah kewenangannya melakukan operasi pencarian Nunun.

"Presiden itu pasti baca berita. Lalu disampaikan ke stafnya. Jadi Presiden itukan punya kewenangan memerintahkan anak buahnya," jelas Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

KPK sejauh ini belum bisa memastikan apakah Nunun masih berada di Thailand atau tidak. Untuk itu, lanjutnya, perlu bantuan Presiden agar hambatan-hambatan itu bisa ditembus.

"Jadi tanpa kami minta pun seharusnya sudah ada political will dari Presiden. Yaitu berupa komunikasi antar negara. Presiden diminta untuk membantu dalam hal itu," terangnya. [mah]

Hakim Tolak Beri Salinan Bukti ke Syarifuddin

INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor menolak permohonan terdakwa Hakim nonaktif Syarifuddin dan kuasa hukumnya, Hotma Sitompul untuk mendapatkan semua salinan dokumen surat menyurat yang dijadikan barang bukti oleh Penuntut Umum KPK.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Gusrizal menegaskan, tak ada kewajiban seperti diatur dalam KUHAP bagi penuntut umum untuk memberikan salinan barang buktinya ke pihak terdakwa. Sebaliknya barang bukti itu harus diperlihatkan tetap di dalam persidangan.

"Kalau saudara ingin mempelajari barang bukti, pelajari di Pengadilan Tipikor. Dan meminta PU memperlihatkan, silakan berkoordinasi dengan penuntut umum," kata Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Majelis Hakim tetap pada pendiriannya, meski terdakwa dugaan penerimaan suap Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan itu angkat bicara alasannya meminta salinan barang bukti itu. Menurutnya itu penting untuk dipelajari kuasa hukumnya dalam rangka untuk membuktikan bahwa dia tak bersalah.

"Kami mengacu pada pasal 72 KUHAP, tanggung jawab bukti beralih ke persidangan. Barbuk tetap disimpan penuntut umum karena persidangan tidak ada tempat menyimpan," terang lagi Gusrizal.

Penuntut umum pun menolak permohonan kuasa hukum tersebut. "Kami sependapat penegakan keadilan, tetapi tidak dengan melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku. Kami sudah menyerahkan berkas perkara tapi kalau menyerahkan salinannya tidak bisa," tegas Zetadung Alo.

Hotma yang kecewa, mengatakan, bahwa penolakan itu akan terus dipersoalkannya dalam setiap persidangan kliennya itu. "Keberatannya sebenarnya apa sih, kalau perlu kami yang bayar copy-annya kalau jaksa tidak mau menyerahkan copy-annya. Mohon dicatat, artinya permohonan kami ditolak ya."

Selasa, 25 Oktober 2011

Wajib militer mampu jaga Pancasila

Jakarta (ANTARA News) - Pendidikan wajib militer di kalangan mahasiswa perlu dihidupkan lagi karena diyakini mampu menjaga Pancasila dan meningkatkan rasa nasionalisme yang akhir-akhir ini menurun.

Mahasiswa, sebagai sebuah kelompok strategis yang selalu menempatkan diri sebagai agen perubahan, sudah mendesak untuk diterapkannya wajib militer sebagai pengganti OPSPEK yang tidak jelas tujuan dan hasilnya.

"Wajib militer di kalangan mahasiswa sangat berpotensi mengawal semangat nasionalisme dan Pancasila, ditengah tengah derasnya pengaruh liberalisme dan paham-paham multinasional yang dapat merusak ke Indonesiaan kita yang beragam ini," kata Ketua Fraksi PKB MPR RI, Lukman Edy di Jakarta, Selasa.

Wajib militer di kalangan mahasiswa, kata dia, tidak bertentangan dengan konstitusi.

"UUD 1945 sendiri memang mengamanahkan sistim pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yang menempatkan rakyat sebagai kekuatan pendukung untuk menjaga integritas dan keutuhan NKRI," tambahnya.

Ia menambahkan, upaya internalisasi idiologi kebangsaan harus dilakukan dengan berbagai bentuk dan massif.

"Di sektor pendidikan sudah selayaknya ada kurikulum tentang idiologi kebangsaan, di kalangan aparatur negara, idiologi Pancasila harus dijadikan program pengembangan kapasitas birokrasi, sedangkan di partai politik, 4 pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) harus menjadi bagian tugas pendidikan politik," kata mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal itu.

Dari hasil survei yang dilakukan berbagai instansi, ada hal yang mengejutkan dimana banyak rakyat Indonesia yang anti Pancasila.

"Paling tidak 50 juta rakyat Indonesia anti Pancasila. Angka ini tentu mengejutkan tapi ini memang hasil dari survei secara acak dari berbagai institusi akhir tahun 2011 ini," kata Lukman Edy.

Ia menyebutkan, dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 27 % rakyat Indonesia merasa tidak memerlukan Pancasila. Bahkan, penelitian seorang Profesor dari UIN Jakarta menyimpulkan 28 % setuju dengan radikalisasi, dan sebuah lembaga kajian di Jakarta menyatakan 19 % pemuda Indonesia menghendaki syariat Islam sebagai dasar negara.

"Angka sebesar ini seharusnya lampu kuning buat Indonesia, dan sekaligus seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah," kata Lukman Edy. (zul)

Senin, 24 Oktober 2011

Hilangkan Pasal Korupsi Gayus Tambunan Cirus Sinaga Dihukum Lima Tahun Penjara

INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Hakim Albertina Ho menghukum jaksa nonaktif Cirus Sinaga selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider tiga bulan penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan sebelumnya yaitu selama enam tahun penjara dan denda Rp150 juta.

"Menyatakan secara sah dan menyakinkan terdakwa Cirus Sinaga telah bersalah melakukan tindak pidana yaitu terdakwa merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara yang sedang ditangai di persidangan," tegas Albertina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Majelis Hakim menilai, Cirus yang saat itu sebagai jaksa peneliti perkara pencucian uang dengan terdakwa Gayus Tambunan di Kajari Tangerang telah mengabaikan pasal korupsi yang diajukan penyidik di Kepolisian. Pengabaian itu berbuntut pada dibebaskannya Gayus di PN Tangerang.

"Terdakwa mengabaikan masukan dari anggota jaksa peneliti lainnya, Eka Kusuma untuk berkoordinasi dengan bidang pidsus. Saat itu saksi bilang ke terdakwa, saya bingung, di situ kan ada pasal korupsinya, apa kita tidak berkoordinasi dengan pidsus. Lalu dijawab terdakwa, kita kan pidum jadi tangani saja pidumnya," urai anggota Hakim Duduh Duswara.

"Terdakwa yang paling senior harusnya mempelajari dengan seksama berkas itu sebelum menerbitkan surat pemberitahuan berkas sudah lengkap atau P21. Bukan sebaliknya pada hari itu juga mengeluarkan surat pemberitaan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tangerang," urai lagi Albertina Ho.

Cirus dikenakan tiga pasal, sekaligus yaitu, pasal 12 huruf b dan atau kedua pasal 21 dan ketiga pasal 23. Ketiganya adalah UU Pemberantasan Korupsi. Tapi yang terbukti hanya pasal dakwaan kedua yaitu pasal 21. [mvi]

Hacker serang jaringan parlemen Jepang

Jakarta (ANTARA News) - Peretas telah menargetkan jaringan komputer yang digunakan parlemen rendah Jepang sejak Juli, dengan menggunakan virus komputer untuk mencuri passwords dan mungkin membaca e-mail anggota parlemen dalam satu bulan.

Peretasan itu menyusul serangan serupa terhadap Mitsubishi Heavy Industries Ltd, kontraktor pertahanan terbesar Jepang, yang telah meningkatkan tekanan terhadap pemerintah untuk meningkatkan keamanan dunia maya.

Peretas mengirimkan virus melalui e-mail pada akhir Juli dan mungkin telah menargetkan informasi yang terkait kebijakan luar negeri dan pertahanan Jepang, tulis surat kabar Asahi mengutip seseorang yang mengetahui hal itu namun tidak bersedia disebut namanya.

Komputer anggota parlemen pertama yang terinfeksi oleh virus terhubung ke server di China, tetapi sulit untuk mengetahui siapa yang menempatkan program itu di server China.

Serangan cyber pertama terhadap parlemen rendah Jepang itu tidak menunjukkan tanda-tanda bahwa peretas telah mentransfer atau mengubah data pada jaringan komputer parlemen, kata laporan Reuters.

MA tolak kasasi Bupati Digoel

Jakarta (ANTARANews) - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo dan tetap menghukum lima tahun penjara.

"Menolak kasasi terdakwa dan jaksa KPK," demikian bunyi amar putusan kasasi seperti dilansir situs resmi MA.

Putusan yang dibuat dalam musyawarah majelis pada 10 Mei 2011 dengan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkotsar bersama majelis anggota Hakim Agung MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.

Dalam putusan tersebut tidak bulat, karena Syamsul Rakan Chaniago berpendapat berbeda (dissention opinion).

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menghukum Yusak dengan pidana lima tahun penjara, pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Yusak juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp37 miliar subsider empat tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat bahwa Bupati Boven Digoel ini terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.

"Pembelian barang dengan penunjukan langsung tidak dibenarkan oleh hukum," demikian amar putusan MA.

Sementara pendapat berbeda Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago menilai Yusak tidak bersalah.

Chaniago membenarkan adanya tindak pembelian kapal tanpa tander, tapi hal ini bukan tindak pidana karena dilakukan dalam kondisi darurat.

"Majelis hakim lain hanya melihat teks yang ada dalam undang-undang, tidak melihat kenyataan dilapangan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum," tegas Syamsul.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap putusan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang memvonis empat tahun, enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp45,7 miliar subsider dua tahun penjara (jika tak mampu membayar).

Pengadilan mennyatakan Yusak terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tangker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel tahun 2002-2005. (ANT)

Eksepsi hakim Syarifuddin ditolak

Jakarta (ANTARA News) - Eksepsi hakim nonaktif Syarifuddin Umar ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus dugaan suap untuk izin perubahan status aset boedel pailit PT Skycamping Indonesia (SCI) menjadi aset nonboedel pailit itu justru diminta melakukan pembuktian terbalik atas sejumlah uang asing yang ditemukan saat tertangkap tangan.

JPU dari KPK dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, menolak seluruh eksepsi terdakwa Syarifuddin dan meminta Majelis Hakim Tipikor melanjutkan sidang pemeriksaan saksi.

JPU juga meminta Syarifuddin membuktikan asal-usul uang asing yang juga ditemukan saat KPK menggeledah rumahnya di daerah Sunter, saat ditangkap usai menerima suap Rp250 juta yang diduga dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan.

JPU menyebutkan hakimlah yang akan menentukan status uang asing tersebut dalam putusannya, berdasarkan tuntutan JPU. Namun terdakwa diberi kesempatan melakukan pembuktian dalam pembelaannya terkait asal-usul uang asing tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul, meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU memberikan kopi semua berkas perkara dan semua surat yang menjadi barang bukti kliennya dalam persidangan untuk dipelajari dan diharapkan sudah diterima sebelum persidangan selanjutnya.

Hotma mengancam tak akan melanjutkan mengikuti sidang jika JPU tidak memenuhi permintaan tersebut. Dia juga akan melakukan aksi diam dalam persidangan jika JPU tidak memenuhi permintaan tersebut.

Majelis hakim Tipikor akhirnya meminta JPU memenuhi permintaan Hotma itu.(*)

Minggu, 23 Oktober 2011

Minggu, Fadel Muhammad Sebagai Tokoh, Saya tak Boleh Sembunyi

Jpnn
SABTU
(22/10), di teras rumah dinasnya, Kompleks Widya Candra V Nomor 26, kardus-kardus kepakan sudah tertata rapi. "Saya akan segera pindah. Tetap semangat," ujar Fadel Muhammad ketika sudah berada di dalam mobil pribadinya, Lexus B 205 FM, sembari mengepalkan tangannya ke arah wartawan. Siang itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu baru saja menggelar konperensi pers. Selain menanggapi pernyataan Mensesneg Sudi Silalahi yang menyebut dirinya dicopot dari kabinet lantaran 'punya masalah', mantan gubernur Gorontalo itu juga membeber langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan, setelah tak lagi jadi menteri. Berikut petikan pernyataan Fadel.

Selama menjadi menteri, Anda pernah punya masalah dengan presiden?
Saya merasa, dua tahun bekerja bersama presiden, tidak pernah ada hal-hal yang membuat saya salah. Kalau pun ada, saya mohon maaf.

Anda akan mendesak Sudi Silalahi minta maaf?
Tidak ada kata desakan minta maaf kepada Pak Sudi (dalam dua lembar kertas keterangan pers tertulis).

Lantas, kok disebut Anda punya masalah?
Surat itu ada dari AM Fatma kepada presiden tentang anak perusahaan saya, yang lama sekali. Lantas saya dipanggil Pak Sudi dan Pak Djoko dan saya jelaskan. Beliau juga mengatakan, tidak ada persoalan. Itu tiga hari sebelum Pak SBY ke Jogja.

Bagaimana Anda menanggapi isu yang menyebut Anda dicopot sebagai menteri lantaran sebagai politisi tak punya bargaining?
Kita lihat saja. Saya tak mau bicara seberapa besar bargaining politik saya. Soal dukungan masyarakat kepada saya, biar orang lain yang menilai saya.

Ada juga isu yang menyebut Anda dicopot lantaran sudah ancang-ancang maju sebagai wapres di pilpres 2014?
Saya tak pernah dengar isu itu. Saya tak mau menanggapi jika sekedar isu. Kecuali ada data-datanya, ada yang menyampaikan, saya akan tanggapi.

Apa kegiatan Anda setelah tak lagi jadi menteri?
Setidaknya ada tiga, yakni tetap beraktifitas sebagai kader Golkar, saya akan meneruskan usaha-usaha saya, dan mendirikan Yayasan Pemberdayaan Garam. Pekan depan akan dilaunching.

Apakah ada tawaran tugas baru, misal sebagai Dubes?
Sampai dengan hari ini, saya tidak ada komunikasi. Saya tetap akan mengabdi ke Golkar. Sebagai tokoh publik, saya tak boleh sembunyi di balik tembok. Kalau ada orang lain menilai lain, silakan.

Anda menyatakan minta maaf ke masyarakat Gorontalo dan Sulawesi lantaran merasa pengabdian belum tuntas, apa maksudnya?
Lain kali lagi saya jelaskan. Waktu masih panjang ya. (sam/jpnn)

Sabtu, 22 Oktober 2011

Ketua MA kritik kemampuan komisioner KY

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengkritik beberapa anggota Komisi Yudisial yangi kemampuan ilmu hukum acaranya jauh dari memadai.

"Sebagian komisioner (KY) nggak paham tugas hakim yang mempertaruhkan keselamatannya, yang lebih menyedihkan adalah sebagian mereka tingkat ilmu hukum acara yang mereka miliki jauh dari memadai, tapi mampu salahkan putusan," kata Harifin, saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Kamis.

Harifin mencontohkan salah satu kasus yang direkomendasikan KY adalah kasus tanah.. Hakim memutuskan terdakwa didakwa dengan pidana ringan, yaitu memakai tanah tanpa izin.

Hakim tersebut berpendapat perbuatan terdakwa terbukti tapi bukan pidana karena tanah tersebut masih dalam status sengketa. "Sehingga terdakwa divonis lepas," ungkap Harifin.

Namun, lanjutnya, hakim yang memutus tersebut diperiksa KY dan merekomendasikan agar hakim tersebut diberi rekomendasi (peringatan) tertulis karena tidak profesional.

Menurut Harifin, rekomendasi ini karena KY berpendapat bahwa kasus pidana tanah harusnya jangan diputus sebelum sengketa tanah diselesaikan.

"Tentu saja MA tolak rekomendasi tersebut. KY ngak punya kewenangan menilai putusan dan rekomendasi tersebut adalah pendapat keliru," kata Harifin.

Kritik ini disampaikan Harifin didepan seluruh peserta Rakernas MA yang mencapai 1.735 orang yang terdiri pimpinan empat lingkungan pengadilan beserta panitera/sekretaris, para hakim agung, pimpinan MA, pejabat struktural MA, hakim ad hoc.

Jumlah hakim "nakal" cenderung meningkat

Purwokerto (ANTARA News) - Anggota Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Sahuri, mengungkapkan bahwa jumlah hakim "nakal" yang diadukan masyarakat kepada lembaganya cenderung meningkat.

"Itu banyak sekali, dari Desember hingga Mei sudah ada 1.400-1.500, saat ini mungkin sudah sampai 1.600-an. Sepertinya ada kecenderungan naik," kata Taufiqurrahman usai menjadi pembicara dalam "Talkshow Nasional: Konstitusi RI Berbasis Islami" yang diselenggarakan Unit Kerohanian Islam Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, di Gedung Justisia 3 Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu.

Menurut dia, peningkatan jumlah hakim "nakal" yang dilaporkan masyarakat ini kemungkinan sebagai dampak pemberitaan media massa, terutama dalam kasus Antasari.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat banyak yang tahu, jika ternyata mereka bisa mengajukan laporan kalau ada sesuatu yang aneh dalam persidangan.

Mengenai vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan di beberapa daerah kepada sejumlah terdakwa kasus korupsi, dia mengatakan, saat ini kasus tersebut seolah menjadi tren.

"Ini kayaknya tren ya, di Subang, Bandung, Lampung Tengah, dan Lampung Timur. Itu dibebaskan semua," katanya.

Oleh karena terjadi hampir bersamaan, kata dia, vonis bebas tersebut akhirnya menjadi pertanyaan masyarakat yang curiga adanya sesuatu di balik putusan bebas itu.

Menurut dia, Komisi Yudisial pro-aktif untuk menjawab kecurigaan masyarakat tersebut.

Dalam hal ini, lanjutnya, pengawasan Komisi Yudisial terhadap tingkah laku hakim dilakukan secara pasif dengan menerima laporan dari masyarakat dan aktif jika hal itu telah menjadi pembicaraan publik.

"Pengawasan kita pasif, yakni menunggu laporan dari masyarakat. Tetapi kita akan aktif kalau hal itu menjadi pembicaraan publik," kata dia menegaskan.

Terkait vonis bebas terdakwa korupsi Mochtar Mohammad yang merupakan Wali Kota Bekasi nonaktif, dia mengatakan, Komisi Yudisial telah menghubungi Pengadilan Tipikor di Bandung untuk meminta salinan putusan kasus tersebut.

"Jumat (21/10) kemarin katanya akan dikasih. Kemudian kita juga meminta surat dakwaan dari jaksa karena kami dapat kritikan jangan-jangan dakwaan jaksa kurang kuat atau jaksanya masuk angin," katanya.

Menurut dia, vonis bebas tersebut tidak menutup kemungkinan karena adanya jaksa "nakal".

Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta rekaman sidang kasus tersebut.

"Kalau data-datanya sudah ada, kita akan membahas khusus itu. Rekaman ini akan kita pantau seluruhnya, apakah dalam penanganan persidangan ada ketidakjujuran atau melanggar etika, ada siasat misalnya dengan mengabaikan saksi-saksi yang sebenarnya penting sehingga terdapat kebohongan, atau dalam memimpin sidang bersikap memihak," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya berharap dalam tiga minggu dapat menemukan jawaban atas kasus vonis bebas tersebut.

Terkait kemungkinan adanya jaksa "masuk angin" dalam kasus vonis bebas tersebut, dia mengakui, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi jaksa.

Meskipun demikian, kata dia, Komisi Yudisial akan melaporkan temuannya terkait jaksa "masuk angin" kepada Komisi Kejaksaan.

"Kita akan laporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) kalau ada temuan. Biar Komjak yang akan memberi penilaian," katanya menambahkan. (*)

Jumat, 21 Oktober 2011

Jual Ekstasi, Oknum Polisi Militer Dibekuk

VIVAnews - Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Praka AS, ditangkap polisi karena diduga menjadi salah seorang pengedar ekstasi di Medan, Sumatera Barat, Jumat 21 Oktober 2011.

Praka AS ditangkap oleh aparat Direktorat Narkoba Polda Sumut di pelataran Hotel Pardede di Jalan Juanda, Medan Polonia sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan AS, polisi berhasil menyita 110 butir ekstasi dan senjata api sebagai barang bukti. Menurut Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Aprianto Basuki Rahmat, penangkapan AS tersebut diawali dengan penyamaran petugas menyamar menjadi konsumen.

Praka AS kemudian mengeluarkan satu bungkus plastik berisi ratusan butir ekstasi yang disimpannya di kotak rokok. Saat transaksi itu, petugas segera dilakukan penangkapan. Tanpa perlawanan, AS hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Polda Sumut di Jalan Medan-Tanjung Morawa.

“Dari oknum kita amankan kartu tanda anggota (KTA) TNI, satu pucuk senjata api beserta magazine berisi penuh amunisi, handphone, dan kartu Perbaksi Airsoft gun,” ujar Aprianto.

Hasil penyidikan sementara diketahui kalau pelaku tercatat sebagai personel POM AL Lanal Tanjungbalai. Berdasarkan kartu identitas yang ditemukan, pelaku berdomisili di Jalan Anwar Idris, Datukbandar, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni

BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah "berbaik hati”. Utamanya kepada terdakwa dugaan tindak pidana korupsi. Senin (17/10) lalu, Andreas dan Itong memvonis bebas Bupati Lampung Timur nonaktif Satono.

Kemarin (19/10) giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas. Usai palu diketuk tiga kali, gema Salawat Badar berkumandang di ruang Garuda PN Tanjungkarang kemarin. Kanjeng –sapaan akrab Andy Achmad– yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 miliar serta-merta sujud syukur.

Mengenakan baju batik cokelat dengan kopiah hitam, Kanjeng mengungkapkan kebahagiaannya dengan menyalami ketiga hakim dan penasihat hukumnya, Suyitno Landung dan Yuzar Akuan, serta ketiga jaksa penuntut umum (JPU): Abdul Kohar, Yusna Adhia, dan Sri Aprilinda.

Selanjutnya, pelantun tembang Tanoh Lado tersebut memeluk keluarga serta kerabatnya, lalu berjalan keluar ruangan dengan kawalan para pendukungnya dari Laskar Merah Putih (LMP).

Sementara Yuzar Akuan, ketua tim kuasa hukum Kanjeng, mengatakan sejak semula dirinya menilai bahwa ditetapkannya Kanjeng sebagai terdakwa terlihat sangat dipaksakan, mengingat penilaian tentang bukti yang diajukan JPU lemah.

"Sebenarnya disaksikan juga dalam persidangan terbuka bagaimana eksistensi dan validitas dari saksi JPU itu betul-betul bisa dilumpuhkan di persidangan. Bahkan sebagian saksi keterangannya berbeda dengan BAP (berita acara pemeriksaan). Apalagi dari BPKP saat itu, Pak Anung Ratmaji, yang memberikan kesaksian bahwa dia melakukan audit dengan bahan-bahan keterangan yang didapat dari BAP," paparnya.

Yuzar menegaskan, sebagian besar BAP dengan keterangan di bawah sumpah berbeda. Dan tidak ada yang menyatakan Kanjeng memerintahkan atau memberikan kuasa atau mendelegasikan pengalihan penempatan dana dari Bank Lampung Bandarjaya ke BPR Tripanca Setiadana.

"Kredit itu berdiri sendiri dari dalam korps hukum perdata. Tentang surat perintah penempatan itu sudah diperiksa di Laboratorium Kriminal Polri dan ternyata hasilnya nonidentik. Apalagi yang mau dibuktikan? Cukup kan? Oleh karena itu, saya katakan sepanjang hakim bersikap objektif independen dan tetap memegang teguh asas ketuhanan, Kanjeng memang harus bebas," tegasnya.

Disinggung kesiapannya jika JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Yuzar menyatakan siap mengikuti prosesnya. "Memang itu merupakan kewajiban dan prosedur tetap, bahwa jika putusan bebas, JPU harus menempuh upaya kasasi. Dan kami juga akan mengikuti proses selanjutnya. Kami siap dan sangat siap, serta tetap optimistis keputusan tingkat pertama adalah objektif sesuai bukti yang ada," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu JPU Yusna Adhia memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA. Ia merasa kerja kejaksaan bertahun-tahun menyusun berkas sia-sia. "Ya mau diapain, sekarang kita kembalikan ke hati nurani masing-masing saja. Hakim punya hati nurani, jaksa juga punya. Tetapi pasti kami kasasi," ujarnya usai persidangan dengan raut wajah kecewa.

Jaksa terbaik kedua se-Indonesia itu menilai putusan majelis hakim kontradiktif karena terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Herman Hasboelah, diputus PN hukuman enam tahun, kemudian banding dan diputus Pengadilan Tinggi (PT) Lampung dua tahun.

"Pertimbangan hukumannya itu atas dasar perintah terdakwa Andy Achmad. Nah terdakwa lainnya Musawir Subing juga begitu, diputus PN selama 1,5 tahun, lalu mengajukan banding di PT, kemudian diputus bebas karena alasannya benar pasal 151 KUHAP yakni atas perintah jabatan yaitu atas nama Andy Achmad Sampurna Jaya yang sekarang divonis bebas. Sekarang kita kembali ke hati nurani saja, karena yang menentukan kebenaran itu nanti," tegasnya dengan mimik muka kesal.

Di bagian lain, sekitar 15 menit usai persidangan, PN menggelar konferensi pers di ruang mediasi yang terletak di lantai 2 kantor setempat. Saat itu dari pihak PN hanya dihadiri Itong Isnaini selaku juru bicara PN dan salah satu hakim anggota pada persidangan Kanjeng.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Begitu pula dakwaan subsider yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan lebih subsider yakni pasal 5 ayat 2 dan 3 UU RI No. 31/199 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Tipikor.

"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider, atau lebih subsider. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya persidangan kepada negara," ujarnya.

Intinya, sambung Itong, dakwaan primer itu adalah melawan hukum, subsider menyalahgunakan kewenangan, dan dakwaan lebih subsidernya menerima pemberian atau janji sebagai seorang penyelenggara negara atau pejabat negara.

Pria berkacamata itu menjelaskan, dalam dakwaan primer, majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa tidak terbukti seperti yang didakwakan di samping itu majelis mengambil dasar, apakah perbuatan bupati atau kepala daerah dalam hal ini menempatkan dana kas daerah pada rekening BPR Tripanca Setiadana melawan hukum atau tidak, dan apakah kas daerah itu harus disimpan di bank pemerintah.

"Karena pada dakwaannya dikatakan salah lantaran menempatkannya bukan di bank pemerintah berdasarkan kajian hukum pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2004, PP 58 Tahun 2005, kemudian Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, ternyata di sana pengelolaan rekening kas daerah itu dapat ditempatkan di bank yang ditetapkan oleh kepala daerah secara bebas sesuai kebijakan dengan syarat bank yang dimaksud itu bank yang sehat," terangnya.

Karena itu, dalil JPU tentang bank pemerintah tidak ditemukan dalam sistem hukum perbankan di Indonesia. Karena dalam hukum perbankan Indonesia hanya dikenal dua bank, yakni umum atau BPR.

"Keterangan bank pemerintah dalam surat dakwaan ditemukan dalam penjelasan pasal 193 UU 23 tahun 2004 yang menjadi dasar dakwaan. Majelis berketetapan bahwa penjelasan itu tidak bisa dijadikan dasar adanya norma baru, karena norma tersebut sudah ada bahwa bank itu ditetapkan secara bebas tapi penjelasannya menyatakan bank pemerintah. Majelis juga berketetapan bahwa penjelasan ini adalah penjelasan yang tidak jelas menimbulkan norma baru yang tidak sama dengan ketentuan perundangan hukum," tandasnya. (whk/c1/ary)

MA Evaluasi Vonis Bebas Koruptor

Jpnn
JAKARTA
--Ketua Muda Bidang Pengawas Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengaku, akan melakukan evaluasi terkait vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang, Lampung. Menurutnya, MA akan mengusut vonis bebas tersebut dengan menganalisis berkas putusan.

"Sudah pasti kami akan evaluasi. Kami akan meminta putusannya untuk dievaluasi," kata Hatta Ali kepada JPNN, Jumat (21/10).

Selain itu, MA juga meminta seluruh elemen masyarakat bekerja sama agar dapat memberikan laporan dan masukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim tersebut.

"Sebenarnya kami mengharapkan dari masyarakat adanya masukan-masukan kalau ada anggapan majelisnya melakukan penyimpangan-penyimpangan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim ," ujar Hatta.

Diketahui, hanya dalam waktu tiga hari, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptor.

Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas. Dua hari kemudian, Rabu (19/10), giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyar. Parahnya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto, Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.(kyd/jpnn)

KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Wako Bekasi

Jpnn
JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendaftarkan permohonan kasasi atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad yang sebelumnya didakwa dengan empat perkara korupsi. KPK yakin permohonan kasasi yang diajukan bakal dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Per hari ini kami telah mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ini permohonannya dulu, memori kasasinya menyusul," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (21/10).

Jaksa yang menuntut Mochtar Muhammad itu menambahkan, memori kasasi akan diserahkan selekasnya. "Seminggu sampai 10 harilah," sebutnya.

Ditambahkannya, KPK akan mempelajari salinan putusan terlebih dulu. Sebab, KPK juga baru hari ini menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Bandung. "Akan dipelajari dulu, apa saja yang bisa kita pakai di memori kasasi kita," imbuhnya.

Ketut pun menyampaikan keyakinannya bahwa upaya kasasi yang diajukan KPK itu akan berhasil. "Optimislah. Dari awal kita optimis menang kok di (Pengadilan Tipikor) Bandung," tandasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi pada persidangan Selasa (11/10) lalu menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan JPU. Mochtar pun dinyatakan bebas.

Padahal sebelumnya Mochtar didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD Bekasi, penyalahgunaan anggaran makan dan minuman, penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta menyuap panitia Piala Adipura 2010. JPU bahkan mengajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Oleh JPU, Mochtar dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)

Rabu, 19 Oktober 2011

Kejar Penghematan 10% Pembangunan Gedung Pemerintah Dibatasi

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan menekan belanja negara dengan mengurangi pembangunan gedung.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah tetap akan menekan belanja dengan target penghematan sekitar 10% dari anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN.

"Kita kan niat juga lakukan penghematan kurang lebih 10 persen dari anggaran yang tidak produktif untuk dilakukan penghematan. Penghematan itu kita realokasi untuk produktif, sekarang sedang direalisasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/10).

Salah satu cara untuk menekan belanja yang tidak produktif adalah dengan menertibkan pembangunan gedung-gedung instansi yang bukan menjadi prioritas.

"Pembangunan gedung yang tidak prioritas atau kurang produktif harus dijadwalkan ulang, sehingga banyak gedung dipakai pemerintah dan rumah dinas ditahan, dan dievaluasi KemenPAN-RB (Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah) dan Kementerian PU (pekerjaan umum) sehingga pengeluaran kita efektif," jelasnya.

Di sisi lain, setiap kementerian harus menyerahkan dokumen yang lengkap bila ingin mencairkan anggaran. Kementerian lembaga merealisir anggaran dengan baik. Tetapi nanti kalau menarik dana harus dengan perencanaan dan dokumentasi yang tertib dan taat azas.

"Kalau tidak, nanti akan mempertanggungjawabkan hal yang tidak perlu terjadi," tegasnya. [hid]

PEMERINTAHAN Reformasi Birokrasi Mampat

Kamis, 29 September 2011
JAKARTA (Suara Karya): Guru Besar Analisis Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Sofian Effendi menilai, sejauh ini pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia mampat. Sebab, belum terlihat mencapai sasaran yang diinginkan, yakni terciptanya pemerintahan yang baik.
Menurut Sofian, di Jakarta, Rabu (28/9), pada kenyataannya reformasi birokrasi jilid kedua yang tengah berjalan ini, masih menekankan pada proses dan belum sampai pada pencapaian tujuan.
"Reformasi birokrasi ini penekanannya masih pada proses dan bukan tujuan atau `output`," katanya setelah acara seminar dan bedah buku "Reformasi Tata Kepemerintahan: Menyiapkan Aparatur Negara untuk Mendukung Demokratisasi Politik dan Ekonomi Terbuka" yang ditulis oleh Sofian Effendi sendiri.
Dalam bukunya "Reformasi Tata Kepemerintahan" Sofian menjabarkan tiga sasaran pokok dari reformasi birokrasi yakni membangun kepercayaan publik yang ditunjukkan melalui pemberantasan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), pelayanan publik bermutu dan responsif, serta reformasi sistem aparatur negara.
Sofian berpendapat, belajar dari pengalaman masa lalu, maka reformasi birokrasi generasi kedua ini harus lebih diarahkan untuk membangun kapasitas kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu, reformasi harus memusatkan perhatian pada tiga pokok sasaran tersebut.
Pelayanan Publik

Namun, ia mengatakan sasaran dari reformasi birokrasi itu sendiri, yakni peningkatan pelayanan publik dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh yang menjadi sasaran reformasi birokrasi, belum juga terlihat.
Soal pelaksanaan reformasi birokrasi saat ini, Sofian yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara 1999-2000, mengatakan pemerintah memilih untuk melakukan reformasi dari dalam, yang kemudian dalam pelaksanaannya justru tidak mengarah pada tujuan.
Reformasi dari dalam ini dijalankan dengan menyerahkan inisiatif pada kementerian/lembaga untuk merancang reformasi di internal mereka, ujarnya. Akibatnya, saat penyusunan quick win, kementerian/lembaga cenderung memilih target atau capaian yang mudah.
"Jadi quick win dipilih yang mudah-mudah, bukan yang betul-betul penting untuk meningkatkan outcome (hasil-Red)," katanya.
Untuk itu, ia mengatakan reformasi birokrasi harus fokus dan menekankan pada hasil. Ia mengingatkan reformasi birokrasi jangan sampai disorientasi dan perlu didesain sedemikian rupa sehingga mampu menjawab tantangan global yang dihadapi Indonesia ke depan.
Sementara itu, dalam buku yang ditulisnya, Sofian mengatakan agar reformasi birokrasi ini berhasil dilaksanakan maka perlu upaya maksimal untuk membangun tiga pilar aparatur negara. Ketiga, pilar tersebut yaitu, pemantapan integritas aparatur, penyediaan pelayanan publik yang prima dan terjangkau, serta penataan manajemen SDM aparatur. (Ant)

Selasa, 18 Oktober 2011

Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi dari Harian Jpnn

Selasa, 04 Oktober 2011 , 00:30:00

JAKARTA - Sebanyak 15 kementerian/lembaga (KL) masuk dalam penilaian tim reformasi birokrasi. Prosesnya saat ini, menurut MenPAN & RB, EE Mangindaan sudah masuk ke tahap desk assessment terhadap dokumen yang dikirimkan.

"Setelah penelitian dokumen, tim akan melakukan verifikasi lapangan untuk melihat sampai sejauhmana pelaksanaan reformasi birokrasi di 15 K/L tersebut," kata Mangindaan dalam raker dengan Komisi II DPR RI, Senin (3/10).

Dia berharap, seluruh proses asesmen tersebut dapat diselesaikan pada November 2011. Adapun ke-15 K/L tersebut adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, BPPT, BKN, LAN, Lemhanas, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, LIPI, BKPM, BPS, LKPP, BPOM.

Dari kementerian/lembaga yang masuk itu, anggota Komisi II mempertanyakan mengapa Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional tidak masuk dalam usulan penilaian reformasi birokrasi. Mereka mendesak agar dua instansi tersebut, menjadi prioritas penilaian karena keduanya rawan korupsi.

"Memprihatinkan sekali, kok Kemdagri dan BPN tidak masuk. Di forum ini, kami minta pimpinan Komisi II DPR RI harus mendesak agar Kemdagri serta BPN memasukkan usulannya dan itu jadi prioritas utama," cetus Alex Litaay, personil Komisi II.

Mengenai evaluasi K/L yang menjadi pilot project, jelas Mangindaan, baru dilakukan pada Juni-September 2011. Atas dasar hasil rapat dengan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi, uji coba dilakukan di Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian PAN&RB. Evaluasi dilakukan oleh Tim Qualitu Assurance yang dipimpin ketua BPKP.

"Sampai saat ini evaluasi tersebut masih dalam proses. Evaluasi dilakukan menyeluruh, mengaitkan antara impelemtasi kebijakan makro dengan mikro. Dengan instrumen ini diharapkan, kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dapat dilihat secara nasional maupun di lingkup masing-masing kementerian/lembaga dan pemda," pungkasnya. (esy/jpnn)

Tentang Reformasi Birokrasi dari Harian Sindo

Reformasi Birokrasi Dievaluasi PDF Print
Tuesday, 04 October 2011
JAKARTA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) akan mengevaluasi grand design reformasi birokrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) EE Mangindaan mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga kajian,untuk mengevaluasi pelaksanaan grand design reformasi birokrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mangindaan menjelaskan, evaluasi menjelang akhir tahun ini memang penting dilakukan guna melihat sejauh manakah agenda reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah, apakah sudah mengenai sasaran atau belum. “Misi pemerintah menjalankan reformasi birokrasi ialah membangun pemerintah kelas dunia pada 2025 mendatang,” kata Mangindaan di Jakarta kemarin.

Mantan Gubernur Sulawesi Utara ini menjelaskan, pihaknya akan meminta LAN untuk menangani formulasi sistem administrasi negara yang sangat mengikuti dinamika perubahan sosial masyarakat. Selain itu,juga harus ada evaluasi akan mutu sumber daya manusia aparatur yang ditempa melalui pendidikan dan pelatihan yang profesional.

LAN juga harus dapat menghadirkan tampilan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang representatif menjadi wahana pembinaan dan pengembangan kapasitas PNS dalam sikap, perilaku, pengetahuan, kepemimpinan, ataupun skill serta dukungan organisasi penyelenggara yang berkualitas.

“Para pejabat yang duduk di jabatan struktural harus mengikuti pendidikan sebelum menjabat agar kredibel dan profesional,” imbuhnya. Dia mengingatkan, pemerintah menciptakan reformasi birokrasi untuk menciptakan abdi negara yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, dan berdedikasi.

Selain itu, para aparatur negara juga harus memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, evaluasi terhadap reformasi birokrasi harus dilakukan secara rutin dan ketat, terutama kepada tiga kementerian/ lembaga yang menjadi proyek percontohan remunerasi, yakni Kementerian Keuangan,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara (Setneg).

“Kita ingin lihat dulu bagaimana hasil reformasi birokrasi di tiga kementerian yang menerapkan remunerasi, sebab ini kita masih dengar bahwa ukuran kinerja birokrasi belum jelas. Jabatan-jabatan dalam struktur birokrasi juga belum menggambarkan kompetensi. Ini harus kita kejar agar birokrasi tidak mandul,”ujar Hakam kepada SINDO kemarin.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, selama ini terbukti bahwa birokrasi di kementerian/lembaga masih jauh dari efektif dan efisien. Banyak kegiatan dan pekerjaan yang mestinya bisa ditangani dua orang, namun dalam strukturnya dikerjakan 10 orang.

Akibatnya, terdapat tenaga kerja yang tidak efektif, namun tetap mendapatkan gaji sama dengan yang bekerja. Hakam menegaskan,Komisi II DPR akan mendorong agar prestasi dan tunjangan gaji akan diberikan berdasarkan prestasi individu ataupun tim dalam instansi birokrasi.

“Tidak seperti sekarang, prestasi diberikan pada direktorat jenderal. Padahal dalam direktorat itu ada pegawai yang malas dan bodoh, namun diberi gaji dan tunjangan sama dengan pegawai yang cerdas dan giat bekerja. Kelak tak boleh seperti ini lagi. Prestasi harus diberikan kepada individu dan tim yang kerjanya bagus,” terangnya.

Hakam juga menyinggung soal payung hukum reformasi birokrasi yang akan dituangkan dalam RUU tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). UU tersebut merupakan pengembangan dari UU Kepegawaian. Dalam RUU tersebut, terang dia, akan diatur bahwa prestasi kerja pegawai harus bisa diukur secara detail hingga individu per individu.

Selain itu, juga diatur tentang evaluasi rutin terhadap kinerja birokrasi berikut sanksi yang bakal diterapkan. Sementara itu,Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya,Taufik Effendi, mengatakan bahwa UU ASN memang perlu dibentuk mengingat pengelolaan PNS yang mengacu kepada UU Nomor 43/1999 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sudah tidak dapat berbagai permasalahan birokrasi yang ada.

Misalnya tak mampu mewujudkan PNS yang profesional, aparat yang independen dan lepas dari intervensi politik. “Padahal, kita menghadapi tantangan besar di berbagai bidang kehidupan, baik pada skala global,nasional,maupun lokal.Untuk menghadapi tantangan ini diperlukan birokrasi pemerintah yang terbuka, visioner, bertanggung jawab,bersifat nonpolitik, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya. neneng zubaedah/ mohammad sahlan

Tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi

Artikel ini diunduh dari Wordpress Kumpulan Makalah dan Bantuan Bahan Makalah

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN

16 Votes

Saat ini komputer bukan lagi merupakan barang mewah, alat ini sudah digunakan di berbagai bidang pekerjaan seperti halnya pada bidang pendidikan. Pada awalnya komputer dimanfaatkan di sekolah sebagai penunjang kelancaran pekerjaan bidang
administrasi dengan memanfaatkan software Microsoft word, excel dan access.
Dengan masuknya materi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam kurikulum baru, maka peranan komputer sebagai salah satu komponen utama dalam TIK mempunyai posisi yang sangat penting sebagai salah satu media pembelajaran. Kutipan dari Kurikulum untuk Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi
· Visi mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi yaitu agar siswa dapat dan terbiasa menggunakan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi secara tepat dan optimal untuk mendapatkan dan memproses informasi dalam kegiatan belajar, bekerja, dan aktifitas lainnya sehingga siswa mampu berkreasi, mengembangkan sikap imaginatif, mengembangkan kemampuan eksplorasi mandiri, dan mudah beradaptasi dengan perkembangan baru di lingkungannya · Melalui mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi diharapkan siswa dapat terlibat pada perubahan pesat dalam kehidupan yang mengalami penambahan dan perubahan dalam penggunaan beragam produk teknologi informasi dan komunikasi.
Siswa menggunakan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mencari, mengeksplorasi, menganalisis, dan saling tukar informasi secara efisien dan efektif. Dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi, siswa akan dengan
cepat mendapatkan ide dan pengalaman dari berbagai kalangan. Penambahan kemampuan siswa karena penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi akan mengembangkan sikap inisiatif dan kemampuan belajar mandiri, sehingga siswa
dapat memutuskan dan mempertimbangkan sendiri kapan dan dimana penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi secara tepat dan optimal, termasuk apa implikasinya saat ini dan dimasa yang akan datang.

· Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mencakup dua aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi. Teknologi Informasi, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Teknologi Komunikasi merupakan segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Karena itu, Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan yang mengandung pengertian luas tentang segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan transfer/pemindahan informasi antar media.
· Secara khusus, tujuan mempelajari Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah:
1. Menyadarkan siswa akan potensi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berubah sehingga siswa dapat termotivasi untuk mengevaluasi dan mempelajari Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai dasar untuk belajar sepanjang hayat.
2. Memotivasi kemampuan siswa untuk bisa beradaptasi dan mengantisipasi perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, sehingga siswa bisa melaksanakan dan menjalani aktifitas kehidupan seharihari secara mandiri dan lebih percaya diri.
3. Mengembangkan kompetensi siswa dalam menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mendukung kegiatan belajar, bekerja, dan berbagai aktifitas dalam kehidupan seharihari.
4. Mengembangkan kemampuan belajar berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, sehingga proses pembelajaran dapat lebih optimal, menarik, dan mendorong siswa terampil dalam berkomunikasi, terampil mengorganisasi informasi, dan terbiasa bekerjasama.
5. Mengembangkan kemampuan belajar mandiri, berinisiatif, inovatif, kreatif, dan bertanggungjawab dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pembelajaran, bekerja, dan pemecahan masalah seharihari.

Dengan melihat isi dari kurikulum tersebut, kita harus mengintegrasikan TIK dalam proses belajar mengajar di madrasah bukan hanya untuk mata pelajaran teknologi dan informasi saja. Melihat kondisi TIK pada saat ini dan perkembangannya di masa datang, kita harus mempersiapkan diri dan melakukan perencanaan yang matang dalam mengimplementasikan TIK di madrasah. Jika kita tidak memulainya sekarang maka madrasah sebagai salah satu institusi pendidikan selain sekolah yang berada dibawah Depdiknas akan tertinggal oleh sekolah lain. Jika ini terjadi, usaha kita akan semakin berat untuk mensejajarkan madrasah dengan sekolah lain. Di satu sisi, kita sedang berusaha mengejar ketertinggalan dalam mata pelajaran khususnya MIPA dan BahasaInggris, di sisi lain TIK akan membuat kita tertinggal semakin jauh. Mengamati Program Pengembagan TIK yang dilakukan Depdiknas Untuk mengejar ketertinggalan pemanfaatan TIK di sekolah dari negara lain, saat iniDepdiknas mempunyai program pengembangan TIK secara besarbesaran.
Ada tiga posisi penting di Depdiknas dalam program pengembangan TIK, yaitu:
1. Bidang kejuruan, TIK menjadi salah satu jurusan di SMK. Pengembangan TIK secara teknis baik hardware dan software masuk dalam kurikum pendidikan. Dibentuknya ICT center di seluruh Indonesia. Untuk menghubungkan sekolahsekolah di sekitar ICT center dibangun WAN (Wireless Area Network) Kota.
2. Pustekkom, sebagai salah satu ujung tombak dalam pengembangan TV pendidikan interaktif, Elearning dan ESMA. Program ini bertujuan untuk mempersempit jurang perbedaan kualitas pendidikan antara kota besar dengan daerah.
3. Jardiknas (Jejaring Pendidikan Nasional), bertujuan untuk mengintegrasikan kedua program di atas agar terbentuk sebuah jaringan yang menghubungkan semua sekolah di Indonesia. Sehingga diperkirakan di masa depan semua sekolah di Indonesia akan terkoneksi dengan internet. Melihat program yang diadakan oleh Depdiknas kita bisa memanfaatkan fasilitas tersebut karena bersifat terbuka.

Pengembangan TIK di Madrasah secara Mandiri
Kita belum terlambat untuk mempersiapkan diri dalam penguasaan TIK sebagai media pembelajaran di madrasah. Mulai saat ini pihak madrasah dan Majlis Madrasah harus membuat sebuah program pengembangan TIK secara menyeluruh. Ada beberapa poin untuk membuat suatu perencanaan pengembangan TIK, diantaranya:
1. Mempersatukan visi dan misi pengembangan TIK yang ingin dicapai antara Kepala sekolah, guru dan majlis madrasah.
2. Pembentukan Komite Teknologi (Organisasi Labkom) yang mandiri
3. Mengidentifikasi infrastruktur lembaga, baik hardware, software maupun sistem dan jaringan yang sudah dimiliki
4. Penentuan hardware dan software yang akan digunakan atau dikembangkan.
5. Mengidentifikasi SDM yang dimiliki
6. Menentukan bentuk pelatihan penguasaan TIK baik untuk guru dan staf lainnya.
7. Adanya Time schedule yang jelas untuk pencapaian program
8. Penentuan Investasi yang diperlukan secara berkala tiap tahun
9. Mengidentifikasi perkembangan software dan kurikulum baru
10. Mengadakan revisi perencanaan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.
Dengan perencanaan yang matang, kita bisa mengembangkan TIK secara bertahap di madrasah agar tidak tertinggal dari sekolah lain. Program yang dibuat haru dilaksanakan secara berkelanjutan meskipun terjadi pergantian kepala dan majilis madrasah. Pemanfaatan TIK Sebagai Media Pembelajaran TIK bukan merupakan teknologi yang berdiri sendiri, tetapi merupakan kombinasi dari hardware dan software.Ada hal penting yang harus diperhatikan dalam memanfaatkan TIK sebagai media pembelajaran yaitu hardware dan software yang tersedia dan jenis metode pembelajaran yang akan digunakan. Beberapa pemanfaatan TIK dalam pembelajaran diantaranya:
1. Presentasi
Presentasi merupakan cara yang sudah lama digunakan, dengan menggunakan OHP atau chart. Peralatan yang digunakan sekarang biasanya menggunakan sebuah komputer/laptop dan LCD proyektor. Ada beberapa keuntungan jika kita memanfaatkan TIK diantaranya kita bisa menampilkan animasi dan film, sehingga tampilannya menjadi lebih menarik dan memudahkan siswa untuk menangkap materi yang kita sampaikan. Software yang paling banyak digunakan
untuk presentasi adalah Microsoft Powerpoint. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan bahan presentasi,
diantaranya:
a. Jangan terlalu banyak tulisan yang harus ditampilkan.
b. Tulisan jangan terlalu kecil karena harus dilihat oleh banyak siswa.
c. Perbanyak memasukkan gambar dan animasi
d. Usahakan bentuk presentasi yang interaktif.
2. Demonstrasi
Demontrasi biasanya digunakan untuk menampilkan suatu kegiatan di depan kelas, misalnya eksperimen. Kita bisa membuat suatu film caracara melakukan suatu kegiatan misalnya cara melakukan pengukuran dengan mikrometer yang benar atau mengambil sebagian kegiatan yang penting. Sehingga dengan cara ini siswa bisa kita arahkan untuk melakukan kegiatan yang benar atau mengambil kesimpulan dari kegiatan tersebut.
Cara lain adalah memanfaatkan media internet, kita bisa menampilkan animasi yang berhubungan dengan materi yang kita ajarkan (meskipun tidak semuanya tersedia). Sebagai contoh untuk menampilkan arah vektor dari perkalian silang kita bisa mengakses internet dengan alamat

http://www.upscale.utoronto.ca/GeneralInterest/Harrison/Flash/ClassMechanics/

RightHandRule/RightHandRule.html
3. Virtual Experiment
Maksud dari virtual eksperimen disini adalah suatu kegiatan laboratorium yang dipindahkan di depan komputer. Anak bisa melakukan beberapa eksperimen dengan memanfaatkan software virtual eksperimen misalnya Crocodile Clips. Software ini bisa didownload di http://www.crocodileclips. com/s3_1.jsp , tetapi kita harus register dulu untuk mendapatkan active code yang berlaku untuk satu bulan.
Metode ini bisa digunakan jika kita tidak mempunyai laboratorium IPA yang lengkap atau digunakan sebelum melakukan eksperimen yang sesungguhnya.
4. Kelas virtual
Maksud kelas virtual di sini adalah siswa belajar mandiri yang berbasiskan web, misalnya menggunakan moodle. Saya berikan contoh bentuk kelas maya yang sedang kami kembangkan di MAN 2 Ciamis.Pada kelas maya ini siswa akan mendapatkan materi, tugas dan test secara online. Kita sebagai guru memperoleh kemudahan dalam memeriksa tugas dan menilai hasil ujian siswa. Terutama hasil ujian siswa akan dinilai secara otomatis.
Sebenarnya banyak bentuk pemanfaatan TIK lainnya yang dapat digunakan untuk membantu siswa dalam proses belajar mengajar. Tetapi semua itu tergantung kepada kita bagaimana cara memanfaatkannya.